26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PN Medan Kabulkan Gugatan James Tantono Dkk, IT & B Campus Harus Bayar Utang Pajak Rp8,8 M 

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ferry Sormin SH MH, mengabulkan gugatan James Tantono  dkk dalam perkara perdata No 409/PDT.G/2018.

SEBAGAI tergugat I Perguruan Tinggi IT & B di bawah naungan Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) Jalan Mahoni Medan dan tergugat II Rachmady Tanady dkk, tergugat III Tansri Chandra (Ketua Pembina Yayasan TAN), tergugat IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur dan sejumlah bank di Medan.

Kuasa Hukum James Tantono dkk, Dr Japansen Sinaga SH Mhum mengatakan, dalam sidang terbuka untuk umum tersebut dihadiri kuasa penggugat, kuasa tergugat I, II, III, IV dan kuasa turut ter gugat II, III. Sementara Turut Tergugat I, IV-XII tidak hadir.

Menurut Japansen, perbuatan tergugat II (Rachmady Tanady) dan III (Tansri Chandra) tidak membayar pa jak Yayasan TAN (Tergugat I) untuk tahun 2010-2013 adalah perbuatan melawan hukum.

Disamping itu, perbuatan tergugat IV yang telah melakukan pemblokiran pada rekening pribadi para penggugat adalah  prematur dan dapat dikategorikan juga perbuatan melawan hukum.

“Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa pengelolaan/pengurusan Yayasan TAN periode 2011-2016 sah tetap dipegang Rachmady Tanady. Selain itu, tergugat I dan II berkewajiban/bertanggungjawab membayar hutang pajak tergugat I sebesar Rp 8.843.775.719,” tegas Japansen Sinaga, Kamis (21/2) di Medan.

Di bagian lain, Japansen juga menyebut bahwa kepengurusan Yayasan TAN periode 2011-2016 atas nama penggugat I tidak pernah dilantik atau disahkan oleh tergugat II selaku ketua yayasan.

“Tergugat II dan III lah yang menguasai, mengelola dan menjalankan roda organisasi Yayasan TAN periode 2011-2016 baik keluar maupun ke dalam yayasan,” sebut Japansen.

Japansen menambahkan, tindakan dan perbuatan tergugat I dan tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang piutang baik utang kepada pemerintah berupa pajak retribusi dan lain-lain adalah perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim juga menghukum tergugat I dan II untuk menyelesaikan pembayaran segala utang-utang Yayasan TAN kepada pemerintah cq Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur berikut bunga/denda berjalan sampai lunas.

Kata Japansen, majelis hakim juga menghukum tergugat IV (Kantor Pelayan Pajak Pratama Medan Timur) dan para tergugat untuk segera membuka blokir rekening bank penggugat-penggugat seketika di seluruh rekening bank yang ada tanpa syarat.

“Di akhir amar putusannya, majelis hakim PN Medan tanggal 18 Desember 2018 mengabulkan sebagian, memerintahkan atas tergugat I PT IT & B (Yayasan TAN) dan tergugat Rachmady Tanady dkk. Diantaranya tergugat III Tansri Chandra (Ketua Pembina Yayasan TAN) membayar hutang pajak dan memerintahkan KPP Pratama Medan Timur untuk membuka rekening bank di seluruh Indonesia atas nama penggugat,” tegas Japansen.(rel/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ferry Sormin SH MH, mengabulkan gugatan James Tantono  dkk dalam perkara perdata No 409/PDT.G/2018.

SEBAGAI tergugat I Perguruan Tinggi IT & B di bawah naungan Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) Jalan Mahoni Medan dan tergugat II Rachmady Tanady dkk, tergugat III Tansri Chandra (Ketua Pembina Yayasan TAN), tergugat IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur dan sejumlah bank di Medan.

Kuasa Hukum James Tantono dkk, Dr Japansen Sinaga SH Mhum mengatakan, dalam sidang terbuka untuk umum tersebut dihadiri kuasa penggugat, kuasa tergugat I, II, III, IV dan kuasa turut ter gugat II, III. Sementara Turut Tergugat I, IV-XII tidak hadir.

Menurut Japansen, perbuatan tergugat II (Rachmady Tanady) dan III (Tansri Chandra) tidak membayar pa jak Yayasan TAN (Tergugat I) untuk tahun 2010-2013 adalah perbuatan melawan hukum.

Disamping itu, perbuatan tergugat IV yang telah melakukan pemblokiran pada rekening pribadi para penggugat adalah  prematur dan dapat dikategorikan juga perbuatan melawan hukum.

“Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa pengelolaan/pengurusan Yayasan TAN periode 2011-2016 sah tetap dipegang Rachmady Tanady. Selain itu, tergugat I dan II berkewajiban/bertanggungjawab membayar hutang pajak tergugat I sebesar Rp 8.843.775.719,” tegas Japansen Sinaga, Kamis (21/2) di Medan.

Di bagian lain, Japansen juga menyebut bahwa kepengurusan Yayasan TAN periode 2011-2016 atas nama penggugat I tidak pernah dilantik atau disahkan oleh tergugat II selaku ketua yayasan.

“Tergugat II dan III lah yang menguasai, mengelola dan menjalankan roda organisasi Yayasan TAN periode 2011-2016 baik keluar maupun ke dalam yayasan,” sebut Japansen.

Japansen menambahkan, tindakan dan perbuatan tergugat I dan tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang piutang baik utang kepada pemerintah berupa pajak retribusi dan lain-lain adalah perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim juga menghukum tergugat I dan II untuk menyelesaikan pembayaran segala utang-utang Yayasan TAN kepada pemerintah cq Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur berikut bunga/denda berjalan sampai lunas.

Kata Japansen, majelis hakim juga menghukum tergugat IV (Kantor Pelayan Pajak Pratama Medan Timur) dan para tergugat untuk segera membuka blokir rekening bank penggugat-penggugat seketika di seluruh rekening bank yang ada tanpa syarat.

“Di akhir amar putusannya, majelis hakim PN Medan tanggal 18 Desember 2018 mengabulkan sebagian, memerintahkan atas tergugat I PT IT & B (Yayasan TAN) dan tergugat Rachmady Tanady dkk. Diantaranya tergugat III Tansri Chandra (Ketua Pembina Yayasan TAN) membayar hutang pajak dan memerintahkan KPP Pratama Medan Timur untuk membuka rekening bank di seluruh Indonesia atas nama penggugat,” tegas Japansen.(rel/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/