27.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Pleno Kecamatan Medan Amplas Hampir Ricuh, Oknum DPRD Medan Sulut Emosi Saksi Parpol

MEDAN, SUMUTPOS CO- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Untuk Pemilu 2024, yang digelar di Halaman Kantor Camat Medan Amplas, hampir ricuh. Pasalnya, oknum anggota DPRD Medan, DRS dari Fraksi PDIP menyulut emosi saksi partai politik.

Kedatangan DRS yang juga merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Medan Dapil IV dari Partai PDIP itu, membuat Rapat Pleno Terbuka yang sedang berlangsung menjadi tertunda. Alhasil, saksi dari berbagai parpol pun menjadi geram.

Dari pantauan di lokasi, DRS yang mengenakan baju kemeja kotak-kotak tersebut tiba-tiba masuk ke Panel Rapat Pleno dan menghampiri PPS Kelurahan Amplas, mempertanyakan suara miliknya yang ada di TPS 9 Kelurahan Amplas.

Namun, para saksi Parpol yang ada di lokasi tak terima atas hal itu, dikarenakan Rapat Pleno penghitungan itu sedang berlangsung untuk TPS 14 Kelurahan Amplas.

“Bang, ini yang dibahas untuk TPS berapa? Jangan gara-gara satulah jadi tertunda. Kami didengar jugalah,” kata seorang saksi Parpol di lokasi.

Mendengar hal itu, DRS pun emosi dan membentak para saksi dari berbagai Parpol yang sedang mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kecamatan tersebut.

Tak terima dengan sikap oknum caleg itu, saksi Parpol semakin emosi dan geram dengan sikapnya yang notabenenya selaku wakil rakyat yang duduk di DPRD Medan.

“Bapak sebagai Anggota Dewan seharusnya memberikan contoh, bukan malah membentak kami,” cetus saksi Parpol lainnya di lokasi.

Sementara itu, Ketua PPS Kelurahan Amplas Danoe Zuhdian Sardi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa DRS datang ke lokasi Panel ketika Rapat Pleno berlangsung dan mempertanyakan hasil suara di TPS 9, yang berbeda 1 suara dengan C Plano dengan C Hasil Salinan milik saksi yang diutus David Roni Ganda.

“Kejadian suara yang berbeda dari pihak saksi David Roni Ganda itu terjadi semalam, karena saksi yang mengaku dari PDIP atau saksinya David Roni Ganda itu membawa C Salinan yang didapatnya dari saksi di TPS. Namun, kami heran dikarenakan C Hasil Salinan itu terdapat tanda tangan saksi dan KPPS itu fotocopy bukan tanda tangan basah dan di dalam salinan perolehan suara PDIP dan calegnya itu dicoret-coret sendiri,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta agar memanggil saksinya yang ada di TPS untuk menyelesaikan permasalahan yang salah penulisan itu.

“Memang KPPS kami sudah datang sebanyak 7 orang untuk menjelaskan bahwa ada terjadi salah penulisan, namun saat itu saksi dari DRS atau PDIP yang di TPS itu, tidak menghiraukan yang ada di C Hasil Salinan, malah mengikuti apa yang ditulisnya,” ujarnya.

“Jumlah yang ada di C Hasil Plano ada 4 suara untuk DRS. Namun, yang ditulis sendiri oleh saksi dari DRS atau PDIP ada 5 suara dan itulah yang di protes untuk meminta izin agar bongkar kotak suara ulang,” tambahnya.

Alhasil, kata Danoe, karena kami melayani semua saksi dan caleg di Pleno ini, kami izinkanlah dan diizinkan peserta forum yakni saksi Parpol yang ada.

“Jadi hari ini pada pukul 10.00 WIB, saat ingin melakukan pembongkaran kotak surat suara yang dihadiri oleh KPPS TPS 9 kami dan para saksi Parpol, namun saksi dari DRS tidak datang-datang sampai setengah jam menunggu,” sebutnya.

Lanjut dikatakannya, lalu pihaknya mengambil keputusan, dan saksi-saksi lain juga meminta agar Rapat Pleno segara dibuka, maka kesepakatan para saksi-saksi Parpol yang juga menerima C Hasil Salinan sesuai dengan C Hasil Plano yang ada.

“Dan saksi lainnya dari Partai PDIP, kami minta tanggapnya, sebagai perwakilan dari PDIP, Ibu itu menyetujui dan sepakat bahwa C Hasil Pleno itu benar dan sesuai dengan C Hasil Salinan yang diterima para saksi parpol lainnya di TPS yang berjumlah 4 suara, sehingga tak perlu lagi buka kotak suara,” ujarnya.

Namun ketika siang hari, DRS datang ke Panel 3 Rapat Pleno Kelurahan Amplas, DRS komplain untuk membongkar kotak suara, karena DRS tidak terima suaranya berbeda dengan C Hasil Salinan fotocopy itu, berbeda 1 suara.

“Dia bilang dia membawa atas nama lembaga, dia tidak sepakat dengan hasil yang telah kami setujui tadi pagi, dia meminta untuk tetap membongkar kotak suara. Meskipun begitu, saya lempar ke forum, para saksi tak terima karena merasa menghabiskan waktu, menghalang-halangi Rapat Pleno sehingga terjadi keributan adu mulut, sampai anggota DRRD Medan DRS membentak saksi Parpol yang ada di dalam Forum,” pungkasnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS CO- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Untuk Pemilu 2024, yang digelar di Halaman Kantor Camat Medan Amplas, hampir ricuh. Pasalnya, oknum anggota DPRD Medan, DRS dari Fraksi PDIP menyulut emosi saksi partai politik.

Kedatangan DRS yang juga merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Medan Dapil IV dari Partai PDIP itu, membuat Rapat Pleno Terbuka yang sedang berlangsung menjadi tertunda. Alhasil, saksi dari berbagai parpol pun menjadi geram.

Dari pantauan di lokasi, DRS yang mengenakan baju kemeja kotak-kotak tersebut tiba-tiba masuk ke Panel Rapat Pleno dan menghampiri PPS Kelurahan Amplas, mempertanyakan suara miliknya yang ada di TPS 9 Kelurahan Amplas.

Namun, para saksi Parpol yang ada di lokasi tak terima atas hal itu, dikarenakan Rapat Pleno penghitungan itu sedang berlangsung untuk TPS 14 Kelurahan Amplas.

“Bang, ini yang dibahas untuk TPS berapa? Jangan gara-gara satulah jadi tertunda. Kami didengar jugalah,” kata seorang saksi Parpol di lokasi.

Mendengar hal itu, DRS pun emosi dan membentak para saksi dari berbagai Parpol yang sedang mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kecamatan tersebut.

Tak terima dengan sikap oknum caleg itu, saksi Parpol semakin emosi dan geram dengan sikapnya yang notabenenya selaku wakil rakyat yang duduk di DPRD Medan.

“Bapak sebagai Anggota Dewan seharusnya memberikan contoh, bukan malah membentak kami,” cetus saksi Parpol lainnya di lokasi.

Sementara itu, Ketua PPS Kelurahan Amplas Danoe Zuhdian Sardi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa DRS datang ke lokasi Panel ketika Rapat Pleno berlangsung dan mempertanyakan hasil suara di TPS 9, yang berbeda 1 suara dengan C Plano dengan C Hasil Salinan milik saksi yang diutus David Roni Ganda.

“Kejadian suara yang berbeda dari pihak saksi David Roni Ganda itu terjadi semalam, karena saksi yang mengaku dari PDIP atau saksinya David Roni Ganda itu membawa C Salinan yang didapatnya dari saksi di TPS. Namun, kami heran dikarenakan C Hasil Salinan itu terdapat tanda tangan saksi dan KPPS itu fotocopy bukan tanda tangan basah dan di dalam salinan perolehan suara PDIP dan calegnya itu dicoret-coret sendiri,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta agar memanggil saksinya yang ada di TPS untuk menyelesaikan permasalahan yang salah penulisan itu.

“Memang KPPS kami sudah datang sebanyak 7 orang untuk menjelaskan bahwa ada terjadi salah penulisan, namun saat itu saksi dari DRS atau PDIP yang di TPS itu, tidak menghiraukan yang ada di C Hasil Salinan, malah mengikuti apa yang ditulisnya,” ujarnya.

“Jumlah yang ada di C Hasil Plano ada 4 suara untuk DRS. Namun, yang ditulis sendiri oleh saksi dari DRS atau PDIP ada 5 suara dan itulah yang di protes untuk meminta izin agar bongkar kotak suara ulang,” tambahnya.

Alhasil, kata Danoe, karena kami melayani semua saksi dan caleg di Pleno ini, kami izinkanlah dan diizinkan peserta forum yakni saksi Parpol yang ada.

“Jadi hari ini pada pukul 10.00 WIB, saat ingin melakukan pembongkaran kotak surat suara yang dihadiri oleh KPPS TPS 9 kami dan para saksi Parpol, namun saksi dari DRS tidak datang-datang sampai setengah jam menunggu,” sebutnya.

Lanjut dikatakannya, lalu pihaknya mengambil keputusan, dan saksi-saksi lain juga meminta agar Rapat Pleno segara dibuka, maka kesepakatan para saksi-saksi Parpol yang juga menerima C Hasil Salinan sesuai dengan C Hasil Plano yang ada.

“Dan saksi lainnya dari Partai PDIP, kami minta tanggapnya, sebagai perwakilan dari PDIP, Ibu itu menyetujui dan sepakat bahwa C Hasil Pleno itu benar dan sesuai dengan C Hasil Salinan yang diterima para saksi parpol lainnya di TPS yang berjumlah 4 suara, sehingga tak perlu lagi buka kotak suara,” ujarnya.

Namun ketika siang hari, DRS datang ke Panel 3 Rapat Pleno Kelurahan Amplas, DRS komplain untuk membongkar kotak suara, karena DRS tidak terima suaranya berbeda dengan C Hasil Salinan fotocopy itu, berbeda 1 suara.

“Dia bilang dia membawa atas nama lembaga, dia tidak sepakat dengan hasil yang telah kami setujui tadi pagi, dia meminta untuk tetap membongkar kotak suara. Meskipun begitu, saya lempar ke forum, para saksi tak terima karena merasa menghabiskan waktu, menghalang-halangi Rapat Pleno sehingga terjadi keributan adu mulut, sampai anggota DRRD Medan DRS membentak saksi Parpol yang ada di dalam Forum,” pungkasnya. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/