MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III, Unit V Ditreskrimum Poldasu terus mendalami kasus penculikan dan penyekapan salah seorang pemborong di Pemko Medan. Dalam pemeriksaan awal, Hendri mengaku sudah membayarkan uang proyek kepada pelaku, Abdul Umar. Hanya saja Abdul Umar membantah, dan karena belum dibayarkan itulah ia menyewa 5 bandit dengan bayaran Rp 100 juta.
“Masih kita dalami, saksi-saksi masih kita periksa, sedangkan para tersangka sudah diperiksa semuanya. Selanjutnya, kita akan mengejar DPO (Ucok Tobing) dan rekan korban yang menerima uang,” ucap Kasubdit III Ditreskrimum, AKBP Amry Siahaan, kemarin (21/7).
Pihak Poldasu sendiri belum membentuk tim untuk memburu Ucok Tobing yang disebut-sebut sebagai penerima orderan penculikan dari Abdul Umar.
“Belum ada kita bentuk tim, nantilah mana tau ada keterangan lagi dari anggota di lapangan. Intinya, kasusnya tetap kita dalami, kan mengenai penyelidikan tidak harus saya katakan, nanti juga rekan-rekan pasti tahu,” ucapnya.
Terkait tudingan, Abdul Umar yang menyebut penculikan tersebut lantaran Hendri tak membayar uang proyek pengerjaan parit di kawasan Jalan Kratau, ditepis Hendri.
Menurutnya, dana pengerjaan proyek sebesar Rp 276 juta, sudah dibayarkannya. Hanya saja tidak langsung ke Abdul Umar, melainkan melalui perantara rekannya berinisial SA.
“Siapa bilang tidak bayar? Sudah saya bayar kepada si SA dan dialah yang berurusan dengan si Umar. Kenapa aku lagi yang dikejar-kejar? Aku rasa ini pemerasan. Soalnya setahuku semuanya sudah kubayar. Makanya aku bingung ketika diculik mereka,” ucap Hendri saat ditemui di lantai II Gedung Ditreskrimum Poldasu.
Dana proyek tersebut, dijelaskan Hendri, sudah dibayarkannya begitu proyek selesai. “Uangnya sudah kubayar. Namun si Umar bersikeras bahwa uang itu tidak ada diterimanya. Begini ya, kalaupun dia tidak menerimanya, mengapa harus sekarang dimintanya, kenapa tidak tahun-tahun lalu? Berarti ’kan dia mau memeras saya. Apalagi ini suasana lebaran,” ucapnya didampingi sanak keluarganya.
Dikatakannya lagi, “Saya rasa, saya dibola-bola dan rekan saya yang ikut proyek itu juga entah kemana perginya. Sekarang saya yang kena kena batunya,” ujarnya.
Hendri menerangkan, dirinya tak pernah lagi main proyek di pemerintahan dengan alasan takut bermasalah. Karenanya saat ini, Hendri banting stir menjajaki bisnis tilam.
“Karena proyek itu menjadi permasalahan, saya tidak main proyek lagi dan sekarang bisnis Tilam. Pusing saya, hanya sekali itu saja saya main proyek. Dan, itupun bermasalah. Kalau proyek yang kami kerjakan adalah perbaikan parit-parit di Jalan Krakatau dan Cemara Medan. Dan, nilai proyeknya Rp276 juta,” beber pria tambun itu.
“Pasca kejadian itu, aku memang trauma, tapi aku tetap bersikeras kalau sudah membayar uang proyek itu. Sudah saya bayar dan saya kemari (Polda) karena dipanggil, mungkin mau dimintai keterangan. Kalau mengenai rekan saya itu, saya tidak tahu lagi, apalagi keterangan para tersangka itu, tidak ada yang benar,” pungkasnya.
Di lain tempat, membantah keterangan Hendri yang mengatakan sudah membayar uang proyek kepadanya. Dan dijelaskan Abdul Umar, jika penagihan dilakukannya sejak tahun 2010. Hanya saja Hendri selalu mengulur-ulur waktu.
Karena merasa dipermainkan itu lah Abdul Umar menggunakan jasa Ucok Tobing dan rekan-rekannya. Abdul Umar bahkan sudah menjanjikan bayaran Rp 100 juta apabila Ucok Tobing dan rekan-rekannya berhasil menagih dan proyek sebesar Rp 276 juta dari Hendri.
“Perbuatan ini hanya baru kali ini saja saya lakukan, itupun target saya hanya meminta uang proyek agar dikembalikan, hanya itu saja,” ucapnya.
“Aku hanya meminta uangku, dan si SA bilang belum dikasih sama si Hendri (korban). Aku juga sudah lama tidak bertemu dengan si SA. Sudahlah, aku juga sudah ditangkap. Kalau tersangka lainnya adalah bawaan si Tobing, aku juga baru jumpa mereka ketika melakukan penculikan,” pungkasnya sembari berlalu.
Diberitakan sebelumnya, enam pelaku penculikan seorang kontraktor Pemko Medan, Sabtu (19/7) dinihari diringkus Subdit III, Unit V Ditreskrimum Poldasu. Abdul Umar (48), selaku otak penculikan dan penyekapan, merasa sakit hati setelah proyek tahun 2010 senilai Rp 276 juta yang dialihkan kepadanya tak dibayar korban.
Keenam tersangka yang berhasil diamankan polisi masing-masing Abdul Umar (48) warga Jalan Paya Pasir LK VI Kel. Tanjung Hilir Mulia Kec. Medan Deli, Ahmad Nurfan (28) warga Jalan Jangka Gg. Berdikari No.69 B Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah, Ale Adwan Panggabean Alias Cakwan (33) warga Jalan Gaperta Gg.Beringin Pinggir Rel Lk IV Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Hendrik Simanjuntak (49) Warga Jalan Buku No.67 Kel Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah, Sutomo (33) Warga Jalan Setia Budi No.35B Lk 10 Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia dan Ucok Tobing (DPO) Jalan Gaperta Ujung Tj. Gusta.
Penangkapan keenamnya bermula dari laporan istri Hendri (35) Warga Jalan Brigjen Katamso Medan, berinisial A ke Poldasu dengan nomor LP/821/VII/2014/SPKT I pada tanggal 18 Juli 2014 lalu. Dalam laporannya, mengatakan bahwa suaminya Hendri (korban) telah diculik dan disekap. (gib/bd)