30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

8 Napi Kasus Narkoba Dipindah untuk Dieksekusi

Foto: Dok Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Australia Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran (kiri) di penjara Bali.
Foto: Dok
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Australia Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran (kiri) di penjara Bali.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Delapan terdakwa penyelundupan narkoba, termasuk tujuh warga negara asing, akan dipindahkan ke Nusakambangan minggu ini untuk dieksekusi meski masyarakat internasional meminta pengampunan atas mereka.

Di antara delapan terdakwa tersebut adalah Andrew Chan, 32, dan Myuran Sukumaran, 33, para pemimpin kelompok sembilan warga Australia yang ditahan pada 2005 karena berupaya menyelundupkan 8,3 kilogram heroin ke Australia dari Bali. Tujuh anggota kelompok tersebut — disebut “Bali Nine” oleh media Australia — telah dijatuhi hukuman penjara mulai dari 20 tahun sampai seumur hidup.

Selain Chan dan Sukumaran, lima pria dari Perancis, Brazil, Ghana, Nigeria dan Indonesia, serta seorang perempuan Filipina, akan menghadapi pasukan penembak setelah dipindahkan ke penjara Nusakambangan, menurut juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana, Senin (16/2). Tony tidak memberikan tanggal pasti eksekusi tersebut.

Enam penyelundup narkoba lainnya, termasuk lima warga asing, dieksekusi bulan Januari di tempat yang sama.

Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan ampun dari pemerintah Australia bagi Chan dan Sukumaran, dan bersumpah tidak akan memberi pengampunan pada pelanggar kasus narkoba lainnya karena Indonesia menghadapi “darurat narkoba.”

Australia telah menghapus hukuman mati dan menolak eksekusi warga Australia di luar negeri.

Para pengacara untuk dua warga Australia tersebut, yang saat ini ditahan di penjara Bali, mengajukan gugatan ke pengadilan administratif minggu lalu melawan penolakan Presiden Jokowi untuk memberi pengampunan, dengan mengatakan hal itu dibuat tanpa pertimbangan penyesalan dan rehabilitasi kedua terdakwa tersebut. Sidang gugatan itu dijadwalkan minggu depan.

Namun Tony Spontana mengatakan eksekusi tidak akan ditunda. “Opsi-opsi hukum sudah habis setelah pengampunan mereka ditolak Presiden. Langkah berikutnya adalah eksekusi,” ujarnya.

Di Australia, Senin, Perdana Menteri Tony Abbott mengatakan ia secara pribadi telah meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan eksekusi.

“Seperti jutaan orang Australia, saya merasa sakit perut memikirkan apa yang akan terjadi dengan para pemuda ini,” ujarnya pada wartawan.

Enam mantan perdana menteri Australia pada Senin ikut menyuarakan seruan untuk mengampuni kedua warga Australia tersebut.

Mantan perdana menteri Malcolm Fraser, Bob Hawke, Paul Keating, John Howard, Kevin Rudd dan Julia Gillard mengeluarkan pernyataan dukungan bagi kedua warga yang diterbitkan dalam surat kabar nasional Selasa.

Para pejabat Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Senin bertemu perwakilan-perwakilan kedutaan besar negara-negara asal para terdakwa, Senin, untuk membahas eksekusi-eksekusi tersebut.

Ada 133 terdakwa yang menunggu hukuman mati di Indonesia, termasuk 57 untuk kejahatan terkait narkoba dan dua terdakwa teroris. (VOA)

Foto: Dok Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Australia Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran (kiri) di penjara Bali.
Foto: Dok
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Australia Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran (kiri) di penjara Bali.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Delapan terdakwa penyelundupan narkoba, termasuk tujuh warga negara asing, akan dipindahkan ke Nusakambangan minggu ini untuk dieksekusi meski masyarakat internasional meminta pengampunan atas mereka.

Di antara delapan terdakwa tersebut adalah Andrew Chan, 32, dan Myuran Sukumaran, 33, para pemimpin kelompok sembilan warga Australia yang ditahan pada 2005 karena berupaya menyelundupkan 8,3 kilogram heroin ke Australia dari Bali. Tujuh anggota kelompok tersebut — disebut “Bali Nine” oleh media Australia — telah dijatuhi hukuman penjara mulai dari 20 tahun sampai seumur hidup.

Selain Chan dan Sukumaran, lima pria dari Perancis, Brazil, Ghana, Nigeria dan Indonesia, serta seorang perempuan Filipina, akan menghadapi pasukan penembak setelah dipindahkan ke penjara Nusakambangan, menurut juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana, Senin (16/2). Tony tidak memberikan tanggal pasti eksekusi tersebut.

Enam penyelundup narkoba lainnya, termasuk lima warga asing, dieksekusi bulan Januari di tempat yang sama.

Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan ampun dari pemerintah Australia bagi Chan dan Sukumaran, dan bersumpah tidak akan memberi pengampunan pada pelanggar kasus narkoba lainnya karena Indonesia menghadapi “darurat narkoba.”

Australia telah menghapus hukuman mati dan menolak eksekusi warga Australia di luar negeri.

Para pengacara untuk dua warga Australia tersebut, yang saat ini ditahan di penjara Bali, mengajukan gugatan ke pengadilan administratif minggu lalu melawan penolakan Presiden Jokowi untuk memberi pengampunan, dengan mengatakan hal itu dibuat tanpa pertimbangan penyesalan dan rehabilitasi kedua terdakwa tersebut. Sidang gugatan itu dijadwalkan minggu depan.

Namun Tony Spontana mengatakan eksekusi tidak akan ditunda. “Opsi-opsi hukum sudah habis setelah pengampunan mereka ditolak Presiden. Langkah berikutnya adalah eksekusi,” ujarnya.

Di Australia, Senin, Perdana Menteri Tony Abbott mengatakan ia secara pribadi telah meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan eksekusi.

“Seperti jutaan orang Australia, saya merasa sakit perut memikirkan apa yang akan terjadi dengan para pemuda ini,” ujarnya pada wartawan.

Enam mantan perdana menteri Australia pada Senin ikut menyuarakan seruan untuk mengampuni kedua warga Australia tersebut.

Mantan perdana menteri Malcolm Fraser, Bob Hawke, Paul Keating, John Howard, Kevin Rudd dan Julia Gillard mengeluarkan pernyataan dukungan bagi kedua warga yang diterbitkan dalam surat kabar nasional Selasa.

Para pejabat Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Senin bertemu perwakilan-perwakilan kedutaan besar negara-negara asal para terdakwa, Senin, untuk membahas eksekusi-eksekusi tersebut.

Ada 133 terdakwa yang menunggu hukuman mati di Indonesia, termasuk 57 untuk kejahatan terkait narkoba dan dua terdakwa teroris. (VOA)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/