Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto menambahkan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh seorang guru Madrasah berstatus PNS dengan barang bukti Satu unit Honda Supra X 125 Nopol G-3153-QR, satu potong kaos lengan pendek warna merah, sepotong celana panjang training warna hitam, dan sepotong celana dalam warna hijau.
“Modus tersangka adalah mendatangi rumah korban yang saat itu tidak masuk sekolah, kemudian pada saat itu di rumah kakeknya diajak pulang ke rumahnya dan dilakukan pencabulan. Dari pemeriksaan perbuatan terlapor sudah yang ketiga kalinya terhadap korban tempat kejadian, musala pondok, di rumah terlapor, dan di rumah korban,” terangnya.
Adapun tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-undang no 17 tahun 2006 Perlindungan anak, untuk ancaman kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.
Sementara tersangka MSt (46) mengaku perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka. “Kebetulan dia tidak berangkat,” ungkapnya. (jpg/rbb)