25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Sidang Perdata Perebutan Hak Warisan, Prof Elisabeth: Ahli Waris Anak Kandung Sah

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali membuka sidang lanjutan perkara perdata perebutan hak warisan, Senin (21/8/2023). Sidang kali ini mendengar keterangan saksi ahli dan meninjau objek hak warisan yang tersebar pada beberapa titik di Kota Binjai.

Ketua Hakim, Muchtar membuka sidang di Ruang Cakra PN Binjai. Kemudian hakim mengajak penggugat dan tergugat untuk sidang lapangan ke titik objek hak warisan yang dimiliki Almarhum Demak Tampubolon.

Pertama yang didatangi adalah sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota. Ruko di inti kota ini dikuasai oleh penggugat, Rospita Mangiring Tampubolon yang sudah bertahun-tahun lamanya dan disewakan.

Josua selaku ahli waris dari Almarhum Demak Tampubolon dengan Almarhumah Roosnellyana boru Manurung hadir dalam sidang lapangan tersebut. “Saya baru tau ada ruko di sini (Jalan Jenderal Sudirman),” kata Josua.

Setelah ruko, sidang lapangan berlanjut ke rumah Almarhum Demak Tampubolon yang dikuasai penggugat di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara. Terakhir sidang lapangan digelar di Kolam Renang Tirta Raerim di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur.

“Benar ini objeknya, orang tua bilang punya kolam renang di Binjai,” ujar Josua.

Saat kecil, Josua tinggal di Medan bersama ibundanya atau istri kedua Almarhum Demak Tampubolon. Beranjak dewasa, Josua dan keempat adiknya dibawa ke Pulau Jawa.

“Waktu masih kecil-kecil saya ingat pernah dibawa ke rumah ini (Jalan Cut Nyak Dhien),” sambung Josua.

Setelahnya hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pukul 13.30 dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, Prof Elisabeth Butar-butar. Dalam keterangannya, Prof Elisabeth menjelaskan, tentang hukum perdata dan hukum adat dalam warisan.

Dia menegaskan, sejatinya anak laki-laki adalah ahli waris yang sah. Alasannya dalam adat batak, anak laki-laki merupakan sebagai generasi penerus marga.

“Anak sah itu dilahirkan dari perkawinan yang sah, sesuai adat istiadat. Anak laki-laki adalah yang melanjutkan keturunan dari orang tua,” kata Prof Elisabeth.

Terkait warisan yang ditinggalkan orang tua setelah wafat, kata Prof Elisabeth, anak laki-laki adalah yang berhak membagikan kepada anak-anak lainnya.

“Yang membagikan (warisan) adalah anak laki-laki. Kalau anak tidak sah (anak pancingan) boleh (dapat warisan) tapi harus melalui wasiat,” urainya.

Tergugat dalam hal ini ternyata pernah mengirim somasi dan undangan terkait penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris satu-satunya. Namun hal tersebut tak diindahkan.

Karenanya, perbuatan yang dilakukan penggugat dinilai telah melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. “Perbedaan wanita dan laki-laki itu ada. Laki-laki yang meneruskan keturunan. Bahkan dalam hukum adat, anak sulung dan bungsu, sudah ada ketentuan dan bagiannya,” kata Prof Elisabeth.

“Apabila orang tua sudah meninggal dunia, harusnya anak laki-laki yang membagikan warisan. Tidak boleh dari perempuan. Dan kalau dia mengalihkan harta warisan, berarti perbuatannya melanggar hukum. Ahli waris itu anak kandung yang sah, kalau tidak anak kandung ya tidak boleh,” tambah Prof Elisabeth.

Majelis hakim sempat menyinggung adanya pernikahan lagi. Artinya, Josua dan keempat adiknya lahir dari buah percintaan Almarhum Demak Tampubolon dengan istri kedua.

Pasalnya, Almarhum Demak Tampubolon yang menikah dengan istri pertama, tidak dikaruniai buah hati. Karena itu, Rospita Mangiring Tampubolon selaku penggugat dijadikan sebagai anak pancingan.

Menyikapi pernikahan kedua yang dilakukan Almarhum Demak Tampubolon, bagi Prof Elisabeth, sah-sah saja. “Dalam hukum adat Batak Toba, tidak dipersoalkan dan melihat daripada tujuannya. Ketika perempuan yang dinikahi sudah tahu tidak dapat memberikan keturunan, diperbolehkan menikah lagi untuk meneruskan keturunan dan mendapatkan anak laki-laki,” pungkasnya.

Sidang lapangan dan dalam ruangan, berjalan lancar. Majelis hakim kemudian menutup sidang dan meminta kepada pihak tergugat maupun penggugat untuk hadir kembali pada Senin (11/9/2023) mendatang.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Dalam gugatan ini, penggugat menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali membuka sidang lanjutan perkara perdata perebutan hak warisan, Senin (21/8/2023). Sidang kali ini mendengar keterangan saksi ahli dan meninjau objek hak warisan yang tersebar pada beberapa titik di Kota Binjai.

Ketua Hakim, Muchtar membuka sidang di Ruang Cakra PN Binjai. Kemudian hakim mengajak penggugat dan tergugat untuk sidang lapangan ke titik objek hak warisan yang dimiliki Almarhum Demak Tampubolon.

Pertama yang didatangi adalah sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota. Ruko di inti kota ini dikuasai oleh penggugat, Rospita Mangiring Tampubolon yang sudah bertahun-tahun lamanya dan disewakan.

Josua selaku ahli waris dari Almarhum Demak Tampubolon dengan Almarhumah Roosnellyana boru Manurung hadir dalam sidang lapangan tersebut. “Saya baru tau ada ruko di sini (Jalan Jenderal Sudirman),” kata Josua.

Setelah ruko, sidang lapangan berlanjut ke rumah Almarhum Demak Tampubolon yang dikuasai penggugat di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara. Terakhir sidang lapangan digelar di Kolam Renang Tirta Raerim di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur.

“Benar ini objeknya, orang tua bilang punya kolam renang di Binjai,” ujar Josua.

Saat kecil, Josua tinggal di Medan bersama ibundanya atau istri kedua Almarhum Demak Tampubolon. Beranjak dewasa, Josua dan keempat adiknya dibawa ke Pulau Jawa.

“Waktu masih kecil-kecil saya ingat pernah dibawa ke rumah ini (Jalan Cut Nyak Dhien),” sambung Josua.

Setelahnya hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pukul 13.30 dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, Prof Elisabeth Butar-butar. Dalam keterangannya, Prof Elisabeth menjelaskan, tentang hukum perdata dan hukum adat dalam warisan.

Dia menegaskan, sejatinya anak laki-laki adalah ahli waris yang sah. Alasannya dalam adat batak, anak laki-laki merupakan sebagai generasi penerus marga.

“Anak sah itu dilahirkan dari perkawinan yang sah, sesuai adat istiadat. Anak laki-laki adalah yang melanjutkan keturunan dari orang tua,” kata Prof Elisabeth.

Terkait warisan yang ditinggalkan orang tua setelah wafat, kata Prof Elisabeth, anak laki-laki adalah yang berhak membagikan kepada anak-anak lainnya.

“Yang membagikan (warisan) adalah anak laki-laki. Kalau anak tidak sah (anak pancingan) boleh (dapat warisan) tapi harus melalui wasiat,” urainya.

Tergugat dalam hal ini ternyata pernah mengirim somasi dan undangan terkait penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris satu-satunya. Namun hal tersebut tak diindahkan.

Karenanya, perbuatan yang dilakukan penggugat dinilai telah melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. “Perbedaan wanita dan laki-laki itu ada. Laki-laki yang meneruskan keturunan. Bahkan dalam hukum adat, anak sulung dan bungsu, sudah ada ketentuan dan bagiannya,” kata Prof Elisabeth.

“Apabila orang tua sudah meninggal dunia, harusnya anak laki-laki yang membagikan warisan. Tidak boleh dari perempuan. Dan kalau dia mengalihkan harta warisan, berarti perbuatannya melanggar hukum. Ahli waris itu anak kandung yang sah, kalau tidak anak kandung ya tidak boleh,” tambah Prof Elisabeth.

Majelis hakim sempat menyinggung adanya pernikahan lagi. Artinya, Josua dan keempat adiknya lahir dari buah percintaan Almarhum Demak Tampubolon dengan istri kedua.

Pasalnya, Almarhum Demak Tampubolon yang menikah dengan istri pertama, tidak dikaruniai buah hati. Karena itu, Rospita Mangiring Tampubolon selaku penggugat dijadikan sebagai anak pancingan.

Menyikapi pernikahan kedua yang dilakukan Almarhum Demak Tampubolon, bagi Prof Elisabeth, sah-sah saja. “Dalam hukum adat Batak Toba, tidak dipersoalkan dan melihat daripada tujuannya. Ketika perempuan yang dinikahi sudah tahu tidak dapat memberikan keturunan, diperbolehkan menikah lagi untuk meneruskan keturunan dan mendapatkan anak laki-laki,” pungkasnya.

Sidang lapangan dan dalam ruangan, berjalan lancar. Majelis hakim kemudian menutup sidang dan meminta kepada pihak tergugat maupun penggugat untuk hadir kembali pada Senin (11/9/2023) mendatang.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Dalam gugatan ini, penggugat menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/