27.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Bobol SPBU, Dua Pemuda Bawa Rp75 Juta

TANJUNGMORAWA, SUMUTPOS.CO – Dua warga Kecamatan Tanjung Morawa ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Senin (19/7). Kedua pelaku diamankan karena membobol berangkas dan membawa kabur uang senilai Rp75 juta milik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa.

TERSANGKA: Pembobol berangkas SPBU, Fernanda Ramadhan dan Muhammad Rohim saat di Polsek Tanjungmorawa, Selasa (20/7).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keduanya ialah Fernanda Ramadhan (24) penduduk Dusun III Gang Banten, Desa Buntu Bedimbar dan Muhammad Rohim Pratama (15) beralamat Dusun I, Desa Tanjungbaru.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin Manurung SH mengatakan, pengungkapan kasus ini pelaku berawal dari laporan pihak SPBU kehilangan uang puluhan juta rupiah.

“Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pencurinya Fernanda Ramadhan. Selanjutnya dilakukan penangkapan di Jalan Limau Manis, Tanjungmorawa,” ujar Sawangin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oloan Jahoras Samosir, Selasa (20/7).

Ketika diinterogasi, sebut Sawangin pelaku Fernanda Ramadhan mengaku melancarkan aksi bersama Muhammad Rohim Pratama mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3682 MAO yang dipinjam dari pemiliknya Surya Darma.

“Berbekal ‘nyanyian’ dia (Fernanda Ramadhan), petugas melakukan pengembangan dan menangkap temannya,” sebut mantan Kanit Lantas Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan ini.

Dari hasil pemeriksaan, terang Sawangin diketahui jumlah uang Rp.75 juta dicuri oleh dua pelaku digunakan untuk membeli sejumlah barang. “Barang dimaksud adalah sepeda motor Honda Scoopy BK 5853 MBC lengkap dengan STNK dan BPKB. Kemudian ponsel Oppo tipe A16 serta dua buah cincin,” terangnya.

Selain itu, lanjut Sawangin buku tabungan Bank Danamon berisi Rp. 40 juta diamankan. Dana tersebut merupakan sisa dari yang dicuri.

“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.472000. Begitu juga Honda Scoopy yang digunakan untuk beraksi. Terhadap Surya Darma masih dilakukan pemeriksaan, lantaran ia tidak tahu jika motornya yang dipinjam dua pelaku dipakai untuk mencuri. Saat ini, mereka (Fernanda Ramadhan dan Muhammad Rohim Pratama) sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (mdc/azw)

TANJUNGMORAWA, SUMUTPOS.CO – Dua warga Kecamatan Tanjung Morawa ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Senin (19/7). Kedua pelaku diamankan karena membobol berangkas dan membawa kabur uang senilai Rp75 juta milik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa.

TERSANGKA: Pembobol berangkas SPBU, Fernanda Ramadhan dan Muhammad Rohim saat di Polsek Tanjungmorawa, Selasa (20/7).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keduanya ialah Fernanda Ramadhan (24) penduduk Dusun III Gang Banten, Desa Buntu Bedimbar dan Muhammad Rohim Pratama (15) beralamat Dusun I, Desa Tanjungbaru.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin Manurung SH mengatakan, pengungkapan kasus ini pelaku berawal dari laporan pihak SPBU kehilangan uang puluhan juta rupiah.

“Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pencurinya Fernanda Ramadhan. Selanjutnya dilakukan penangkapan di Jalan Limau Manis, Tanjungmorawa,” ujar Sawangin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oloan Jahoras Samosir, Selasa (20/7).

Ketika diinterogasi, sebut Sawangin pelaku Fernanda Ramadhan mengaku melancarkan aksi bersama Muhammad Rohim Pratama mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3682 MAO yang dipinjam dari pemiliknya Surya Darma.

“Berbekal ‘nyanyian’ dia (Fernanda Ramadhan), petugas melakukan pengembangan dan menangkap temannya,” sebut mantan Kanit Lantas Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan ini.

Dari hasil pemeriksaan, terang Sawangin diketahui jumlah uang Rp.75 juta dicuri oleh dua pelaku digunakan untuk membeli sejumlah barang. “Barang dimaksud adalah sepeda motor Honda Scoopy BK 5853 MBC lengkap dengan STNK dan BPKB. Kemudian ponsel Oppo tipe A16 serta dua buah cincin,” terangnya.

Selain itu, lanjut Sawangin buku tabungan Bank Danamon berisi Rp. 40 juta diamankan. Dana tersebut merupakan sisa dari yang dicuri.

“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.472000. Begitu juga Honda Scoopy yang digunakan untuk beraksi. Terhadap Surya Darma masih dilakukan pemeriksaan, lantaran ia tidak tahu jika motornya yang dipinjam dua pelaku dipakai untuk mencuri. Saat ini, mereka (Fernanda Ramadhan dan Muhammad Rohim Pratama) sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (mdc/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/