28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Mujianto Segera Dijemput Paksa

Mujianto (dua dari kiri atas) diapit petugas Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut saat diamankan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Polda Sumut akan segera menjemput paksa tersangka dugaan penipuan, Mujianto alias Anam (63. Sebab, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Berdasarkan surat panggilan, pengusaha real estate terkemuka di Medan itu diperiksa pada Senin (2/4) lalu. Namun, hingga kini Mujianto tidak memenuhi panggilan.

“Upaya paksa akan kita lakukan, itu diatur undang-undang,” kata Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Kamis (5/4).

Namun, Nainggolan belum bisa memastikan waktu pelaksanaan upaya paksa (eksekusi) dilakukan penyidik.

“Kapan dilakukan jemput paksa, penyidik yang menentukan. Yang pasti, saat ini, penyidik sudah mempersiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan,” tegasnya.

Dikatakannya, Mujianto dipanggil untuk diperiksa. Agar berkas pemeriksaan dirinya yang akan dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lengkap.

“Penyidik memanggil tersangka penipuan Rp3 miliar itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi panggilan,” ujarnya sembari menyebut JPU sudah dua kali mengembalikan BAP tersangka Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar kepada penyidik Subdit II/Hardatahbang Ditreskrimum Poldasu.

Diketahui, Mujianto jadi tersangka setelah dilaporkan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan. Pengaduan Armen diterima dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017. Kerugian korban sebesar Rp3,5 milliar.

Kasus penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar. Rosihan mengajak Armen untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (Ha) atau setara 28.905 M3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis. Merasa ditipu, korban membuat pengaduan ke Polda Sumut.

Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Hardatahbang Ditreskrimum Poldasu juga menangkap Rosihan Anwar. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian ditangguhkan. (mag-1/ala)

Mujianto (dua dari kiri atas) diapit petugas Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut saat diamankan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Polda Sumut akan segera menjemput paksa tersangka dugaan penipuan, Mujianto alias Anam (63. Sebab, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Berdasarkan surat panggilan, pengusaha real estate terkemuka di Medan itu diperiksa pada Senin (2/4) lalu. Namun, hingga kini Mujianto tidak memenuhi panggilan.

“Upaya paksa akan kita lakukan, itu diatur undang-undang,” kata Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Kamis (5/4).

Namun, Nainggolan belum bisa memastikan waktu pelaksanaan upaya paksa (eksekusi) dilakukan penyidik.

“Kapan dilakukan jemput paksa, penyidik yang menentukan. Yang pasti, saat ini, penyidik sudah mempersiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan,” tegasnya.

Dikatakannya, Mujianto dipanggil untuk diperiksa. Agar berkas pemeriksaan dirinya yang akan dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lengkap.

“Penyidik memanggil tersangka penipuan Rp3 miliar itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi panggilan,” ujarnya sembari menyebut JPU sudah dua kali mengembalikan BAP tersangka Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar kepada penyidik Subdit II/Hardatahbang Ditreskrimum Poldasu.

Diketahui, Mujianto jadi tersangka setelah dilaporkan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan. Pengaduan Armen diterima dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017. Kerugian korban sebesar Rp3,5 milliar.

Kasus penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar. Rosihan mengajak Armen untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (Ha) atau setara 28.905 M3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis. Merasa ditipu, korban membuat pengaduan ke Polda Sumut.

Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Hardatahbang Ditreskrimum Poldasu juga menangkap Rosihan Anwar. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian ditangguhkan. (mag-1/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/