MEDAN, SUMUTPOS.co – Halimah (42) mengagetkan warga Jl. Garu I Gg. Semangka, Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas. Pasalnya, dari wanita itu diamankan 4,9 kg sabu setara Rp 5 miliar dari kediamannya, Jumat (14/11) lalu.
Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta Karokaro mengatakan, penangkapan sabu senilai 5 miliar itu berasal dari hasil pengembangan.
“Penangkapan berawal dari sepasang tersangka, A (45) dan SN (33). Keduanya ditangkap sekira pukul 11.00 dari kawasan Jl. Serdang Gg. Sado, Sei Kera Hilir, Medan Perjuangan. Keduanya diringkus dari informasi yang kita terima dan kita lakukan penyelidikan,” kata Nico yang didampingi Kasat Narkobanya Kompol Dony Alexander saat menggelar konferensi pers di rumah Halimah, Kamis (20/11) sore.
Dari kedua tersangka A dan SN, lanjut Nico, disita sabu seberat 0,18 gram dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp61 juta. Uang tunai tersebut hendak disimpan ke bank. Setelah keduanya ditangkap dan diperiksa, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga menangkap KAL (40) di kawasan Desa Lau Dendang
Gg. Kenari, Percut Seituan. Namun, dari KAL tak diperoleh barang bukti hanya pengakuan bahwa uang Rp61 juta merupakan hasil penjualan sabu.
Tak sampai disitu, sambung Nico, dilakukan pengembangan lagi hingga ditangkap seorang wanita bernama Halimah (42). Dari wanita ini disita sabu seberat 4,9 kg di rumahnya saat dilakukan penggeledahan. Nico mengaku, sabu seberat hampir 5 kg itu diperoleh bukan dari jalur udara, melainkan dari Aceh. “Hasil pemeriksaan Halimah, narkoba tersebut diperolehnya dari seorang DPO bernama Ali di Aceh. Dia (Ali) yang mengirimkannya ke Halimah,” aku Nico.
Menurutnya, paket sabu tersebut dikirimkan dengan bungkusan yang rapi seperti makanan. Bungkusan ini berasal dari impor luar negeri. “Kita masih mendalaminya dan berkoordinasi dengan Polda Sumut serta Mabes Polri guna melakukan pengembangan. Pasalnya, kasus ini diduga kuat jaringan internasional. Sebab, paket tersebut tak jauh beda dengan sabu 25 kg yang pernah digagalkan sebelumnya,” kata Nico.
Ia mengaku, pada bungkusan tersebut terdapat tulisan aksara Malaysia dan China. Paket sabu itu dibungkus dengan bungkusan warna merah dengan alumunium. “Sabu tersebut rencananya disebarkan ke wilayah Kota Medan. Namun kita masih selidiki juga keluar Medan,” ucap Nico.
Ia menambahkan, keempat tersangka ini merupakan kaki tangan Ali dan mereka sudah 3 bulan beroperasi. “Keempatnya kita kenakan Pasal 132 junto 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, puluhan warga Jalan Garu I terheran-heran dan kaget melihat petugas kepolisian mendatangi rumah Halimah. Pasalnya, warga menilai Halimah sebagai seorang yang baik dalam bermasyarakat. “Ibu itu (Halimah) sudah dua tahun tinggal di rumahnya. Dia membeli rumah itu. Orangnya pun baik dan ramah, meski jarang kelihatan,” ucap beberapa warga yang diwawancarai.
Warga pun mengaku terkejut Halimah ditangkap. “Enggak nyangka aja ibu itu jadi bandar narkoba. Padahal, setahu kami dia baik-baik aja. Kalau kerjaannya kami kurang tahu, karena setiap hari dia keluar rumah. Kami pikir dia pegawai bank atau karyawan kantoran,” ujar warga.
Salah seorang wanita yang merupakan keluarga Halimah yang ditemui di lokasi tak bersedia memberikan keterangan. Wanita berbadan montok itu langsung buru-buru menutup pintu rumahnya. Namun, sebelum menutup pintu, Sumut Pos sempat mewancarai seorang pria yang mengaku pengacaranya. Tetapi, pria berkeja biru itu tak mau berkomentar. “Saya pengacaranya dan untuk keterangan biar saja di pengadilan,” ucapnya dengan nada tinggi.
Terpisah, Anto (53) Kepala Lingkungan (Kepling) XIII Kel. Harjosari I menambahkan bahwa Halimah belum ada setahun menjadi warganya. Selain itu, Halimah juga pindahan dari Aceh dan membeli rumah di wilayahnya. “Belum ada setahun dia di sini, saya juga terkejut ketika mengetahui dia terlibat narkoba,” terangnya.
Mengenai sosok Halimah, lanjutnya, dia sering membantu bila ada kegiatan yang kita lakukan. Dan, orangnya juga biasa di masyarakat. “Waktu itu ada kita berikan proposal remaja mesjid kepadanya, dan dia membantunya. Orangnya ramah dan warga juga kenal baik dengannya. Dia pindahan Medan, dengan adik laki-lakinya. Sampai sekarang, dia belum mengurus untuk membuat KTP yang baru,” ucapnya saat disambangi ke rumahnya.
Dikatakannya, selaku kepling, dia tidak pernah curiga kepadanya. Apalagi dia baik. “Memang sering mobil parkir di dekat rumahnya dan masuk, tapi karena tidak menganggu ketertiban umum dan mungkin keluarga, saya tidak melarangnya. Saya juga tidak tahu, siapa orang yang datang ke rumahnya. Terakhir saya berjumpa dengannya sebulan yang lalu la. Dan, kalau kami melakukan gotong royong penggorekan parit, dia mau membantu dengan memberikan teh manis,” jelasnya.
“Makanya kami warga di sini heran, kenapa dia nekat berurusan dengan narkoba. Padahal, orangnya biasa saja dan sering menegur bila berpapasan. Namun, kalau memang dia terlibat, kita mau bilang apa. Itukan urusan polisi. Dan, itu menjadi pelajaran kepada warga agar tidak terlibat narkoba,” ujar pria yang mengaku sejak tahun 2005 menjadi Kepling.
Masih Anto, sampai sekarang, warga juga heran dengan kejadian sore kemarin. Apalagi, belum pernah ada kejadian seperti itu di lingkungan kami. Dan, orang yang ditangkap adalah warga yang dianggap baik. “Karena dia belum lama di sini, hanya itu yang saya tahu. Apalagi, dia pindahan dari Aceh. Kalau untuk pemberantasan narkoba, kita dukung,” tutupnya.(gib/smg/trg)