27.8 C
Medan
Friday, March 29, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

mujianto

Mujianto Serahkan Diri ke Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi Mujianto alias Anam, terpidana kasus korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu dieksekusi usai menyerahkan diri ke Kantor Kejati Sumut, Selasa (8/8/2023).

Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Mujianto

Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Meski sudah dihukum bersalah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum mengeksekusi konglomerat Kota Medan tersebut.

Dibebaskan PN Medan, MA Vonis Mujianto 9 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Mujianto pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Medan. Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu, diganjar hukuman 9 tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp13,4 miliar.

Mujianto Serahkan Rp85,8 Miliar Uang Pengganti Korupsi

Mujianto serahkan Rp85,8 miliar sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kamis (16/2) sekira pukul 12.00 WIB.

Menangis Bacakan Pembelaan, Elviera: Banyak Pihak ingin Penjarakan Saya

Oknum Notaris Elviera, terdakwa dugaan korupsi bersama-sama Canakya Suman dan Mujianto dalam kasus kredit macet sebesar Rp39,5 miliar, menangis membacakan pembelaan (pledoi), dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/12).

Sidang Korupsi dan Pencucian Uang, Penahanan Mujianto Dialihkan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota dengan pertimbangan kesehatan.

Pernah DPO, Praktisi Hukum Minta Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Mujianto

Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait kasus dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.

Dinilai Perdata, Kajatisu Hentikan Kasus Mujianto

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengajukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha properti Medan,...

JPU Berkilah Mujianto Tidak Harus Dihadirkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Sidang penyelewengan aset negara berupa lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi, kembali...

KPK Diminta Monitoring Kasus Mujianto

MEDAN, SUMUTPOS.CO -  Penangguhan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terhadap tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar, Mujianto alias Anam mengundang...

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/