26.7 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sidang Prapid Khaidar ke Kejatisu Ditunda

Sekadar diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. Khaidar Aswan juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejati Sumut sudah menahan Khaidar Aswan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Dharmabella Timbaz, Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut mengatakan, kasus di BSM ini, memang hampir sama dengan kredit fiktif di BRI Agro. Bahkan, kata Dharmabella, penemuan dugaan kredit fiktif di BSM ini hasil dari pengembangan di di BRI Agro. Menurut Dharmabella, dalam kasus pengajuan kredit di BSM ini, penyidik memastikan bahwa Khaidar Aswan terlibat. Sebab, sebagai Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan yang mengajukan proses kredit
tersebut ke pihak bank.

Selain itu, lanjut Dharmabella, penyidik juga menemukan adanya indikasi keterlibatan Kepala Cabang dan Account Officer BSM dalam kasus tersebut. Untuk proses selanjutnya, Dharmabella juga menegaskan saat ini penyidik telah melakukan koordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan apakah ini masuk kategori kerugian negara.

“Karena ini juga berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak Bank Syariah Mandiri,” tuturnya. Dijelaskan Dharmabella, modus kejahatan korupsi yang dilakukan dalam pengajuan kredit di BSM tersebut, sama dengan pada BRI Agro. Dimana selaku Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan, juga mengajukan fasilitas kredit dengan mengatasnamakan 441 karyawan kepada pihak BSM.

Dimana ini diketahui setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik,
teryata pihak pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan mana pun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank. “Jadi, sudah ada yang kita periksa sedikitnya 11 orang sebagai saksi dari pihak BSM. Ditemukan juga, kredit ini sekarang sudah mengalami kemacetan karena tak dicicil lagi oleh pihak Kopkar Pertamina,” bebernya. (bay/trg)

Sekadar diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. Khaidar Aswan juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejati Sumut sudah menahan Khaidar Aswan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Dharmabella Timbaz, Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut mengatakan, kasus di BSM ini, memang hampir sama dengan kredit fiktif di BRI Agro. Bahkan, kata Dharmabella, penemuan dugaan kredit fiktif di BSM ini hasil dari pengembangan di di BRI Agro. Menurut Dharmabella, dalam kasus pengajuan kredit di BSM ini, penyidik memastikan bahwa Khaidar Aswan terlibat. Sebab, sebagai Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan yang mengajukan proses kredit
tersebut ke pihak bank.

Selain itu, lanjut Dharmabella, penyidik juga menemukan adanya indikasi keterlibatan Kepala Cabang dan Account Officer BSM dalam kasus tersebut. Untuk proses selanjutnya, Dharmabella juga menegaskan saat ini penyidik telah melakukan koordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan apakah ini masuk kategori kerugian negara.

“Karena ini juga berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak Bank Syariah Mandiri,” tuturnya. Dijelaskan Dharmabella, modus kejahatan korupsi yang dilakukan dalam pengajuan kredit di BSM tersebut, sama dengan pada BRI Agro. Dimana selaku Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan, juga mengajukan fasilitas kredit dengan mengatasnamakan 441 karyawan kepada pihak BSM.

Dimana ini diketahui setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik,
teryata pihak pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan mana pun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank. “Jadi, sudah ada yang kita periksa sedikitnya 11 orang sebagai saksi dari pihak BSM. Ditemukan juga, kredit ini sekarang sudah mengalami kemacetan karena tak dicicil lagi oleh pihak Kopkar Pertamina,” bebernya. (bay/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/