31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kapolres Labuhan Batu Dilapor ke Kapolri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak puas dengan kinerja polisi, keluarga alm Marigan Nainggolan yang jadi korban pembunuhan di Negri Lama, Bilah Hilir melaporkan AKBP Ahmad Fawzi Dalimunte dan AKP Fahrizal selaku Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut dan Mabes Polri. Hal ini ditegaskan Panahatan Nainggolan anak Maringan Nainggolan didampingi ibunya, Resmi Boru Sirait pada kru koran ini, Rabu (21/5) siang.

Dipaparkan Panahatan, ayahnya tewas diparang 5 pelaku di Dusun Cinta Karya, Desa Selat Besar, Kec. Bilah Hilir, Labuhanbatu pada Jumat 23 Nopember 2012, pukul 23.00 WIB lalu. Sebelum pembunuhan terjadi, Maringan dituduh sejumlah pelaku memelihara begu ganjang. “Awalnya kami masih percaya pada Polres Labuhanbatu menindaklanjuti kasus ini. Keluarga sangat siap membantu polisi bila diperlukan untuk mengungkap kasus ini,” imbuhnya. Tapi kepercayaan itu akhirnya pupus dan berbuah kekecewaan.

Ada lima orang pelaku yang sudah diperiksa yakni Andi Sirait, Manahan Pasaribu, Jahidup Nainggolan, Amon Pakpahan dan Kadin Pakpahan, namun Polres Labuhanbatu hanya menangkap Kadin Pakpahan. Kadin sendiri ditangkap jajaran Polres Labuhan Batu pada 22 Maret 2014 di Palembang, Sumatera Selatan. Sedang 4 tersangka lain masih menghirup udara bebas dan berkeliaran di Bilah Hilir dan masih seputaran tempat kejadian perkara. “Kami sudah capek mencari keadilan atas kasus ini. Sudah 18 bulan berjalan setelah peristiwa pembunuhan, tapi baru satu orang pelaku saja yang ditahan Polres Labuhanbatu. Itupun setelah kami sendiri yang berupaya keras melacak keberadaan pelaku hingga ke Palembang,” sebutnya.

Masih kata Panahatan, polisi sebenarnya hanya “terima bersih” soal posisi pelaku. Dan polisi pun baru bergerak karena difasilitasi keluarga korban. “Kami tidak puas dengan kinerja Kapolres Labuhanbatu,” ucapnya dengan nada sedikit emosi. Panahatan menegaskan, dalam kasus ini, Polres Labuhanbatu sangat lamban menjalankan tugasnya dan terkesan disengaja. Alasannya, karena keluarga korban sudah menyerahkan bukti dan saksi- saksi menguat para pelaku. Meski begitu, penyidik Polres Labuhanbatu tidak merespon dan pihak korban menilai ada permainan dalam kasus ini.

“Secara ekomoni dan tenaga sudah kita bantu polisi untuk menangkap pelaku. Tapi kurang direspon juga,” kesal Panahatan. Seperti Kadin Pakpahan, kata Panhatan menambahkan, pihaknya yang menyewa mobil dan memberikan uang saku Rp2 juta kepada polisi untuk menangkap Kadin di Pelembang.

“Informasi keberadaan pelaku dari saya, karena saya melacak nomor telepon Kadin dari telepon istri dan adik pelaku lewat GPRS,” tuturnya. Dia mengaku, meninggalnya Marigan meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga. Sekarang mereka malah makin sedih karena seorang pelaku bernama Andi Sirait yang sudah diringkus akhirnya dilepaskan lagi dengan alasan tidak cukup bukti.

Namun, pihak keluarga korban sudah “menyodorkan” saksi yang menyaksikan kejadian ke polisi. Untuk menguatkan bahwa Andi Sirait salah satu pelakunya. “Kami sudah majukan lagi saksi dan bukti. Tapi respon polisi tetap tidak ada,” kata Panahatan dengan wajah kesal. Saat ini mereka hanya berharap dapat keadilan di Propam Polda Sumut.

“Kami masih ada harapan, karena laporan kami masih ditanggapi dengan dikeluarkannya surat dari Propam Poldasu ke Kapolres Labuhanbatu perihal memintan penjelasan polisi Labuhan Batu yang menangani kasus ini. Pun, surat dari Propam Poldasu dengan nomor B/V/D/2014/Bid.Propam tanggal 20 Mei 2014 sudah diterima pihak pelapor. Kami berharap ada kejelasan dalam kasus ini lah,” harapnya

Sementara itu, keponakan Marigan Nainggolan, Darmo Nainggolan mengungkapkan selain melaporkan ke Bid Propam Poldasu atas kasus penganiyaan dan pembunuhan itu, keluarga korban juga melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, Kompolnas, Komnas HAM, Lembaga perlindungan saksi dan Korban, DPR RI dan MPR RI.

“Semua kita lakukan untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan hukum. Sudah kita laporkan dan surati Kapolri 19 Mei 2014. Kami direspon Sespri Kapolri. Surat pengaduan kami sudah resmi diterima Pipi Shopi, dari Kesatuan Setum Mabes Polri. Kami berharap ada keadilan dan hukum yang ditegakan dari pimpinan Polri ini,” kata Darmo Nainggolan.

Masih kata Darmo, pihak keluarga sebenarnya sudah berupaya untuk menjumpai Kapolda Sumut, Irjen Pol Syarief Gunawan untuk meminta kejelasan hukum dalam kasus ini. Tapi Sespri Kapolda Kompol Zulfikar mengarahkan lain. Terpisah, Kasubdit Pengelola data dan informasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Silahkan dilaporkan. Bila mana ada kesalahan proses hukum yang dijalani anggota akan kita tindaklanjuti segera. Namun, kita pelajari terlebih dahulu,” sebut Mantan Kapolres Nias. (gus/deo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak puas dengan kinerja polisi, keluarga alm Marigan Nainggolan yang jadi korban pembunuhan di Negri Lama, Bilah Hilir melaporkan AKBP Ahmad Fawzi Dalimunte dan AKP Fahrizal selaku Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut dan Mabes Polri. Hal ini ditegaskan Panahatan Nainggolan anak Maringan Nainggolan didampingi ibunya, Resmi Boru Sirait pada kru koran ini, Rabu (21/5) siang.

Dipaparkan Panahatan, ayahnya tewas diparang 5 pelaku di Dusun Cinta Karya, Desa Selat Besar, Kec. Bilah Hilir, Labuhanbatu pada Jumat 23 Nopember 2012, pukul 23.00 WIB lalu. Sebelum pembunuhan terjadi, Maringan dituduh sejumlah pelaku memelihara begu ganjang. “Awalnya kami masih percaya pada Polres Labuhanbatu menindaklanjuti kasus ini. Keluarga sangat siap membantu polisi bila diperlukan untuk mengungkap kasus ini,” imbuhnya. Tapi kepercayaan itu akhirnya pupus dan berbuah kekecewaan.

Ada lima orang pelaku yang sudah diperiksa yakni Andi Sirait, Manahan Pasaribu, Jahidup Nainggolan, Amon Pakpahan dan Kadin Pakpahan, namun Polres Labuhanbatu hanya menangkap Kadin Pakpahan. Kadin sendiri ditangkap jajaran Polres Labuhan Batu pada 22 Maret 2014 di Palembang, Sumatera Selatan. Sedang 4 tersangka lain masih menghirup udara bebas dan berkeliaran di Bilah Hilir dan masih seputaran tempat kejadian perkara. “Kami sudah capek mencari keadilan atas kasus ini. Sudah 18 bulan berjalan setelah peristiwa pembunuhan, tapi baru satu orang pelaku saja yang ditahan Polres Labuhanbatu. Itupun setelah kami sendiri yang berupaya keras melacak keberadaan pelaku hingga ke Palembang,” sebutnya.

Masih kata Panahatan, polisi sebenarnya hanya “terima bersih” soal posisi pelaku. Dan polisi pun baru bergerak karena difasilitasi keluarga korban. “Kami tidak puas dengan kinerja Kapolres Labuhanbatu,” ucapnya dengan nada sedikit emosi. Panahatan menegaskan, dalam kasus ini, Polres Labuhanbatu sangat lamban menjalankan tugasnya dan terkesan disengaja. Alasannya, karena keluarga korban sudah menyerahkan bukti dan saksi- saksi menguat para pelaku. Meski begitu, penyidik Polres Labuhanbatu tidak merespon dan pihak korban menilai ada permainan dalam kasus ini.

“Secara ekomoni dan tenaga sudah kita bantu polisi untuk menangkap pelaku. Tapi kurang direspon juga,” kesal Panahatan. Seperti Kadin Pakpahan, kata Panhatan menambahkan, pihaknya yang menyewa mobil dan memberikan uang saku Rp2 juta kepada polisi untuk menangkap Kadin di Pelembang.

“Informasi keberadaan pelaku dari saya, karena saya melacak nomor telepon Kadin dari telepon istri dan adik pelaku lewat GPRS,” tuturnya. Dia mengaku, meninggalnya Marigan meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga. Sekarang mereka malah makin sedih karena seorang pelaku bernama Andi Sirait yang sudah diringkus akhirnya dilepaskan lagi dengan alasan tidak cukup bukti.

Namun, pihak keluarga korban sudah “menyodorkan” saksi yang menyaksikan kejadian ke polisi. Untuk menguatkan bahwa Andi Sirait salah satu pelakunya. “Kami sudah majukan lagi saksi dan bukti. Tapi respon polisi tetap tidak ada,” kata Panahatan dengan wajah kesal. Saat ini mereka hanya berharap dapat keadilan di Propam Polda Sumut.

“Kami masih ada harapan, karena laporan kami masih ditanggapi dengan dikeluarkannya surat dari Propam Poldasu ke Kapolres Labuhanbatu perihal memintan penjelasan polisi Labuhan Batu yang menangani kasus ini. Pun, surat dari Propam Poldasu dengan nomor B/V/D/2014/Bid.Propam tanggal 20 Mei 2014 sudah diterima pihak pelapor. Kami berharap ada kejelasan dalam kasus ini lah,” harapnya

Sementara itu, keponakan Marigan Nainggolan, Darmo Nainggolan mengungkapkan selain melaporkan ke Bid Propam Poldasu atas kasus penganiyaan dan pembunuhan itu, keluarga korban juga melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, Kompolnas, Komnas HAM, Lembaga perlindungan saksi dan Korban, DPR RI dan MPR RI.

“Semua kita lakukan untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan hukum. Sudah kita laporkan dan surati Kapolri 19 Mei 2014. Kami direspon Sespri Kapolri. Surat pengaduan kami sudah resmi diterima Pipi Shopi, dari Kesatuan Setum Mabes Polri. Kami berharap ada keadilan dan hukum yang ditegakan dari pimpinan Polri ini,” kata Darmo Nainggolan.

Masih kata Darmo, pihak keluarga sebenarnya sudah berupaya untuk menjumpai Kapolda Sumut, Irjen Pol Syarief Gunawan untuk meminta kejelasan hukum dalam kasus ini. Tapi Sespri Kapolda Kompol Zulfikar mengarahkan lain. Terpisah, Kasubdit Pengelola data dan informasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Silahkan dilaporkan. Bila mana ada kesalahan proses hukum yang dijalani anggota akan kita tindaklanjuti segera. Namun, kita pelajari terlebih dahulu,” sebut Mantan Kapolres Nias. (gus/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/