MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) menerima pelimpahan tahap 2, mantan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan. Kedua tersangka dugaan korupsi PPDB di MAN 3 Medan itu, segera menjalani persidangan.
Kepala Kejari Medan melalui Kasi Intelijen, Dapot Dariarma Siagian mengatakan kedua tersangka dari Tim Pidsus Kejari Medan kepada penuntut umum.
“Benar. Hari ini (Rabu) Tim Pidsus melimpahkan tahap dua ke penuntut umum. Selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Medan,” ungkap Dapot, Rabu (21/2/2024).
Nantinya, kata Dapot, Nurainun dan Julita Rismayadi Purban akan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, perbuatan tersebut bermula pada saat penerimaan PPDB TA 2022/2023, dimana Kepala Sekolah menetapkan pungutan kepada peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta.
Dari 398 orang peserta didik yang dinyatakan lulus, lanjutnya, terdapat 373 siswa yang telah menyerahkan uang sumbangan dengan total uang sumbangan yang terkumpul Rp480.550.000.
“Dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh Sdr NL selaku Kepala MAN 3 diantaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi,” paparnya.
Sementara, dari pembangunan fisik sekolah tersisa uang Rp150 juta. Uang itu kemudian digunakan kepala sekolah melalui dewan komite untuk membayarkan gaji honor guru yang tertunggak selama 3 bulan.
Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp311.996.000. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/ram)