MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keinginan Indra Alamsyah kembali menjadi anggota DPRD Sumut pada Pemilu 2024, tampaknya bakal pupus. Pasalnya, mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Golkar ini ditangkap Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Polda Sumut, Sabtu (19/8). Indra ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus pengoplosan gas 3 kg menjadi gas nonsubsidi.
Berdasarkan daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Indra Alamsyah terdaftar sebagai calon anggata legislatif (Caleg) Partai Golkar untuk daerah pemilihan Sumut IV, meliputi Kabupaten Serdangbedagai dan Kota Tebingtinggi. Indra berada pada urutan ketiga daftar Caleg Partai Golkar. Akibat penangkapan ini, Indra pun terancam gagal ikut Pemilu 2024.
Kabar penangkapan terhadap Indra Alamsyah dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. “Benar, yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu kemarin dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Minggu (20/8).
Hadi menyebutkan, penangkapan bermula saat penyidik mendapat informasi tempat persembunyian Indra di Kota Binjai. Petugas langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai. n
“Dari lokasi, petugas menemukan keberadaan tersangka. Dan selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Hadi menjelaskan, dugaan keterlibatan Indra Alamsyah dalam kegiatan ilegal tersebut diketahui saat Polda Sumut menggerebek pangkalan gas yang berlokasi di Jalan Masjid, Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Selasa, 8 Agustus 2023. Namun saat penggerebekan itu, Indra selaku pemilik pangkalan gas berhasil melarikan diri.
Polisi hanya mengamankan sejumlah pekerja yang tengah melakukan pengoplosan gas subsidi menjadi nonsubsidi serta menyita ratusan tabung gas dan peralatan mengoplos sebagai barang bukti. Menurutnya, penyidik sudah menetapkan Indra Alamsyah sebagai tersangka.
Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya. “Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Penyidik masih mendalami kasusnya,” jelas Hadi.
Diketahui, Polda Sumut sempat menggerebek pangkalan gas oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (8/8/2023).
Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.
Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik. Pangkalan gas oplosan milik tersangka memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg. Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 Kg dijual dengan harga komersil. (bbs/adz)