26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sempat Coba Kabur, Pengedar Sabu di Binjai Timur Diciduk

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pengedar berinisial N (44) warga Jalan Hoki, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Senin (17/7). Dari tangannya, polisi menyita 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,25 gram dan 4 paket klip juga sabu seberat 1,92 gram yang dibalut dengan tisu.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran sabu dan aktivitas pelaku. Karena itu, informasi tersebut ditindaklanjuti.

Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen yang mengatakan bahwa personel Polri maupun ASN untuk tidak terlibat dengan peredaran gelap narkotika. Baik itu sebagai pengedar maupun pengguna.

“Berdasarkan informasi awal yang diterima, kemudian dilakukan penyelidikan. Sesampainya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai informasi awal. Kemudian tim mendekati orang dimaksud,” kata Riswansyah, Jum’at (21/7).

Saat didekati, kata dia, N sempat berusaha melarikan diri. “Namun karena kesigapan petugas dapat mengamankan terduga,” katanya.

Polres Binjai mengklaim, N bukan seorang pengedar. Melainkan seorang bandar. Kepada polisi, N mengaku, kristal putih ini diperoleh dari seseorang berinisial W.

Atas informasi ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai kemudian melakukan pengejaran terhadap W. “Namun disayangkan, kehadiran petugas sudah terlebih dahulu terendus olehnya sehingga melarikan diri dari kejaran petugas,” pungkasnya.

Selain barang bukti sabu, polisi menyita motor Honda Scoopy BK 3706 AKM dan 1 telepon selular merek Redmi. Oleh polisi, N disangkakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pengedar berinisial N (44) warga Jalan Hoki, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Senin (17/7). Dari tangannya, polisi menyita 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,25 gram dan 4 paket klip juga sabu seberat 1,92 gram yang dibalut dengan tisu.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran sabu dan aktivitas pelaku. Karena itu, informasi tersebut ditindaklanjuti.

Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen yang mengatakan bahwa personel Polri maupun ASN untuk tidak terlibat dengan peredaran gelap narkotika. Baik itu sebagai pengedar maupun pengguna.

“Berdasarkan informasi awal yang diterima, kemudian dilakukan penyelidikan. Sesampainya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai informasi awal. Kemudian tim mendekati orang dimaksud,” kata Riswansyah, Jum’at (21/7).

Saat didekati, kata dia, N sempat berusaha melarikan diri. “Namun karena kesigapan petugas dapat mengamankan terduga,” katanya.

Polres Binjai mengklaim, N bukan seorang pengedar. Melainkan seorang bandar. Kepada polisi, N mengaku, kristal putih ini diperoleh dari seseorang berinisial W.

Atas informasi ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai kemudian melakukan pengejaran terhadap W. “Namun disayangkan, kehadiran petugas sudah terlebih dahulu terendus olehnya sehingga melarikan diri dari kejaran petugas,” pungkasnya.

Selain barang bukti sabu, polisi menyita motor Honda Scoopy BK 3706 AKM dan 1 telepon selular merek Redmi. Oleh polisi, N disangkakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/