26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tunggak Bayar Sewa Kontrakan Sebulan, Pemilik Ambil Paksa Barang Berharga Pengontrak

DIAMANKAN: Pelaku saat diamankan di Polsek Pancurbatu, Sabtu (11/1). Foto atas, barang-barang milik korban yang diambil paksa oleh pelaku.
DIAMANKAN: Pelaku saat diamankan di Polsek Pancurbatu, Sabtu (11/1). Foto atas, barang-barang milik korban yang diambil paksa oleh pelaku.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gara-gara menunggak sebulan membayar uang sewa, barang berharga milik Leovoldo Tampubolon (33), penghuni rumah kontrakan di Dusun III, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, diambil paksa pemilik kontrakan, Julianti (35).

Akibatnya, pemilik kontrakan tersebut harus menjalani proses hukum, lantaran Leovoldo melaporkan ke Polsek Pancurbatu, karena merasa tak terima. Kini, ibu rumah tangga (IRT) tersebut, ditahan oleh pihak Polsek Pancurbatu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DIAMANKAN: Pelaku saat diamankan di Polsek Pancurbatu, Sabtu (11/1). Foto atas, barang-barang milik korban yang diambil paksa oleh pelaku.
DIAMANKAN: Pelaku saat diamankan di Polsek Pancurbatu, Sabtu (11/1). Foto atas, barang-barang milik korban yang diambil paksa oleh pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan mengatakan, korban melaporkan Julianti pada Jumat (10/1) pekan lalu, dengan Nomor LP/12/I/2020/Restabes Medan/Sek PC.BATU. Dalam laporannya, korban menyatakan, menderita kerugian materiil sekitar Rp5,8 juta, lantaran barang elektronik dan perabot rumah tangganya diambil sepihak oleh pemilik kontrakannya.

“Korban merasa tak terima dan kemudian melaporkan kepada kami. Dari laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan menurunkan personel untuk mencari pelaku,” ujar Suhaily, akhir pekan lalu.

Tanpa butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan dari rumahnya, Sabtu (11/1) dini hari WIB. Pelaku diamankan sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya, setelah mendapat informasi dari korban.

“Bersama kepala desa setempat (Desa Simalingkar A), personel mendatangi rumah terlapor. Setelah membangunkan terlapor dan menjelaskan kasusnya, terlapor mengakui telah mengambil barang-barang milik pelapor. Karena itu, dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, dan ternyata didapati barang-barang milik pelapor,” ungkap Suhaily, sembari menambahkan, barang-barang tersebut berupa tabung gas, magic jar, 2 galon air mineral, kipas angin, kompor gas, kipas angin gantung, koper, jemuran bulat, 3 ember, 2 tikar, 3 wajan, 11 piring, 2 tas ransel, dan satu tas laptop.

Pelaku mengambil paksa barang berharga milik korban, karena menunggak pembayaran sewa kontrakannya selama satu bulan. Pelaku sudah menagihnya, tapi korban tak juga membayar, karena belum memiliki uang.

“Pelaku sudah ditahan bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Suhaily. (ris/saz)

DIAMANKAN: Pelaku saat diamankan di Polsek Pancurbatu, Sabtu (11/1). Foto atas, barang-barang milik korban yang diambil paksa oleh pelaku.
DIAMANKAN: Pelaku saat diamankan di Polsek Pancurbatu, Sabtu (11/1). Foto atas, barang-barang milik korban yang diambil paksa oleh pelaku.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gara-gara menunggak sebulan membayar uang sewa, barang berharga milik Leovoldo Tampubolon (33), penghuni rumah kontrakan di Dusun III, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, diambil paksa pemilik kontrakan, Julianti (35).

Akibatnya, pemilik kontrakan tersebut harus menjalani proses hukum, lantaran Leovoldo melaporkan ke Polsek Pancurbatu, karena merasa tak terima. Kini, ibu rumah tangga (IRT) tersebut, ditahan oleh pihak Polsek Pancurbatu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DIAMANKAN: Pelaku saat diamankan di Polsek Pancurbatu, Sabtu (11/1). Foto atas, barang-barang milik korban yang diambil paksa oleh pelaku.
DIAMANKAN: Pelaku saat diamankan di Polsek Pancurbatu, Sabtu (11/1). Foto atas, barang-barang milik korban yang diambil paksa oleh pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan mengatakan, korban melaporkan Julianti pada Jumat (10/1) pekan lalu, dengan Nomor LP/12/I/2020/Restabes Medan/Sek PC.BATU. Dalam laporannya, korban menyatakan, menderita kerugian materiil sekitar Rp5,8 juta, lantaran barang elektronik dan perabot rumah tangganya diambil sepihak oleh pemilik kontrakannya.

“Korban merasa tak terima dan kemudian melaporkan kepada kami. Dari laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan menurunkan personel untuk mencari pelaku,” ujar Suhaily, akhir pekan lalu.

Tanpa butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan dari rumahnya, Sabtu (11/1) dini hari WIB. Pelaku diamankan sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya, setelah mendapat informasi dari korban.

“Bersama kepala desa setempat (Desa Simalingkar A), personel mendatangi rumah terlapor. Setelah membangunkan terlapor dan menjelaskan kasusnya, terlapor mengakui telah mengambil barang-barang milik pelapor. Karena itu, dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, dan ternyata didapati barang-barang milik pelapor,” ungkap Suhaily, sembari menambahkan, barang-barang tersebut berupa tabung gas, magic jar, 2 galon air mineral, kipas angin, kompor gas, kipas angin gantung, koper, jemuran bulat, 3 ember, 2 tikar, 3 wajan, 11 piring, 2 tas ransel, dan satu tas laptop.

Pelaku mengambil paksa barang berharga milik korban, karena menunggak pembayaran sewa kontrakannya selama satu bulan. Pelaku sudah menagihnya, tapi korban tak juga membayar, karena belum memiliki uang.

“Pelaku sudah ditahan bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Suhaily. (ris/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/