MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga mantan bos PT. PLN Pusat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan yang merugikan negara Rp2,3 triliun, Rabu (21/5) siang. Chris Leo Manggala, mantan General Manager (GM) PLN, Surya Dharma Sinaga selaku Ketua Panitia Lelang, dan Muhammad Ali, adalah nama ketiga terdakwa.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Oky Yuda Tama mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan negara senilai Rp2,3 triliun. Karena hingga akhir masa kontrak pengadaan dan pemasangan GT 2.1 dan GT 2.2 Belawan pada Desember 2012 masih melakukan amandemen (perubahan) kontrak dengan MapnaCo (Consorsium) hingga tiga kali. Selain melakukan amandemen kontrak, pihak PLN juga terus melakukan pembayaran meski kontrak telah berakhir.
Masih kata Oky, pengadaan dan pemasangan GT 2.1 dan 2.2 Belawan tersebut juga menyalahi kontrak awal. Di antaranya, untuk GT 2.1 seharusnya pihak rekanan memasang 600 item material. Namun, setelah mesin pembangkit GT 2.1 dioperasionalkan baru setengah material yang dipasang. Bahkan, jaksa mensinyalir di antara 300 item material yang dipasang, ada barang bekas atau rekondisi. Akibat tidak seluruh material yang disepakati dalam kontrak dipasang di GT 2.1, menurut jaksa, negara dirugikan hingga Rp337 miliar.
Kerugian negara tersebut bertambah karena pekerjaan LTE GT 2.2 Belawan belum dilaksanakan hingga saat ini. Padahal, sesuai kontrak awal pekerjaan LTE di kedua pembangkit itu harus selesai pada Desember 2012. Bila GT 2.2 tersebut beroperasi pada akhir 2012, negara diperkirakan memperoleh penghasilan sebesar Rp2 triliun.
Jaksa juga mengatakan, Mapna Co yang terdiri dari beberapa perusahaan itu harus ditolak dan tidak bisa mengerjakan proyek tersebut, karena belum terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham).
Namun, pihak PLN tidak menolaknya dan memberikan pekerjaan tersebut kepada perusahaan asal Iran tersebut. Usai persidangan, majelis hakim yang diketuai Jonner Manik pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda eksepsi dari dakwaan.
Terkait dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan menolaknya karena tidak ada alasan hukum untuk mendakwa ketiga mantan pejabat PLN tersebut. Untuk itu, penasihat hukum para terdakwa akan mengajukan keberatan pada sidang berikutnya.
Secara terpisah, penasihat hukum terdakwa, Todung Mulya Lubis menilai jaksa memaksakan dakwaannya dengan mencari-cari kesalahan, bahkan dakwaan tidak menyebutkan satu pun peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh para terdakwa.
“Tuduhan jaksa itu tidak benar, karena beban 123 MW yang diperoleh penyidik Kejagug bukan berasal dari hasil pengujian, tetapi kejaksaan hanya menyaksikan mesin yang pada saat itu hanya memikul beban 123 MW (siang hari). Padahal berdasarkan pengujian yang sebenarnya oleh lembaga sertifikasi, daya mampu GT 2.1 mencapai 140,7 MW sehingga melebihi daya mampu minimal kontrak,” katanya.
Proses pengadaan barang yang memenangkan Mapna Co sebagai rekanan, menurut Todung juga telah sesuai prosedur yang berlaku di PLN. Pelelangan pekerjaan peremajaan GT 2.1 dan 2.2 Belawan, katanya, telah dimulai 2009. Namun pelelangan gagal hingga di tahun 2011 dilakukan penunjukkan langsung kepada Siemens.
Langkah ini pun tak berhasil karena tidak ada titik temu lantaran Siemens menawar harga Rp830 miliar, jauh dari pagu anggaran PLN sebesar Rp645 miliar.
Karena terus tertunda, Direksi PLN memutuskan proses pengadaan LTE PLTGU tersebut dialihkan menjadi ke pemilihan langsung karena selain negosiasi dengan Siemens tak tercapai kata sepakat, tujuan digunakannya metode pemilihan langsung yaitu untuk efisiensi anggaran, mendapatkan harga kompetitif, mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), juga memberikan kesempatan yang sama ke perusahaan lain.
“Pemilihan Mapna Co sebagai pemenang tender telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mapna Co adalah Engine Maker papan atas dunia dan telah disertifikasi sebagai Original Equipment Manufacture (OEM) oleh Gas Turbin World Handbook. Jadi, penetapan Mapna Co sebagai pemenang tender sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Todung.
Di persidangan, penasihat hukum para terdakwa mengajukan permohonan pengalihan tahanan para terdakwa dari tahan Rutan menjadi tahanan kota. Alasannya, tenaga para terdakwa sangat dibutuhkan PLN untuk mengatasi krisis listrik.Para terdakwa juga tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan. (bay/deo)