MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya resmi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka dugaan kasus penggelapan, Mujianto alias Anam (63).
“Mujianto sudah resmi DPO sejak Kamis (19/4) lalu. Dengan pertimbangan, ia sudah dipanggil 2 kali, dan surat perintah membawa juga telah dikeluarkan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Jumat (20/4).
Andi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang dianggap sebagai rumah Mujianto. Namun, pengusaha real estate terkemuka di Kota Medan itu tidak ada. “Karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan instansi samping. Sebab kami tahu ia ke luar negeri,” bebernya.
Ia juga menyebutkan, Mujianto pergi ke luar negeri melalui Banda Aceh. Kepolisian mendeteksi, Mujianto berangkat dari Ibu Kota Provinsi Aceh menuju Singapura. “Kalau kemarin yang bisa di-detect (deteksi), ia ada di Singapura. Tapi itu bisa saja berubah, karena kami enggak punya akses ke sana, bisa saja ia lari lagi,” jelas Andi.
Mujianto berangkat ke luar negeri, imbuh Andi, saat polisi akan melakukan pemanggilan kedua kepadanya. Andi juga mengakui, pihaknya belum menerbitkan surat pencekalan terhadap Mujianto, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Pengajuan cekal baru dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumut. “Dengan kondisi tersangka yang sudah DPO, kami harap teman-teman dari kejaksaan bisa segera mem-P21-kan. Kalau sudah P21, akan dibuat permintaan cekal,” sebutnya.
Untuk penjamin, Andi mengatakan, berasal dari keluarga Mujianto. Karena itu, sambungnya, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan keluarga Mujianto. “Syukur-syukur ia (Mujianto) mau datang dengan kesadaran. Kami tetap komunikasi dengan keluarga,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mujianto dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60), dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan surat laporan bernomor, STTLP/509/IV/2017 SPKT II, tertanggal 28 April 2017, dengan kerugian material sebesar Rp3,5 milliar.
Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas satu hektare atau setara 28.905 meter kubik, di atas lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sekira Juli 2014 lalu.
Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen, hingga merasa ditipu dan kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut.
Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, juga menangkap Rosihan, atas pengaduan Armen. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapolda Sumut, namun kemudian mereka ditangguhkan. (mag-1/saz)