MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit VC/Judisila Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek rumah yang dijadikan lokasi pembuatan mesin judi jackpot di Jalan Pukat V Gang Pos Nomor 54 F/G Lngkungan XI, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung, Selasa (21/4) sore. Dari tempat tersebut, polisi menyita puluhan mesin jackpot siap jual, puluhan sedang diperbaiki dan ratusan yang akan dirakit.
Selain itu, sebagian mesin yang sedang diperbaiki, ribuan koin untuk bermain jackpot, dua unit televisi, kamera perekam atau close circuit television (CCTV), peralatan perakitan mesin dan sebagainya.
Keterangan yang diperoleh, sekilas rumah berdinding papan dan tepas itu tak terlihat seperti tempat pembuatan atau perakitan mesin judi jackpot. Sebab, warga sekitar mengetahui pemilik rumah, Gunawan Kosasih alias Ahok (35), membuka usaha reparasi atau perbaikan peralatan elektronik seperti televisi, speaker, radio dan sebagainya.
“Pemilik rumah mengaku dia membuka usaha perbaikan alat-alat elektronik, ternyata juga digunakan untuk membuat dan memperbaiki mesin jackpot,” kata Mulyadi.
Dia menyebut, rumah ini berdiri sejak lama namun tetap tak terpantau aktivitas sehari-hari. Apalagi, pemilik rumah sangat tertutup dan jarang bergaul di lingkungan setempat.
Sementara itu, Gunawan Kosasih mengaku, sudah dua tahun membuat dan memperbaiki mesin-mesin jackpot ini. Demikian pula pembuatan mesin baru tergantung pesanan. Meski demikian, dia memastikan siap mengirim pesanan ke luar kota jika memang ada yang meminta. “Tapi selama ini hanya dari Medan saja yang minta,” tambah pria berkaca mata ini.
Sementara, Farhat (52), penduduk Jalan Demak yang menjadi teknisi mesin jackpot mengaku dalam sehari mereka hanya memperbaiki dua mesin. Namun ada juga yang memesan kemudian dirakit di sini.
“Biaya perbaikan hanya Rp50 ribu,” sebutnya seraya menambahkan, baru setahun belakangan bekerja di tempat tersebut.
Penggerebekan itu mendapat perhatian masyarakat sekitar dan bertanya-tanya, melihat puluhan petugas kepolisian berada di dalam rumah dan sebagian berjaga-jaga di luar.
Wakasat Reskrim AKP Victor Ziliwu menyebutkan, penggrebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan rumah tersebut dijadikan tempat pembuatan dan memperbaiki mesin jackpot.
“Dari situ, kita selidiki dan saat digerebek diamankan pemilik rumah GK alias A dan teknisi F, termasuk 50 mesin siap jual serta ratusan yang sedang diperbaiki, serta suku cadangnya,” kata Victor Ziliwu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sebutnya, mesin-mesin judi jackpot ini dipasarkan ke luar daerah dan sebagian di Medan. “Nanti kita cek, kemana saja telah disebarkan,” ujarnya singkat. (ris/adz)