MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi non aktif, dr Amran Lubis (51), yang jadi tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) dan KB senilai Rp3 miliar di rumah sakit itu, dikabarkan ngumpet di rumah istri mudanya. Pasalnya, sejak kawain lagi, Amran tak pernah lagi datang ke kediaman istri pertamanya, Khariyah di Jl. Gatot Subroto, Gang Amal No. 1 B, Sei Sikambing D, Medan Petisah.
“Setelah menikah lagi dia (Amran) tidak tinggal di rumah itu. Kira-kira sejak 3 tahun lalu. Saya tidak tahu dia tinggal di mana sekarang, karena dia tidak ada melapor. Mungkin saja saat ini yang bersangkutan tinggal bersama istri keduanya, tapi saya enggak tahu di mana itu alamatnya,” kata Simson Tampubolon, Kepala Lingkungan VIII, Sei Sikambing D, Medan Petisah.
Sementara itu, Kepala Tim (Katim) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Medan, Iptu Lalu Musti Ali yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya masih mencari keberadaan tersangka. “Kita masih memonitor keberadaan tersangka, apakah di rumah istri kedua atau tidak, kita belum tahu di mana dia berada sekarang. Tetapi, kabar-kabarnya kita dapat info dia sembunyi di rumah istri keduanya,” kata Lalu Musti tanpa menyebut alamat rumah istri kedua tersangka, Rabu (20/8) sore.
Ia menyebut, apabila keberadaannya sudah diketahui pasti, pihaknya segera melakukan penjemputan. “Kalau positif dia di situ (rumah istri mudanya) kita akan masuk ke sana dan dia kita bawa ke mako (Polresta Medan) untuk proses hukumnya,” sebut Lalu sembari mengatakan, surat izin penggeledahan dari pengadilan sudah dikeluarkan. Soal penahanan tersangka Amran usai dijemput paksa, Lalu belum berani memastikan. “Kalau soal penahanan itu kewenangan pak Kapolres. Saya hanya menangani perkaranya saja,” katanya.
Disinggung apabila tersangka berasalan sakit untuk berobat keluar kota maupun luar negeri? Lalu memastikan hal itu tidak akan terjadi. “Dia sudah tidak bisa ‘kabur’ lagi karena namanya sudah dicekal di imigrasi,” aku Lalu. Ditanya soal pengakuan dari istri sah Amran mengenai keberadaannya, Lalu menyebut berada di Jakarta. “Kita sudah mintai keterangan istri pertamanya dan dibilangnya lagi berobat di Jakarta,” ujar Lalu.
Ia menegaskan, pihaknya pasti menuntaskan kasus ini secepatnya. Namun, untuk soal waktu dirinya tak berani memasang target. “Kalau berbicara target kita pasti secepatnya, tapi kalau soal batasan waktu saya tidak bisa memprediksi atau memastikan,” tukasnya. Mengenai sanksi-sanki yang diberikan terkait alasan-alasan tersangka, Lalu menjawab bahwa itu diberlakukan dalam putusan pengadilan. “Jika terbukti nantinya, itu yang akan memberatkan hukuman dia di pengadilan,” tandasnya.
ISTRI IKUT MENGHILANG
Sementara kabar burung yang tersiar di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan itu, diduga istri kedua Amran berinisial KT itu juga sudah menghilang karena tak masuk kerja sejak suaminya mengirimkan surat cuti sakit ke Wali Kota Medan. Info yang diterima dari salah satu pegawai rumah sakit menuturkan, KT bahkan tak ada izin tak masuk. “Udah gak pernah datang dia semenjak Dirut cuti. Ntah ada pun ntah engga surat izin dia itu, saya rasa gak ada itu surat izinnya,” ujar salah satu pegawai rumah sakit yang tak ingin menyebutkan namanya dan mengatakan istri kedua Amran menjabat sebagai salah satu kepala ruangan di rumah sakit berplat merah itu.
Saat dikonfirmasi, Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Peranginangin mengaku tidak mengetahui permasalahnnya, karena itu masalah pribadi. “Saya gak tahu itu,” katanya singkat.
Sementara itu, saat ditanya pada beberapa pegawai, mereka mengakui keberadaan istri Amran. Tetapi mereka tidak mau berkomentar banyak terkait masalah pribadi Amran. Ia pun mengatakan sudah mejadi rahasia umum di rumah sakit.
WALI KOTA BELUM BERI SANKSI
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin belum mengambil sikap Amran yang cuti tanpa persetujuannya. Padahal sesuai PP 53 Tahun 2010, Amran Lubis sebenarnya sudah dapat dikenakan sanksi ringan karena telah mangkir bekerja terhitung Jumat (8/8) lalu.
“Sebenarnya surat yang diajukan Amran itu bukan cuti melainkan permisi,“ ujar Eldin kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Dies Natalis USU ke 62, Kamis (20/8).
Disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikannya kepada Amran, Eldin enggan memberikan komentar lebih jauh dan mencoba mengalihkan topik pembicaraan. “Sudahlah tak usah itu ditanya-tanya lagi,“ ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Dirut RSUD Dr Pirngadi Medan non aktif, Amran Lubis tetap menandatangai berkas pencairan jasa rekam medik, padahal posisinya saat ini sudah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Medan, Juliandi Siregar menyebutkan jika memang benar Dirut RSUD dr Pirngadi non aktif menandatangani berkas pencairan jasa rekam medik maka yang dilakukan itu merupakan tindakan konyol.
“Kita juga belum tahu, berkas pencairan uang yang ditandatangani Amran apakah berkas saat ini, atau ketika dirinya masih aktif menjadi Dirut,“ ujar Juliandi di gedung DPRD Medan, Rabu (20/8).
Dia juga tidak tahu apa alasan dari Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin hanya menon aktifkan Amran. Padahal sebagai Wali Kota defenitif, Eldin bisa dengan sesuka hati melakukan pergantian pejabat eselon II.
“Itu (pergantian pejabat eselon II) merupakan hak mutlak dari Wali Kota, tapi kenapa pergantian itu tidak dilakukan secepatnya,“ungkap Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan itu. (smg/deo)