25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Terpidana Narkotika, Eks Bos KTV Elecktra Ditangkap di Jakarta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks bos KTV Elecktra Sugianto alias Aliang terpidana kasus narkotika yang sempat 1 tahun buron ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung), di Season City Jakarta Barat, Senin (18/7). Aliang dijemput pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dan dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta, Selasa (19/7) malam.

Sugianto tiba di Kantor Kejari Medan sekira pukul 21.15 Wib, dengan menggunakan mobil tahanan, ia tampak memakai kaos lengan pendek, dipadu topi dan masker warna hitam saat turun dari mobil. Tangannya juga terlihat diborgol.

Di Kantor Kejari Medan, Sugianto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan menyelesaikan sejumlah kelengkapan administrasi sebelum dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, warga Jalan Sutrisno, Medan Area itu, ditangkap untuk di eksekusi di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan, menjalani masa tahanan selama 4 tahun penjara. “Jaksa penuntut umum Kejari Medan menjemput Sugianto alias Aliang di Jakarta untuk dilakukan eksekusi ke Rutan Tanjunggusta Medan,” ujarnya.

Rahmatysah menjelaskan, setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya terpidana Sugianto oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan jaksa penuntut umum ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara. “Kita memerintahkan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk membawa dan mengeksekusinya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan Faisol, yang turut menerima terpidana Sugianto, membenarkan, adminstrasi eksekusi terpidana Sugianto alias Aliang diselesaikan malam ini juga.

“Terpidana Sugianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 UU RI No. 35/2002 tentang Narkotika dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Agustus 2020 Nomor : 894/Pid.Sus/2020/PT MDN,” jelasnya.

Namun, usai ke luarnya putusan itu dan akan dilakukan eksekusi, Sugianto tidak datang memenuhi panggilan JPU dari Kejari Medan. Sehingga Sugianto masuk dalam daftar buronan. (man/azw)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks bos KTV Elecktra Sugianto alias Aliang terpidana kasus narkotika yang sempat 1 tahun buron ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung), di Season City Jakarta Barat, Senin (18/7). Aliang dijemput pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dan dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta, Selasa (19/7) malam.

Sugianto tiba di Kantor Kejari Medan sekira pukul 21.15 Wib, dengan menggunakan mobil tahanan, ia tampak memakai kaos lengan pendek, dipadu topi dan masker warna hitam saat turun dari mobil. Tangannya juga terlihat diborgol.

Di Kantor Kejari Medan, Sugianto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan menyelesaikan sejumlah kelengkapan administrasi sebelum dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, warga Jalan Sutrisno, Medan Area itu, ditangkap untuk di eksekusi di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan, menjalani masa tahanan selama 4 tahun penjara. “Jaksa penuntut umum Kejari Medan menjemput Sugianto alias Aliang di Jakarta untuk dilakukan eksekusi ke Rutan Tanjunggusta Medan,” ujarnya.

Rahmatysah menjelaskan, setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya terpidana Sugianto oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan jaksa penuntut umum ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara. “Kita memerintahkan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk membawa dan mengeksekusinya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan Faisol, yang turut menerima terpidana Sugianto, membenarkan, adminstrasi eksekusi terpidana Sugianto alias Aliang diselesaikan malam ini juga.

“Terpidana Sugianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 UU RI No. 35/2002 tentang Narkotika dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Agustus 2020 Nomor : 894/Pid.Sus/2020/PT MDN,” jelasnya.

Namun, usai ke luarnya putusan itu dan akan dilakukan eksekusi, Sugianto tidak datang memenuhi panggilan JPU dari Kejari Medan. Sehingga Sugianto masuk dalam daftar buronan. (man/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/