31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Sipir Lapas Tak Kena Sanksi Pecat

NAPI KABUR-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pegawai Lapas (sipir) Klas I Tanjung Gusta Medan selamat dari sanksi pemecatan karena tahanan bernama Jalidin melarikan diri dengan cara menggergaji terlali besi ventilasi kamar mandi sel tahanan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPL) Klas I Tanjung Gusta Medan, Muda Husni beralasan pegawai tidak terbukti melakukan kesengajaan atau tidak mengontrol warga binaan.

“Kalau dia (Jalidin) lari dari pintu, baru bisa kita kenakan pegawai sanksi berat,” ujarnya. Ia belum mengetahui sanksi apa yang pantas diberikan kepada pegawai itu. Pasalnya, Muda mengungkapkan bahwa pegawai tersebut sedang dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Setelah di BAP, baru kita analisa dan usulkan sanksinya, inikan tim. Kami tetap koordinasi dengan Polsekta Helvetia untuk menangkap dia (Jalidin),” ungkapnya.

Saat ditanya apa ada indikasi Jalidin kabur saat pegawai sedang menyaksikan pertandingan sepak bola Liga Champions antara Real Madrid vs Bayern Munich, Muda membantahnya.

“Oh tidak, tidak. Nggak ada itu. Karena di lantai itu tidak ada televisi di pos jaga. Terus di pintu utama portir juga belum ada televisi,” tandas Muda.

Dari hasil pemeriksaan secara lisan, Muda menyebut, saat itu petugas sipir hendak membanguni warga binaan yang muslim untuk Salat Subuh berjamaah. Jalidin yang merupakan warga Aceh itu sendiri menghuni kamar M 16, Lantai II Gedung T5 Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Petugas di lantai dua cuma ada satu orang untuk mengawasi seluruh warga binaan,” sebutnya. Jalidin yang menjalani hukuman selama 14 tahun penjara karena terjerat kasus kepemilikan ganja kering melarikan pada Rabu (19/4) lalu.

Jalidin dihukum selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. “Dia (Jalidin) sudah menjalani hukuman sekitar 3 tahun,” tutur Muda. (cr-7)

NAPI KABUR-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pegawai Lapas (sipir) Klas I Tanjung Gusta Medan selamat dari sanksi pemecatan karena tahanan bernama Jalidin melarikan diri dengan cara menggergaji terlali besi ventilasi kamar mandi sel tahanan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPL) Klas I Tanjung Gusta Medan, Muda Husni beralasan pegawai tidak terbukti melakukan kesengajaan atau tidak mengontrol warga binaan.

“Kalau dia (Jalidin) lari dari pintu, baru bisa kita kenakan pegawai sanksi berat,” ujarnya. Ia belum mengetahui sanksi apa yang pantas diberikan kepada pegawai itu. Pasalnya, Muda mengungkapkan bahwa pegawai tersebut sedang dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Setelah di BAP, baru kita analisa dan usulkan sanksinya, inikan tim. Kami tetap koordinasi dengan Polsekta Helvetia untuk menangkap dia (Jalidin),” ungkapnya.

Saat ditanya apa ada indikasi Jalidin kabur saat pegawai sedang menyaksikan pertandingan sepak bola Liga Champions antara Real Madrid vs Bayern Munich, Muda membantahnya.

“Oh tidak, tidak. Nggak ada itu. Karena di lantai itu tidak ada televisi di pos jaga. Terus di pintu utama portir juga belum ada televisi,” tandas Muda.

Dari hasil pemeriksaan secara lisan, Muda menyebut, saat itu petugas sipir hendak membanguni warga binaan yang muslim untuk Salat Subuh berjamaah. Jalidin yang merupakan warga Aceh itu sendiri menghuni kamar M 16, Lantai II Gedung T5 Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Petugas di lantai dua cuma ada satu orang untuk mengawasi seluruh warga binaan,” sebutnya. Jalidin yang menjalani hukuman selama 14 tahun penjara karena terjerat kasus kepemilikan ganja kering melarikan pada Rabu (19/4) lalu.

Jalidin dihukum selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. “Dia (Jalidin) sudah menjalani hukuman sekitar 3 tahun,” tutur Muda. (cr-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/