MEDAN-Dua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska untuk melengkapi bukti dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan terdakwa Basrul Winarto Pasaribu (32), ditolak oleh majelis hakim. Pasalnya, kedua saksi tersebut tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelum ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Firman, penasihat hukum terdakwa, Onan Purba SH juga keberatan jika kedua saksi itu memberi keterangan. “Kami keberatan majelis. Karena saksi tidak ada dalam BAP dan harus melalui proses penyidikan kepolisian,” ucap Onan, Senin (21/10) siang.
Keberatan itu, langsung diterima oleh hakim setelah terlebih dahulu bermusyawarah. “Keberatan dari penasehat hukum terdakwa kita terima. Jadi, kedua saksi silahkan mundur,” kata Firman. Alhasil, kedua saksi yang sudah siap memberikan keterangan pun terpaksa mundur.
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan itupun dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Pada kesempatan itu, terdakwa Basrul mengakui kalau dirinya didatangi sekitar belasan omak-omak di belakang proyek Istana Prima II, Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Medan, pada Sabtu tanggal 10 Mei 2014 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kami lagi membongkar tanah. Terus kami didatangi ibu-ibu dan mereka bilang tanahnya jangan dibongkar. Kami bilang, kami disini hanya pekerja. Kami menyarankan agar ibu-ibu itu datang ke kantor supaya selesai,” kata Basrul membuka pembicaraan.
Setelah pembicaraan singkat itu, sambung Basrul, tak lama ia didatangi Safwanuddin Siregar dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 40 orang dengan membawa kayu dan batu. “Mereka bilang marah dan nanya siapa mencaci ibu itu, kami diam aja. Karena kami diam aja, mereka langsung memukuli saya dan menyeret saya sekitar 500 meter dari lokasi proyek menuju ke rumah orangtua Safwanuddin. Salah satu pelakunya bernama Mardiwal,” terang Basrul.
Kemudian, lanjut Basrul, dirinya diboyong ke Mapolsekta Medan Kota. Di kantor polisi, Basrul mengaku melihat sajam jenis pisau cater. Namun, ia membantah kalau pisau tersebut miliknya. Bantahan itu juga dinyatakan Basrul saat pemeriksaan di kepolisian. “Pisau itu bukan punya saya, melainkan punya orang-orang yang membawa saya ke polsek. Saaat di kantor polisi, saya juga membantah kalau pisau itu milik saya,” ungkap Basrul.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga Kamis tanggal (30/10) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terdakwa.(gus/azw)