26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Anggota Denma Mabes TNI Ngeseks di Ruang Kerja

Hakim-Ilustrasi
Vonis-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memecat Letda Cpm I Nyoman Sudarmono dan memenjarakannya selama 6 bulan dan 20 hari. Sudarmono dipecat karena berhubungan badan (ngeseks) dengan rekan kerjanya, Letda Cpm HR di ruang kerja. Aduh!

Baik Sudarmono maupun HR sama-sama sudah berkeluarga. Sudarmono sudah memiliki istri dengan dikaruniai 3 anak. Sedangkan HR telah bersuami dan dikaruniai 2 anak.

Awal mula perkenalan keduanya saat sama-sama mengikuti pendidikan di Sarcab POM di Pusdik POM Cimahi, Bandung, pada 2008 lalu. Selepas pendidikan, keduanya ditempatkan di Satprov Denma Mabes TNI. Sudarmono mendapat jabatan Dan Tim B dan Letda HR sebagai Kaurtu.

Sayangnya, hubungan keduanya ternyata tidak hanya sebatas hubungan profesional semata, tetapi juga hubungan batin. Keduanya terbiasa makan siang bersama, suap-suapan hingga berboncengan mesra.

Hingga pertengahan 2008, keduanya kepergok tengah berhubungan badan di kantor. Saat itu suasana kantor sepi karena seluruh anggota TNI laki-laki tengah menunaikan ibadah salat Jumat. Seorang PNS perempuan yang tidak salat Jumat melihat keduanya tengah bercinta di ruang kerja bagian belakang dengan posisi HR telanjang dan Sudarmono hanya menurunkan celananya.

Ternyata perbuatan tidak senonoh itu bukan sekali itu saja. Hal ini terulang beberapa kali, khususnya terjadi saat ibadah salat Jumat karena para anggota berada di masjid.

Bahkan pada Januari 2010, keduanya kepergok mandi bersama di kamar mandi kantor. Atas hal ini, Sudarmono pun dilaporkan ke atasannya. Tidak berapa lama, pria kelahiran 20 Juli 1974 itu pun menghadapi pengadilan militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Pada 18 Agustus 2011, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan 20 hari serta memecat Sudarmono. Atas vonis ini, Sudarmono mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 31 Oktober 2011 Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membebaskan Sudarmono dari seluruh dakwaan.

Atas vonis itu, giliran oditur (jaksa) militer yang mengajukan kasasi. Permohonan ini dikabulkan MA.

“Mengadili sendiri, menyatakan I Nyoman Sudarmono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan,” putus majelis kasasi seperti dilansir website MA, Rabu (21/5).

Duduk dalam majelis itu Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai hakim ketua dengan Dr Dudu Duswara dan Prof Dr Gayus Lumbuun sebagai hakim anggota. Ketiganya menilai perbuatan terdakwa bersetubuh di ruang kerja terbuka, berpelukan, berada 1 jam di kamar mandi dengan terkunci yang dilakukan pada Jumat siang, tidak dibenarkan secara hukum.

“Menjatuhkan pidana 6 bulan dan 20 hari penjara. Memecat dari dinas militer,” putus majelis pada 9 Januari 2013 silam. (net/bbs)

Hakim-Ilustrasi
Vonis-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memecat Letda Cpm I Nyoman Sudarmono dan memenjarakannya selama 6 bulan dan 20 hari. Sudarmono dipecat karena berhubungan badan (ngeseks) dengan rekan kerjanya, Letda Cpm HR di ruang kerja. Aduh!

Baik Sudarmono maupun HR sama-sama sudah berkeluarga. Sudarmono sudah memiliki istri dengan dikaruniai 3 anak. Sedangkan HR telah bersuami dan dikaruniai 2 anak.

Awal mula perkenalan keduanya saat sama-sama mengikuti pendidikan di Sarcab POM di Pusdik POM Cimahi, Bandung, pada 2008 lalu. Selepas pendidikan, keduanya ditempatkan di Satprov Denma Mabes TNI. Sudarmono mendapat jabatan Dan Tim B dan Letda HR sebagai Kaurtu.

Sayangnya, hubungan keduanya ternyata tidak hanya sebatas hubungan profesional semata, tetapi juga hubungan batin. Keduanya terbiasa makan siang bersama, suap-suapan hingga berboncengan mesra.

Hingga pertengahan 2008, keduanya kepergok tengah berhubungan badan di kantor. Saat itu suasana kantor sepi karena seluruh anggota TNI laki-laki tengah menunaikan ibadah salat Jumat. Seorang PNS perempuan yang tidak salat Jumat melihat keduanya tengah bercinta di ruang kerja bagian belakang dengan posisi HR telanjang dan Sudarmono hanya menurunkan celananya.

Ternyata perbuatan tidak senonoh itu bukan sekali itu saja. Hal ini terulang beberapa kali, khususnya terjadi saat ibadah salat Jumat karena para anggota berada di masjid.

Bahkan pada Januari 2010, keduanya kepergok mandi bersama di kamar mandi kantor. Atas hal ini, Sudarmono pun dilaporkan ke atasannya. Tidak berapa lama, pria kelahiran 20 Juli 1974 itu pun menghadapi pengadilan militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Pada 18 Agustus 2011, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan 20 hari serta memecat Sudarmono. Atas vonis ini, Sudarmono mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 31 Oktober 2011 Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membebaskan Sudarmono dari seluruh dakwaan.

Atas vonis itu, giliran oditur (jaksa) militer yang mengajukan kasasi. Permohonan ini dikabulkan MA.

“Mengadili sendiri, menyatakan I Nyoman Sudarmono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan,” putus majelis kasasi seperti dilansir website MA, Rabu (21/5).

Duduk dalam majelis itu Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai hakim ketua dengan Dr Dudu Duswara dan Prof Dr Gayus Lumbuun sebagai hakim anggota. Ketiganya menilai perbuatan terdakwa bersetubuh di ruang kerja terbuka, berpelukan, berada 1 jam di kamar mandi dengan terkunci yang dilakukan pada Jumat siang, tidak dibenarkan secara hukum.

“Menjatuhkan pidana 6 bulan dan 20 hari penjara. Memecat dari dinas militer,” putus majelis pada 9 Januari 2013 silam. (net/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/