25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Polsek Simpangempat Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Dusun IA Desa Silomlom Kecamatan Simpangempat Kabupaten Asahan, Rabu (16/3). Dalam penangkapan tersangka petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu seberat 1,01 gram.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku berinisial Z alias Jai (50) warga Dusun I Desa Silomlom Kecamatan Simpangempat Kabupaten Asahan. “Tersangka ditangkap berdasarkan surat pengaduan masyarakat bahwa di Desa Silomlom Kecamatan Simpangempat sering terjadi transaksi narkoba.

Terpisah, Polsek Seikepayang menangkap tersangka pengedar ganja kering, MJ alias Jupri (39) warga Dusun IX Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Senin (14/3). “Dalam penangkapan tersangka ditemukan barang bukti 5 bungkus kertas berisikan ganja kering dengan berat 8.54 gram, dan 1 bungkus plastik berisikan ganja seberat 60.06 gram, dan lainnya,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (18/3). (dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Dusun IA Desa Silomlom Kecamatan Simpangempat Kabupaten Asahan, Rabu (16/3). Dalam penangkapan tersangka petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu seberat 1,01 gram.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku berinisial Z alias Jai (50) warga Dusun I Desa Silomlom Kecamatan Simpangempat Kabupaten Asahan. “Tersangka ditangkap berdasarkan surat pengaduan masyarakat bahwa di Desa Silomlom Kecamatan Simpangempat sering terjadi transaksi narkoba.

Terpisah, Polsek Seikepayang menangkap tersangka pengedar ganja kering, MJ alias Jupri (39) warga Dusun IX Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Senin (14/3). “Dalam penangkapan tersangka ditemukan barang bukti 5 bungkus kertas berisikan ganja kering dengan berat 8.54 gram, dan 1 bungkus plastik berisikan ganja seberat 60.06 gram, dan lainnya,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (18/3). (dat/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/