25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kasus Pungli, Kapos Lantas Hinai Menghadap Propam

Pungli-Ilustrasi
Pungli-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Pos Lalu Lintas (Kapos Lantas) Hinai Aiptu S, akhirnya menyambangi Bidang Propam Polda Sumut. Oknum Polri yang kabur saat timsus bentukan Bid Propam Poldasu melakukan operasi pemberantasan pungli (OPP) ini, terhitung sudah 6 hari mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Saat timsus OPP melakukan penindakan, hanya Brigadir S yang berhasil diamankan. Sementara Aiptu S berhasil kabur. “Dia (Aiptu S) sudah datang sendiri. Sekarang ini, masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam (Polda Sumut),” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kamis (20/10).

Rina mengaku, Aiptu S tak pernah masuk kantor pasca tim melakukan OPP pada 14 Oktober 2016 lalu. Menurutnya, Polda Sumut telah berupaya menghadirkan Aiptu S melalui Kapolsek Hinai.

Menurutnya, hingga kini, ke ketujuh anggota Polri yang terjaring OPP itu masih dalam pemeriksaan, dan melengkapi berkas untuk menjalani sidang. “Nanti tergantung saran pendapat Kabid Hukum, nanti dikembalikan ke ankum. Lalu ankum minta saran pendapat ke Kabid Kum Polda. Nanti Kabid Kum Polda yang menjawab. Setelah itu dilaksanakan sidang,” ujar mantan Kapolres Binjai ini, seraya menambahkan, sanksi paling berat dari kode etik adalah pemecatan.

Sementara Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim menyebut, pihaknya selalu mengingatkan personel agar tidak melakukan pungli. Untuk itu, ia mengatakan, akan melakukan pembinaan terhadap personelnya. “Kami selalu bekerja sesuai dengan prosedur. Kalau melanggar akan kami tindak,” pungkasnya. (ted/saz)

Pungli-Ilustrasi
Pungli-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Pos Lalu Lintas (Kapos Lantas) Hinai Aiptu S, akhirnya menyambangi Bidang Propam Polda Sumut. Oknum Polri yang kabur saat timsus bentukan Bid Propam Poldasu melakukan operasi pemberantasan pungli (OPP) ini, terhitung sudah 6 hari mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Saat timsus OPP melakukan penindakan, hanya Brigadir S yang berhasil diamankan. Sementara Aiptu S berhasil kabur. “Dia (Aiptu S) sudah datang sendiri. Sekarang ini, masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam (Polda Sumut),” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kamis (20/10).

Rina mengaku, Aiptu S tak pernah masuk kantor pasca tim melakukan OPP pada 14 Oktober 2016 lalu. Menurutnya, Polda Sumut telah berupaya menghadirkan Aiptu S melalui Kapolsek Hinai.

Menurutnya, hingga kini, ke ketujuh anggota Polri yang terjaring OPP itu masih dalam pemeriksaan, dan melengkapi berkas untuk menjalani sidang. “Nanti tergantung saran pendapat Kabid Hukum, nanti dikembalikan ke ankum. Lalu ankum minta saran pendapat ke Kabid Kum Polda. Nanti Kabid Kum Polda yang menjawab. Setelah itu dilaksanakan sidang,” ujar mantan Kapolres Binjai ini, seraya menambahkan, sanksi paling berat dari kode etik adalah pemecatan.

Sementara Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim menyebut, pihaknya selalu mengingatkan personel agar tidak melakukan pungli. Untuk itu, ia mengatakan, akan melakukan pembinaan terhadap personelnya. “Kami selalu bekerja sesuai dengan prosedur. Kalau melanggar akan kami tindak,” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/