25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Terkait Tersangka Togel Kabur dari Tahanan, IPW Minta Kapolres Humbang Hasundutan dan Kapolsek Parlilitan Dicopot

ist
KABUR: Freddy Barasa, tersangka yang kabur dari sel tahanan Polsek Parlilitan.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Kapolri untuk mencopot jabatan Kapolres Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbas) AKBP Rahmani Dayan dan Kapolsek Parlilitan, AKP B Simanungkalit.

Permintaan Neta ini terkait tahanan kaburnya seorang tersangka togel dari sel tahanan Polsek Parlilitan pada tahun 2017, hingga saat ini belum juga ditangkap. Hal itu diungkap Neta saat diminta tanggapanya sekaitan, Jumat (21/6) via telepon.

Neta menyebutkan, kaburnya tahanan itu merupakan bagian dari kecerobohan luar biasa dan juga memalukan citra kepolisian setempat. Dan itu, harus diusut tuntas oleh Polda Sumut.

Menurutnya, ada tiga faktor penyebab kaburnya tahanan. Pertama, karena kondisi sel tidak memadai, kedua penjagaan buruk, ketiga dikarenakan adanya kolusi antara oknum ke tahanan yang lari.

“Sebenanrya ketika penjagaan mereka bagus, itu pasti tahanan tidak gampang melarikan diri. Jadi ada beberapa faktor kenapa bisa melarikan diri, kondisi sel tidak memadai, sistim penjagaan buruk dan bisa ada kolusi dengan oknum disitu. Jadi ini harus diusut dengan serius jangan dibiarkan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia meminta agar Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara mencopot posisi Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Rahmani Dayan karena tidak berhasil menangkap pelaku. Dan juga mencopot Kapolsek Parlilitan, karena dinilai ceroboh dalam menjalankan tugas.

“Harus diusut dimana sumber masalahnya kalau memang ada oknum terlibat harus ditindak, tetapi tidak terlepas dari situ Kapolseknya harus dicopot dari jabatannya karena menangkap itu perlu waktu dan biaya,” tegas Neta.

Neta mempertanyakan ketegasan Kapolda Sumatera Utara dalam memberikan sanksi kepada Kapolres dan Kapolsek. Sebab, terkait soal sanksi, menurutnya, harusnya jabatan Kapolres yang belum berhasil menangkap tahanan tersebut sudah seharusnya dicopot. Dan jabatan Kapolsek, turut demikian.

“Karena kalau tidak ada tindakan tegas dan pembiaran, ini meresahkan masyarakat dan sangat mencedera keadilan masyarakat. Jadi kinerja Kapolres harus dievaluasi dan diadakan mutasi di jajaran polres itu, mulai dari reserse nya bila perlu , Kapolresnya diganti dicopot , supaya kasus itu tidak menjadi tung gakan dan bisa cepat diselesaikan,” katanya.

Sebab, tambahnya, jika sanksi tegas diberikan, maka akan ada efek jera.

“ Pencopotan itu harus dilakukan supaya harus ada efek jera hukuman terhadap mereka . Tapi kalau tidak ada, ini hukuman ecek-ecek. Jadi harus ada sanksi tegas agar polisi lain hati-hati dan tidak ada lagi kecerobohan. Kalau di Jakarta, dipolsek ada tahahan kabur, Kapolseknya langsung dicopot,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Rahmani Dayan dikonfirmasi sekaitan itu, melalui Kasubag Humas Aiptu S Purba mengaku sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran.

“ Belum, ini masih pengejaran,” kata Purba singkat via telepon.

Sebelumnya, Kapolsek Parlilitan AKP B Simanungkalit kepada wartawan mengaku siap menerima konsekuensi pasca kaburnya tahanannya tersebut.

Apalagi, tersangkanya belum tertangkap juga.

”Konsekuensinya, apapun perintah pimpinan harus dilaksanakan, “ katanya saat dihubungi, Sabtu 11 November 2017 lalu lalu.

Ia menegaskan, masalah jabatan sudahlah resiko dan harus dijalani. Apalagi, hal itu adalah kewenangan pimpinannya. Bahkan, sebelum tertangkap Freddy, tersangka yang lari dari sel tahananya itu, menurutnya tidak ada kata mundur.

“Kalau istilah mundur tidak ada, egak ada istilah egak mampu. Namun kita tetap eksis bekerja, “ tandasnya.

Disisi lainya, ia menegaskan, bahwa personilnya sudah bekerja dan siap perintah tanpa melakukan pembangkangan.

Perlu diketahui, Freddy Barasa kabur dari sel tahanan, tidak ada kerusakan sama sekali. Mulai dari sel hingga gembok.

Ketika disinggung, Kapolsek ini pun juga membenarkan.

“ Ya, egak ada kerusakan,” akuinya. Sambil menambahkan, hanya pada kelalaian personil jaganya.

Dia menjelaskan, kaburnya Freddy, diduga saat personilnya usai memberikan makan siang dan gembok posisi terkunci. “ Kemungkinan gembok dipikir anggota sudah terkunci, “ kata dia.

Disinggung, apakah ada unsur kesengajaan, Kapolsek ini membantah. “ Yang jelas bang, ini sudah diperiksa dari Polda,” imbuhnya.

Sebelumnya, penangkapan Freddy ini berkat informasi masyarakat. Dimana, Freddy kerap melakukan perjudian toto gelap yang sebagai juru tulis dikampungnya.

Freddy pun ditangkap pada 24 September 2017 lalu. Tidak hanya Freddy, salah seorang warga juga turut diamankan yang dilakukan secara bersamaan.

Namun, berselang hari kemudian, teman Freddy malah dibebaskan. Sementara, Freddy tetap ditahan.

Disinggung soal itu, Kapolsek membenarkan. Ia menerangkan, teman Freddy dibebaskan karena tidak cukup bukti.

”Egak ada itu. Memang waktu itu sesuai informasi masyarakat. Tapi yang satu tidak ada pembuktian dia pemain. Kalau ada berita-berita tahanan, itu egak benar,” bantahnya. (mag-12/han)

ist
KABUR: Freddy Barasa, tersangka yang kabur dari sel tahanan Polsek Parlilitan.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Kapolri untuk mencopot jabatan Kapolres Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbas) AKBP Rahmani Dayan dan Kapolsek Parlilitan, AKP B Simanungkalit.

Permintaan Neta ini terkait tahanan kaburnya seorang tersangka togel dari sel tahanan Polsek Parlilitan pada tahun 2017, hingga saat ini belum juga ditangkap. Hal itu diungkap Neta saat diminta tanggapanya sekaitan, Jumat (21/6) via telepon.

Neta menyebutkan, kaburnya tahanan itu merupakan bagian dari kecerobohan luar biasa dan juga memalukan citra kepolisian setempat. Dan itu, harus diusut tuntas oleh Polda Sumut.

Menurutnya, ada tiga faktor penyebab kaburnya tahanan. Pertama, karena kondisi sel tidak memadai, kedua penjagaan buruk, ketiga dikarenakan adanya kolusi antara oknum ke tahanan yang lari.

“Sebenanrya ketika penjagaan mereka bagus, itu pasti tahanan tidak gampang melarikan diri. Jadi ada beberapa faktor kenapa bisa melarikan diri, kondisi sel tidak memadai, sistim penjagaan buruk dan bisa ada kolusi dengan oknum disitu. Jadi ini harus diusut dengan serius jangan dibiarkan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia meminta agar Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara mencopot posisi Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Rahmani Dayan karena tidak berhasil menangkap pelaku. Dan juga mencopot Kapolsek Parlilitan, karena dinilai ceroboh dalam menjalankan tugas.

“Harus diusut dimana sumber masalahnya kalau memang ada oknum terlibat harus ditindak, tetapi tidak terlepas dari situ Kapolseknya harus dicopot dari jabatannya karena menangkap itu perlu waktu dan biaya,” tegas Neta.

Neta mempertanyakan ketegasan Kapolda Sumatera Utara dalam memberikan sanksi kepada Kapolres dan Kapolsek. Sebab, terkait soal sanksi, menurutnya, harusnya jabatan Kapolres yang belum berhasil menangkap tahanan tersebut sudah seharusnya dicopot. Dan jabatan Kapolsek, turut demikian.

“Karena kalau tidak ada tindakan tegas dan pembiaran, ini meresahkan masyarakat dan sangat mencedera keadilan masyarakat. Jadi kinerja Kapolres harus dievaluasi dan diadakan mutasi di jajaran polres itu, mulai dari reserse nya bila perlu , Kapolresnya diganti dicopot , supaya kasus itu tidak menjadi tung gakan dan bisa cepat diselesaikan,” katanya.

Sebab, tambahnya, jika sanksi tegas diberikan, maka akan ada efek jera.

“ Pencopotan itu harus dilakukan supaya harus ada efek jera hukuman terhadap mereka . Tapi kalau tidak ada, ini hukuman ecek-ecek. Jadi harus ada sanksi tegas agar polisi lain hati-hati dan tidak ada lagi kecerobohan. Kalau di Jakarta, dipolsek ada tahahan kabur, Kapolseknya langsung dicopot,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Rahmani Dayan dikonfirmasi sekaitan itu, melalui Kasubag Humas Aiptu S Purba mengaku sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran.

“ Belum, ini masih pengejaran,” kata Purba singkat via telepon.

Sebelumnya, Kapolsek Parlilitan AKP B Simanungkalit kepada wartawan mengaku siap menerima konsekuensi pasca kaburnya tahanannya tersebut.

Apalagi, tersangkanya belum tertangkap juga.

”Konsekuensinya, apapun perintah pimpinan harus dilaksanakan, “ katanya saat dihubungi, Sabtu 11 November 2017 lalu lalu.

Ia menegaskan, masalah jabatan sudahlah resiko dan harus dijalani. Apalagi, hal itu adalah kewenangan pimpinannya. Bahkan, sebelum tertangkap Freddy, tersangka yang lari dari sel tahananya itu, menurutnya tidak ada kata mundur.

“Kalau istilah mundur tidak ada, egak ada istilah egak mampu. Namun kita tetap eksis bekerja, “ tandasnya.

Disisi lainya, ia menegaskan, bahwa personilnya sudah bekerja dan siap perintah tanpa melakukan pembangkangan.

Perlu diketahui, Freddy Barasa kabur dari sel tahanan, tidak ada kerusakan sama sekali. Mulai dari sel hingga gembok.

Ketika disinggung, Kapolsek ini pun juga membenarkan.

“ Ya, egak ada kerusakan,” akuinya. Sambil menambahkan, hanya pada kelalaian personil jaganya.

Dia menjelaskan, kaburnya Freddy, diduga saat personilnya usai memberikan makan siang dan gembok posisi terkunci. “ Kemungkinan gembok dipikir anggota sudah terkunci, “ kata dia.

Disinggung, apakah ada unsur kesengajaan, Kapolsek ini membantah. “ Yang jelas bang, ini sudah diperiksa dari Polda,” imbuhnya.

Sebelumnya, penangkapan Freddy ini berkat informasi masyarakat. Dimana, Freddy kerap melakukan perjudian toto gelap yang sebagai juru tulis dikampungnya.

Freddy pun ditangkap pada 24 September 2017 lalu. Tidak hanya Freddy, salah seorang warga juga turut diamankan yang dilakukan secara bersamaan.

Namun, berselang hari kemudian, teman Freddy malah dibebaskan. Sementara, Freddy tetap ditahan.

Disinggung soal itu, Kapolsek membenarkan. Ia menerangkan, teman Freddy dibebaskan karena tidak cukup bukti.

”Egak ada itu. Memang waktu itu sesuai informasi masyarakat. Tapi yang satu tidak ada pembuktian dia pemain. Kalau ada berita-berita tahanan, itu egak benar,” bantahnya. (mag-12/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/