26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

7 Bulan Buron, Perampok Truk Getah Diciduk

IST
Edi Susanto alias Agam

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Setelah 7 bulan diburon, seorang perampok truk getah diciduk. Edi Susanto alias Agam (34) ditangkap dari Jalan Yos Sudarso Km 11,3, Gang Husni, Medan.

Kasubdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu sembilan pelaku lainnya. Perampokan itu dilakukan 12 orang menaiki mobil Toyota Avanza.

“Tersangka ini kita tangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya. Dia berperan sebagai sopir truk rampokan dan mendapat bagian hasil kejahatan Rp12 juta,” terang Maringan kepada wartawan, Jumat (21/9).

Dijelaskannya, warga Jalan Yos Sudarso, Kota Bangun, Medan Deli ini ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP: 236/II/2018 tanggal 21 Februari 2018.

Dalam pengaduannya, korban mengaku perampokan terjadi 20 Februari 2018 sekira pukul 08.30 WIB di Km 29 Tol Belmera. Kawanan perampok mengendarai Toyota Avanza silver, menghadang laju truk CV Prima Medan BK 8708 DH bermuatan 25 ton getah dari Tebingtinggi menuju Belawan.

Para pelaku mengancam sopir truk dan melakban mulut serta matanya. Selanjutnya, pelaku membawa truk dan membuang sopir truk di dekat pintu keluar Tol Haji Anif.

“Sopir truk bernama Suhendra (40) warga Dusun VI Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih, Batu Bara kemudian melaporkan kasus itu,” kata Maringan.

Sebelumnya, polisi sudah meringkus dua tersangka lain. Keduanya masing-masing, Sampul Bari Nasution dan Muslim. Saat ini, petugas sedang memburu sembilan pelaku lainnya.

Mereka masing-masing, Amri Nasution alias Amri, Gobal, Imran, Edwin alias Tekwin, Amri Pacul, Topan, Jefri, Agam dan Aheng. Tersangka diganjar pasal 365 KUHPidana, tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (dvs/ala)

IST
Edi Susanto alias Agam

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Setelah 7 bulan diburon, seorang perampok truk getah diciduk. Edi Susanto alias Agam (34) ditangkap dari Jalan Yos Sudarso Km 11,3, Gang Husni, Medan.

Kasubdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu sembilan pelaku lainnya. Perampokan itu dilakukan 12 orang menaiki mobil Toyota Avanza.

“Tersangka ini kita tangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya. Dia berperan sebagai sopir truk rampokan dan mendapat bagian hasil kejahatan Rp12 juta,” terang Maringan kepada wartawan, Jumat (21/9).

Dijelaskannya, warga Jalan Yos Sudarso, Kota Bangun, Medan Deli ini ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP: 236/II/2018 tanggal 21 Februari 2018.

Dalam pengaduannya, korban mengaku perampokan terjadi 20 Februari 2018 sekira pukul 08.30 WIB di Km 29 Tol Belmera. Kawanan perampok mengendarai Toyota Avanza silver, menghadang laju truk CV Prima Medan BK 8708 DH bermuatan 25 ton getah dari Tebingtinggi menuju Belawan.

Para pelaku mengancam sopir truk dan melakban mulut serta matanya. Selanjutnya, pelaku membawa truk dan membuang sopir truk di dekat pintu keluar Tol Haji Anif.

“Sopir truk bernama Suhendra (40) warga Dusun VI Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih, Batu Bara kemudian melaporkan kasus itu,” kata Maringan.

Sebelumnya, polisi sudah meringkus dua tersangka lain. Keduanya masing-masing, Sampul Bari Nasution dan Muslim. Saat ini, petugas sedang memburu sembilan pelaku lainnya.

Mereka masing-masing, Amri Nasution alias Amri, Gobal, Imran, Edwin alias Tekwin, Amri Pacul, Topan, Jefri, Agam dan Aheng. Tersangka diganjar pasal 365 KUHPidana, tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/