BINJAI, SUMUTPOS.CO – Irene Hutauruk, seorang istri oknum polisi, kembali duduk di kursi pesakitan, Rabu (21/8). Dalam sidang beragenda mendengar keterangan korban berinisial SZ (29) dan San (31), serta saksi Aiptu Saut Malau, terungkap, terdakwa meyakinkan korbannya meminjam uang sebesar Rp600.500.000 itu, karena mengaku anak seorang pendeta.
Sebab, SZ yang beragama Hindu juga merupakan seorang anak pemuka agama. Selain anak pendeta, terdakwa mengaku sedang berbisnis bal monja dan jual beli mobil serta truk.
“Saya yakin karena ucapannya yang mengaku ada bisnis jual beli mobil dan truk,” kata SZ dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisa Harahap, didampingi anggota David Simare-mare dan Tri Syahriawani di Ruang Candra PN Binjai.
“Ngapain saya nipu. Laki saya polisi,” sambung SZ, menirukan ucapan terdakwa saat bersaksi.
Karena merasa uangnya digelapkan, korban melapor ke Polda Sumut pada September 2017. Di Mapolda, lanjut SZ, kedua belah pihak sempat dimediasikan. Terdakwa diminta untuk mengembalikan uang yang dipinjam. Namun hingga kini, belum juga dipulangkan yang berbuntut Irene kembali duduk di kursi pesakitan.
Saat meminjam uang, terdakwa beralasan untuk memenangkan lelang bal monja di Batam. Terdakwa bekerja sama dengan 2 orang bernama Kim dan Acuan. Namun setelah diselidiki korban, Kim dan Acuan ternyata tidak ada hubungan dengan terdakwa. “Saya kenal dia (terdakwa) karena suami saya yang jual susu. Dia langganan suami saya,” kata SZ.
Menurut SZ, peminjaman yang dilakukan Irene secara bertahap. Mulai dari Desember 2016 sampai Maret 2017. Selain karena istri oknum polisi, korban menilai merupakan sosok yang bergelimang harta. Terlebih, pengakuan terdakwa kepada saksi kian menguatkan.
Soal bisnis yang dibeberkan terdakwa, korban mengaku belum melihatnya secara langsung. Namun korban tetap saja memberikan utang. “Kami dijanjikan (utang dibayar lebih) kalau dari bisnis monjaya (terdakwa) untung. April 2017 harusnya dikembalikan. Tapi tidak ada dikembalikan juga, alasannya tidak ada uang,” kata SZ.
Setelah SZ, giliran Aiptu Saut Malau, yang merupakan suami terdakwa, didengar kesaksiannya. Menurut Saut, sang istri tidak ada meminjam uang sampai Rp600.500.000. “Paling ada Rp40 atau Rp50-an juta,” bebernya.
Majelis hakim juga sempat beradu argumen dengan Saut. Pasalnya, Saut membantah isi BAP. Pun akhirnya, BAP itu dibenarkan oleh Saut.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim juga sempat heran terhadap proses peminjaman uang yang dilakukan oleh terdakwa. Karenanya, majelis hakim meminta bukti kuitansi yang asli. Sebab, Jaksa Penuntut Umum Herlina hanya dapat menunjukkan bukti kwitansi yang fotokopi. “Coba tunjukkan kuitansi yang asli ya,” kata mejlis hakim.
Sementara, terdakwa membantah jika disebut memiliki utang Rp600.500.000. Bahkan, terdakwa juga menepis jika disebut memiliki bisnis jual mobil dan truk.
Sidang berakhir. Majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan pada Rabu (28/8) mendatang.
Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Dalam dakwaannya, terdakwa meminjam uang pada periode 2016-2017. Dimulai 21 Desember 2016 senilai Rp20 juta. Kemudian 16 Februari 2017 sebesar Rp70 juta. Lalu 28 Februari 2017 senilai Rp21.500.000. Pada 13 Maret 2017, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp450 juta. Disusul keesokan harinya 14 Maret 2017, terdakwa meminjam uang sebesar Rp9 juta. Terakhir, 20 Maret 2017, terdakwa meminjam uang sebesar Rp30 juta. (ted/saz)