28 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Cabuli Bocah 6 Tahun, Katak Diciduk Warga

Perkosaan-Ilustrasi
Perkosaan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tindakan Hermanto Karo-karo alias Katak (28), warga Kampung Semangat, Gang Horas, Kel. Medan Kriyo, Kec. Sunggal Deliserdang, sangat keterlaluan.

Demi menyalurkan hasratnya setelah 2 tahun berpisah dengan sang istri, ayah tiga anak ini tega mencabuli Mawar (nama samara), bocah berusia 6 tahun yang masih punya ikatan darah dengannya.

Informasi diperoleh, pencabulan terjadi pada Kamis (20/11) lalu sekira pukul 14.00 wib. Ketika itu, Tety br Simanjuntak, ibu korban sedang tidur siang.

Siang itu, Katak memanggil korban yang sedang bermain di luar rumah, lalu membawanya ke kamar mandi. Berikutnya, Katak melucuti pakaian korban dan memaksa menyalurkan nafsu bejadnya.

Akibat pemaksaan itu pula, korban menangis kuat menahan sakit pada kemaluannya. Panik, Katak langsung pergi meninggalkan korban. Seiring dengan itu, Tety terbangun dari tidur akibat kuatnya jerit sang anak.

Sadar teriakan yang didengarnya adalah suara putrinya, Tety segera mencari asal suara yang akhirnya mengarahkannya ke kamar mandi. Setibanya disana, perempuan ini menemukan korban menangis dan kondisi setengah telanjang.

Ingin tahu kejadian sebenarnya, Tety pun bertanya kepada korban tentang apa yang membuatnya menangis. Dengan polosnya korban menyebutkan kalau Katak memasukkan sesuatu ke kemaluannya.

Mendengar itu, Tety segera bergegas dan melapor kepada kepala desa. Atas laporan tersebut, bersama beberapa warga, Katak dijemput dari rumahnya yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah Tety.

Setelah diamankan dan dibawa ke rumah kepala desa, disaksikan warga, aparat desa sempat merembukkan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun oleh Tety, mediasi langsung ditolak. Atas penolakan itu, Katak diserahkan ke Polsek Sunggal pada malam itu juga atau sekira pukul 22.00 Wib.

Kepada petugas, Katak mengaku khilaf. Dia juga mengaku bahwa korban sangat dekat dengannya dan sering memberinya uang jajan. “Siang itu dia (korban) minta uang. Setelah kukasih, aku membawanya ke belakang rumah dan masuk kamar mandi. Tapi belum sempat kumasukkan,” akunya.

Dari pengakuan Katak juga, dirinya telah 2 tahun menduda karena ditinggal pergi istrinya. “Udah sendiri aku Pak dari 2 tahun lalu, istriku pergi sama anak-anak. Sekarang mereka tinggal di dekat Pardede di Km. 12,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Sunggal, AKP Aldi Subartono SH, SIK, MH menegaskan kalau pihaknya masih mendalami laporan tersebut dan meminta keterangan tersangka secara intensif. (ind/ras)

Perkosaan-Ilustrasi
Perkosaan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tindakan Hermanto Karo-karo alias Katak (28), warga Kampung Semangat, Gang Horas, Kel. Medan Kriyo, Kec. Sunggal Deliserdang, sangat keterlaluan.

Demi menyalurkan hasratnya setelah 2 tahun berpisah dengan sang istri, ayah tiga anak ini tega mencabuli Mawar (nama samara), bocah berusia 6 tahun yang masih punya ikatan darah dengannya.

Informasi diperoleh, pencabulan terjadi pada Kamis (20/11) lalu sekira pukul 14.00 wib. Ketika itu, Tety br Simanjuntak, ibu korban sedang tidur siang.

Siang itu, Katak memanggil korban yang sedang bermain di luar rumah, lalu membawanya ke kamar mandi. Berikutnya, Katak melucuti pakaian korban dan memaksa menyalurkan nafsu bejadnya.

Akibat pemaksaan itu pula, korban menangis kuat menahan sakit pada kemaluannya. Panik, Katak langsung pergi meninggalkan korban. Seiring dengan itu, Tety terbangun dari tidur akibat kuatnya jerit sang anak.

Sadar teriakan yang didengarnya adalah suara putrinya, Tety segera mencari asal suara yang akhirnya mengarahkannya ke kamar mandi. Setibanya disana, perempuan ini menemukan korban menangis dan kondisi setengah telanjang.

Ingin tahu kejadian sebenarnya, Tety pun bertanya kepada korban tentang apa yang membuatnya menangis. Dengan polosnya korban menyebutkan kalau Katak memasukkan sesuatu ke kemaluannya.

Mendengar itu, Tety segera bergegas dan melapor kepada kepala desa. Atas laporan tersebut, bersama beberapa warga, Katak dijemput dari rumahnya yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah Tety.

Setelah diamankan dan dibawa ke rumah kepala desa, disaksikan warga, aparat desa sempat merembukkan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun oleh Tety, mediasi langsung ditolak. Atas penolakan itu, Katak diserahkan ke Polsek Sunggal pada malam itu juga atau sekira pukul 22.00 Wib.

Kepada petugas, Katak mengaku khilaf. Dia juga mengaku bahwa korban sangat dekat dengannya dan sering memberinya uang jajan. “Siang itu dia (korban) minta uang. Setelah kukasih, aku membawanya ke belakang rumah dan masuk kamar mandi. Tapi belum sempat kumasukkan,” akunya.

Dari pengakuan Katak juga, dirinya telah 2 tahun menduda karena ditinggal pergi istrinya. “Udah sendiri aku Pak dari 2 tahun lalu, istriku pergi sama anak-anak. Sekarang mereka tinggal di dekat Pardede di Km. 12,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Sunggal, AKP Aldi Subartono SH, SIK, MH menegaskan kalau pihaknya masih mendalami laporan tersebut dan meminta keterangan tersangka secara intensif. (ind/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/