MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 48 kg asal Aceh Bireun. Pelaku yakni Fajri bin Abakal (18) dan Abdullah (20) yang keduanya merupakan warga Jalan Masjid Pelimbang, Desa TP Panah Dusun Poteumeurehom, Kecamatan Palimbang, Bireun.
Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini diamankan saat berada di depan loket BUS Antar Lintas Sumatera (ALS) Jalan Sisingamangaraja, Kamis (19/10) kemarin. “Kedua pelaku sudah ketakutan membawa ganja dari Aceh Utara. Karena ketakutan, keduanya berangkat menaiki transportasi jenis L300 dari Langsa untuk selanjutnya ke Pangkalanbrandan,” kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (20/10).
Dari pengakuan kedua pelaku, ganja kering 48 kg yang disimpan dalam dua koper merah ini akan diedarkan di Bukit Tinggi dengan dibiayai uang transportasi senilai Rp2 juta.
“Dikarenakan bus menuju Bukit Tinggi tidak ada, maka kedua pelaku singgah ke loket Bus ALS. Di situ lah kita amankan kedua pelaku dan mengamankan barang bukti 48 kg ganja dalam dua koper,” kata Faisal.
Fajri bin Abakal mengaku terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut karena terikat utang. Dia mendapati tawaran itu dari sang bandar bernama Abdullah (45), agar utang keluarganya lunas terbayarkan. “Bapak saya sakit, sudah susah napas. Keluarga saya pun punya utang sama Abdul. Musibah tabrakan adik saya, yang menanggulanginya itu Abdul,” kata warga Jalan Masjid Pelimbang, Desa TP Panah Dusun Poteumeurehom, Kecamatan Palimbang, Bireun ini, Jumat (20/10).
Fajri bin Abakal ditangkap bersama temannya bernama Abdullah (20) saat berada di depan loket BUS Antar Lintas Sumatera (ALS) Jalan Sisingamangaraja, Kamis (19/10) kemarin.
Dari penuturan pria bertubuh kecil ini, ia dan Abdullah diperintahkan sang bandar untuk mengantar ganja ke Bukit Tinggi dengan iming-iming Rp400 ribu per kilo, jika sudah tugasnya selesai. “Saya cuma tukang gendong aja. Rencana per kilo akan diupah Rp 400 ribu, tapi baru dikasih uang jalan Rp 2 juta. Kami juga gak tau barang yang kami bawa ternyata sebanyak ini,” uku Fajri tertunduk lesu. (dvs/ila)