29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Delitua Diciduk Beli Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Udin Surbakti untuk menikmati narkoba jenis kandas. Pasalnya, warga Delitua ini keburu diciduk usai membelinya di Jalan Kabu-kabu, Desa Tengah, kecamatan Kutalimbaru, Kecamatan Pancurbatu, Rabu (20/5).

PAPARKAN: Petugas Polsek Patumbak memaparkan tersangka Sures saat diamankan di Polsek Patumbak.

Seorang warga Jalan Delitua, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Udin Surbakti (47), diciduk petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak, pada Rabu (19/5) malam.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto mengatakan, dari Udin disita satu plastik klip kecil berisi sabu berat 0,25 gram dan 1 unit Handphone (Hp).

Dalam kasus ini, pihaknya masih memburu pengedar barang haram tersebut. “Ketika melakukan hunting, kita menerima informasi masyarakat. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik tersangka, dan mengamankannya,” beber Sondy, Kamis (20/5).

Sondy menambahkan, tersangka mengaku sabu dibelinya dari seorang pengedar bernama Sures. “Namun, ketika dilakukan pengembangan, Sures tidak ditemukan karena sudah keburu kabur,”pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) subsidair pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (mag-1/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Udin Surbakti untuk menikmati narkoba jenis kandas. Pasalnya, warga Delitua ini keburu diciduk usai membelinya di Jalan Kabu-kabu, Desa Tengah, kecamatan Kutalimbaru, Kecamatan Pancurbatu, Rabu (20/5).

PAPARKAN: Petugas Polsek Patumbak memaparkan tersangka Sures saat diamankan di Polsek Patumbak.

Seorang warga Jalan Delitua, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Udin Surbakti (47), diciduk petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak, pada Rabu (19/5) malam.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto mengatakan, dari Udin disita satu plastik klip kecil berisi sabu berat 0,25 gram dan 1 unit Handphone (Hp).

Dalam kasus ini, pihaknya masih memburu pengedar barang haram tersebut. “Ketika melakukan hunting, kita menerima informasi masyarakat. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik tersangka, dan mengamankannya,” beber Sondy, Kamis (20/5).

Sondy menambahkan, tersangka mengaku sabu dibelinya dari seorang pengedar bernama Sures. “Namun, ketika dilakukan pengembangan, Sures tidak ditemukan karena sudah keburu kabur,”pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) subsidair pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (mag-1/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/