SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, untuk memperberat hukuman Angelina Patricia Pinkan Sondakh. Angie yang semula divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diperberat hukumannya menjadi 12 tahun.
“Iya benar putusan menjadi 12 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Masyur, kepada wartawan, Kamis (21/11).
Perkara ini diputus Majelis Hakim, Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin. Putusan ini dikeluarkan 20 November 2013 kemarin.
Dalam putusan itu, Angie juga diminta mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.
Putusan MA ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta mantan Puteri Indonesia itu dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,3.
Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan keterangan para saksi, Angie terbukti menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,350 juta dari Mindo Rosalina Manulang selaku marketing Grup Permai melalui kurir. Namun hakim tidak memerintahkan pembayaran uang pengganti seperti yang dituntut jaksa KPK.
Sebelumnya saat mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi, Angie tetap divonis penjara 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 11/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 22 Mei 2013 atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan amar menerima permintaan banding penuntut umum KPK dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor tanggal 10 Januari 2013,” kata humas Pengadilan Tinggi Jakarta Ahmad Sobar.
SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, untuk memperberat hukuman Angelina Patricia Pinkan Sondakh. Angie yang semula divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diperberat hukumannya menjadi 12 tahun.
“Iya benar putusan menjadi 12 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Masyur, kepada wartawan, Kamis (21/11).
Perkara ini diputus Majelis Hakim, Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin. Putusan ini dikeluarkan 20 November 2013 kemarin.
Dalam putusan itu, Angie juga diminta mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.
Putusan MA ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta mantan Puteri Indonesia itu dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,3.
Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan keterangan para saksi, Angie terbukti menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,350 juta dari Mindo Rosalina Manulang selaku marketing Grup Permai melalui kurir. Namun hakim tidak memerintahkan pembayaran uang pengganti seperti yang dituntut jaksa KPK.
Sebelumnya saat mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi, Angie tetap divonis penjara 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 11/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 22 Mei 2013 atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan amar menerima permintaan banding penuntut umum KPK dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor tanggal 10 Januari 2013,” kata humas Pengadilan Tinggi Jakarta Ahmad Sobar.