Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi Mujianto alias Anam, terpidana kasus korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu dieksekusi usai menyerahkan diri ke Kantor Kejati Sumut, Selasa (8/8/2023).
Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Meski sudah dihukum bersalah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum mengeksekusi konglomerat Kota Medan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Mujianto pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Medan. Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu, diganjar hukuman 9 tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp13,4 miliar.
Mujianto serahkan Rp85,8 miliar sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kamis (16/2) sekira pukul 12.00 WIB.
Oknum Notaris Elviera, terdakwa dugaan korupsi bersama-sama Canakya Suman dan Mujianto dalam kasus kredit macet sebesar Rp39,5 miliar, menangis membacakan pembelaan (pledoi), dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/12).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota dengan pertimbangan kesehatan.
Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait kasus dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.
MEDAN, SUMUTPOS.COÂ - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengajukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha properti Medan,...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Sidang penyelewengan aset negara berupa lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi, kembali...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Â Penangguhan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terhadap tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar, Mujianto alias Anam mengundang...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar, Mujianto alias Anam kembali menghirup udara bebas. Pasalnya, permohonan penangguhan penahanan pengusaha property yang...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mujianto akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penyerahan Mujianto ke Kejati Sumut dilakukan...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Menjadi buronan Polda Sumut sejak 7 April 2018, ternyata tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Mujianto alias Anam sempat kabur ke Malaysia,...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Tiga bulan menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Mujianto alias Anam akhirnya diamankan pihak Imigrasi dan Polres...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pengejaran dan penangkapan buronan kasus penipuan/penggelapan, Mujianto dan Tonny Wijaya masih terganjal teritori kenegaraan. Sebab sejauh ini, keduanya diketahui masih berada...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kaburnya dua buronan Polda Sumut, yakni Mujianto dan Tonny Wijaya ke Singapura, menuai reaksi dari praktisi hukum Julheri Sinaga. Dia menduga,...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Polda Sumut hingga saat ini belum berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Mujianto dan Tonny Wijaya. Keduanya kabur...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Buronan Polda Sumut, atas kasus penipuan Mujianto dan Tonny Wijaya hingga kini belum tertangkap. Polda Sumut mendeteksi keduanya bersembunyi diluar negeri...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, agaknya Mujianto alias Anam (63) mencari perlindungan. Pengusaha properti itu dikabarkan telah melaporkan penetapan tersangka oleh Polda...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya resmi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka dugaan kasus penggelapan, Mujianto alias Anam...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan ketiga (paksa) kepada Mujianto alias Anam (63). Namun dalam panggilan itu, tersangka kasus dugaan penipuan tersebut...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Polda Sumut akan segera menjemput paksa tersangka dugaan penipuan, Mujianto alias Anam (63. Sebab, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Berdasarkan surat...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejati Sumut memulangkan berkas perkara milik Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar ke penyidik...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasca dilakukan penahanan terhadap Mujianto alias Anam dan karyawannya Rosihan Anwar di Polda Sumut, pihak Kejati Sumut tengah melakukan penelitian berkas perkara...
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku sudah menerima berkas perkara Mujianto, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari penyidik Direktorat Reserse...