30 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Keluar Penjara, Residivis Pencurian Gelapkan Motor

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Muhammad Khadavi Aulia (18) warga Jalan Pande Dingin, Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, Binjai Kota terpaksa harus merasakan lagi dinginnya jeruji besi sel tahanan di Mapolsek Binjai Timur. Pasalnya, Khadavi baru keluar penjara karena tersangkut kasus pencurian di Polsek Binjai Kota.

Kali ini, Khadavi tersandung perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Ceritanya, bermula dari Khadavi berkenalan dengan Yuli Trianda Syahfitri (13) warga Jalan Tanjungperiuk, Lingkungan VI, Kelurahan Rambungdalam, Binjai Selatan melalui media sosial facebook.

Khadavi berhasil berkenalan dan bertemu dengan Yuli. Bahkan, keduanya pernah melakukan olahraga bersama beberapa kali di Lapangan Merdeka Binjai setiap akhir pekan.

Singkat cerita, Khadavi mengajak Yuli bertemu di Binjai Supermall, Rabu (9/1) lalu pukul 11.00 WIB.

Yuli tidak sendiri. Ia mengajak Cindy Aulia alias Amoy (14) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan untuk menemui Khadavi. Mereka datang ke pusat perbelanjaan termegah di Kota Rambutan dengan menumpangi sepedamotor jenis matic BK 2398 RAY.

Tiba di BSM, Yuli dan temannya serta Khadavi bergeser ke Jalan Nuri, Lingkungan VI, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur.

“Mereka (Yuli dan Cindy) diajak Khadavi jalan. Mereka bonceng tiga. Sampai di TKP (Jalan Nuri), Khadavi meminjam sepedamotor Yuli dengan alasan beli rokok sekalian manggil temannya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda M Ketaren, Senin (21/1).

Di tunggu hingga hari petang, Khadavi tak kembali. Yuli dan Cindy lantas melaporkan kejadian ini kepada ibunya, Khalida (43). Mendengar kabar dari buah hatinya, Khalida berupaya melakukan pencarian. Sayangnya, usaha mereka tak membuahkan hasil.

Akibatnya, Khalida yang bekerja sebagai penjahit ini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Binjai Timur. Laporang diterima dengan Nomor 04/I/2019/SPK-Binjai Timur pada 15 Januari 2019.

Dalam LP tersebut, korban dirugikan senilai Rp10 juta. Ketaren membenarkan, tersangka dugaan pencurian dan penggelapan ini baru menghirup udara segar dari penjara sekitar 5 hari lalu.

Menurut Ketaren, Khadavi ditangkap di salah satu warung Desa Namorube, Kutalimbaru, Deliserdang, Minggu (20/1) lalu.

“Saat kami sedang melaksanakan hunting bersama anggota Opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur, kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. Kemudian kami melakukan pengejaran,” sambung Ketaren.

Khadavi ditangkap polisi tidak melakukan perlawanan. Kemudian tersangka diboyong ke Mapolsek Binjai Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sepedamotor sudah dijualnya seharga Rp3 juta. Uang hasil jual sepedamotor dibelanjakan tersangka satu unit telepon genggam jenis android warga putih emas. Telepon genggam ini sudah disita dan dijadikan barang bukti,” ujar Ketaren.

Kini, polisi tengah memburu penadah yang menampung hasil curian Khadavi. Tersangka disangkakan polisi dengan Pasal 378 ayat (1) yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (ted/ala)

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Muhammad Khadavi Aulia (18) warga Jalan Pande Dingin, Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, Binjai Kota terpaksa harus merasakan lagi dinginnya jeruji besi sel tahanan di Mapolsek Binjai Timur. Pasalnya, Khadavi baru keluar penjara karena tersangkut kasus pencurian di Polsek Binjai Kota.

Kali ini, Khadavi tersandung perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Ceritanya, bermula dari Khadavi berkenalan dengan Yuli Trianda Syahfitri (13) warga Jalan Tanjungperiuk, Lingkungan VI, Kelurahan Rambungdalam, Binjai Selatan melalui media sosial facebook.

Khadavi berhasil berkenalan dan bertemu dengan Yuli. Bahkan, keduanya pernah melakukan olahraga bersama beberapa kali di Lapangan Merdeka Binjai setiap akhir pekan.

Singkat cerita, Khadavi mengajak Yuli bertemu di Binjai Supermall, Rabu (9/1) lalu pukul 11.00 WIB.

Yuli tidak sendiri. Ia mengajak Cindy Aulia alias Amoy (14) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan untuk menemui Khadavi. Mereka datang ke pusat perbelanjaan termegah di Kota Rambutan dengan menumpangi sepedamotor jenis matic BK 2398 RAY.

Tiba di BSM, Yuli dan temannya serta Khadavi bergeser ke Jalan Nuri, Lingkungan VI, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur.

“Mereka (Yuli dan Cindy) diajak Khadavi jalan. Mereka bonceng tiga. Sampai di TKP (Jalan Nuri), Khadavi meminjam sepedamotor Yuli dengan alasan beli rokok sekalian manggil temannya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda M Ketaren, Senin (21/1).

Di tunggu hingga hari petang, Khadavi tak kembali. Yuli dan Cindy lantas melaporkan kejadian ini kepada ibunya, Khalida (43). Mendengar kabar dari buah hatinya, Khalida berupaya melakukan pencarian. Sayangnya, usaha mereka tak membuahkan hasil.

Akibatnya, Khalida yang bekerja sebagai penjahit ini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Binjai Timur. Laporang diterima dengan Nomor 04/I/2019/SPK-Binjai Timur pada 15 Januari 2019.

Dalam LP tersebut, korban dirugikan senilai Rp10 juta. Ketaren membenarkan, tersangka dugaan pencurian dan penggelapan ini baru menghirup udara segar dari penjara sekitar 5 hari lalu.

Menurut Ketaren, Khadavi ditangkap di salah satu warung Desa Namorube, Kutalimbaru, Deliserdang, Minggu (20/1) lalu.

“Saat kami sedang melaksanakan hunting bersama anggota Opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur, kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. Kemudian kami melakukan pengejaran,” sambung Ketaren.

Khadavi ditangkap polisi tidak melakukan perlawanan. Kemudian tersangka diboyong ke Mapolsek Binjai Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sepedamotor sudah dijualnya seharga Rp3 juta. Uang hasil jual sepedamotor dibelanjakan tersangka satu unit telepon genggam jenis android warga putih emas. Telepon genggam ini sudah disita dan dijadikan barang bukti,” ujar Ketaren.

Kini, polisi tengah memburu penadah yang menampung hasil curian Khadavi. Tersangka disangkakan polisi dengan Pasal 378 ayat (1) yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (ted/ala)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/