25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dua Warga Aceh Tamiang Diupah Rp10 Juta, Nekat Jemput 3 Kilogram Sabu-sabu ke Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mihajir (23) dan Ridwan (23), keduanya warga Dusun Cut Tihawa, Desa Simpang Lhee, Aceh Tamiang, disidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4). Keduanya didakwa penuntut umum, karena nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram.

SIDANG: Dua terdakwa kurir sabu-sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, menguraikan dalam dakwaannya, berawal pada 20 Oktober 2020, ketika kedua terdakwa berada di rumah Ridwan, lalu Herman (DPO) menghubungi terdakwa Muhajir, dengan menawarkan pekerjaan menjemput barang ke Kota Medan.

“Muhajir lalu setuju, dan mengajak terdakwa Ridwan untuk menemani ke Medan,” ungkap Fransiska di hadapan Hakim Ketua T Oyong.

Lebih lanjut, sore harinya, Herman kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh langsung ke Kota Medan. Keduanya pun langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil sabu-sabu. Kedua terdakwa sampai di Kota Medan pada malam harinya, sembari menunggu arahan Herman.

Pada 21 Oktober, terdakwa Muhajir dihubungi oleh orang suruhan Herman, dan menyuruhnya untuk bertemu di Jalan Ringroad depan King Kopi. Tak berapa lama, orang suruhan Herman datang menemui kedua terdakwa, lalu menyerahkan 3 bungkus plastik teh bertuliskan Guanyinwang berisi 3 kilogram sabu-sabu.

Sabu-sabu kemudian disimpan terdakwa Muhajir ke dalam bagasi sepeda motor, lalu keduanya kembali pulang menuju Aceh. Keesokan dini hari, ketika berada di Jalan Lintas Sumatera-Banda Aceh, Kabupaten Langkat, sepeda motor yang dikendarai kedua terdakwa dihentikan oleh 2 petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Kedua terdakwa lalu ditangkap petugas bersama 3 kilogram sabu-sabu yang diamanakan dari dalam jok sepeda motor. Terdakwa Muhajir mengakui, jika dia diupah Rp10 juta, apabila berhasil membawa sabu-sabu itu kembali kepada Herman.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Fransiska.

Usai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan 2 saksi dari kepolisian. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mihajir (23) dan Ridwan (23), keduanya warga Dusun Cut Tihawa, Desa Simpang Lhee, Aceh Tamiang, disidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4). Keduanya didakwa penuntut umum, karena nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram.

SIDANG: Dua terdakwa kurir sabu-sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, menguraikan dalam dakwaannya, berawal pada 20 Oktober 2020, ketika kedua terdakwa berada di rumah Ridwan, lalu Herman (DPO) menghubungi terdakwa Muhajir, dengan menawarkan pekerjaan menjemput barang ke Kota Medan.

“Muhajir lalu setuju, dan mengajak terdakwa Ridwan untuk menemani ke Medan,” ungkap Fransiska di hadapan Hakim Ketua T Oyong.

Lebih lanjut, sore harinya, Herman kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh langsung ke Kota Medan. Keduanya pun langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil sabu-sabu. Kedua terdakwa sampai di Kota Medan pada malam harinya, sembari menunggu arahan Herman.

Pada 21 Oktober, terdakwa Muhajir dihubungi oleh orang suruhan Herman, dan menyuruhnya untuk bertemu di Jalan Ringroad depan King Kopi. Tak berapa lama, orang suruhan Herman datang menemui kedua terdakwa, lalu menyerahkan 3 bungkus plastik teh bertuliskan Guanyinwang berisi 3 kilogram sabu-sabu.

Sabu-sabu kemudian disimpan terdakwa Muhajir ke dalam bagasi sepeda motor, lalu keduanya kembali pulang menuju Aceh. Keesokan dini hari, ketika berada di Jalan Lintas Sumatera-Banda Aceh, Kabupaten Langkat, sepeda motor yang dikendarai kedua terdakwa dihentikan oleh 2 petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Kedua terdakwa lalu ditangkap petugas bersama 3 kilogram sabu-sabu yang diamanakan dari dalam jok sepeda motor. Terdakwa Muhajir mengakui, jika dia diupah Rp10 juta, apabila berhasil membawa sabu-sabu itu kembali kepada Herman.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Fransiska.

Usai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan 2 saksi dari kepolisian. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/