25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Anak Kadis Hamili Kekasih lalu Menyuruhnya Gugurkan Kandungan

Hamil-Ilustrasi
Hamil-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anak salah seorang Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Dairi,
ZR Lumbanbatu (20), dipolisikan kekasihnya berinisial L boru S (19) ke Polresta Medan, Senin (21/9) pukul 15.00 WIB. Pasalnya, kekasih yang masih duduk di bangku salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Medan itu hamil, dan sang pacar tidak memenuhi janji menikahinya.

ZR dilaporkan telah 7 kali mencabuli L boru S hingga berujung kehamilan dengan usia kandungan 4 bulan di Jalan Bahagia, Padang Bulan Medan, sejak awal Mei lalu.

Laporan itu langsung diwakili kakak korban, ES boru S (35) yang diterima Kanit SPKT B, Ipda Sobaruddin Pasaribu. Menurut L boru S, ZR selalu memaksanya untuk bersetubuh dengan janji-janji manis. “Setiap mau melakukan persetubuhan, aku selalu dipaksa dengan janji akan dinikahi,” ungkapnya saat melapor.

Gadis berparas manis itu, mengenal ZR sejak dirinya tengah duduk di sementester V pada April lalu. Sejak pertemuan itu, cewek asal Dairi ini selalu dikunjungi ZR, baik di kampus maupun di tempat kos-kosannya. “Seingat saya sudah tujuh kali dia memaksa saya untuk berhubungan badan sejak awal bulan Mei lalu. Setiap melakukan, dia berjanji akan menikahi saya,” ungkap L boru S.

Dikatakan L boru S lagi, dirinya diketahui hamil pada Juni lalu. “Ketika saya bilang saya hamil dan menunjukkan bukti tespeck, ZR tak mau bertanggungjawab. Dia bilang, kalau dirinya masih ingin sekolah. Saya justru disuruh menggugurkan
kandungan saya,” terangnya.

L boru S mengatakan, aib itupun hingga akhirnya sampai kepada kedua orangtuanya begitu juga dengan keluarga ZR. Namun saat dilakukan pertemuan, ibu ZR malah menolak keadaanya. “Ibu ZR bilang ke saya, anaknya masih mau sekolah. Uruslah sama kalian anak itu (kandungan), biar biayanya dari aku,” ujar L boru S menirukan ucapan ibu ZR.

Dalam laporan L boru S, ZR pun disangkakan melanggar pasal 293 KUHPidana
tentang pencabulan/pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 5 tahunm penjara. Sementara Kanit UPPA Polresta Medan, AKP Sahudur Sitinjak yang dihubungi, tak kunjung mengangkat telepon selulernya.(riz/han)

Hamil-Ilustrasi
Hamil-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anak salah seorang Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Dairi,
ZR Lumbanbatu (20), dipolisikan kekasihnya berinisial L boru S (19) ke Polresta Medan, Senin (21/9) pukul 15.00 WIB. Pasalnya, kekasih yang masih duduk di bangku salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Medan itu hamil, dan sang pacar tidak memenuhi janji menikahinya.

ZR dilaporkan telah 7 kali mencabuli L boru S hingga berujung kehamilan dengan usia kandungan 4 bulan di Jalan Bahagia, Padang Bulan Medan, sejak awal Mei lalu.

Laporan itu langsung diwakili kakak korban, ES boru S (35) yang diterima Kanit SPKT B, Ipda Sobaruddin Pasaribu. Menurut L boru S, ZR selalu memaksanya untuk bersetubuh dengan janji-janji manis. “Setiap mau melakukan persetubuhan, aku selalu dipaksa dengan janji akan dinikahi,” ungkapnya saat melapor.

Gadis berparas manis itu, mengenal ZR sejak dirinya tengah duduk di sementester V pada April lalu. Sejak pertemuan itu, cewek asal Dairi ini selalu dikunjungi ZR, baik di kampus maupun di tempat kos-kosannya. “Seingat saya sudah tujuh kali dia memaksa saya untuk berhubungan badan sejak awal bulan Mei lalu. Setiap melakukan, dia berjanji akan menikahi saya,” ungkap L boru S.

Dikatakan L boru S lagi, dirinya diketahui hamil pada Juni lalu. “Ketika saya bilang saya hamil dan menunjukkan bukti tespeck, ZR tak mau bertanggungjawab. Dia bilang, kalau dirinya masih ingin sekolah. Saya justru disuruh menggugurkan
kandungan saya,” terangnya.

L boru S mengatakan, aib itupun hingga akhirnya sampai kepada kedua orangtuanya begitu juga dengan keluarga ZR. Namun saat dilakukan pertemuan, ibu ZR malah menolak keadaanya. “Ibu ZR bilang ke saya, anaknya masih mau sekolah. Uruslah sama kalian anak itu (kandungan), biar biayanya dari aku,” ujar L boru S menirukan ucapan ibu ZR.

Dalam laporan L boru S, ZR pun disangkakan melanggar pasal 293 KUHPidana
tentang pencabulan/pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 5 tahunm penjara. Sementara Kanit UPPA Polresta Medan, AKP Sahudur Sitinjak yang dihubungi, tak kunjung mengangkat telepon selulernya.(riz/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/