32.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Shamsul Dituntut 20 Tahun

DANIL SIREGAR/SUMUT POS  BERJALAN: Shamsul (kanan), terdakwa kasus penganiayaan PRT, berjalan menuju ruang Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
BERJALAN: Shamsul (kanan), terdakwa kasus penganiayaan PRT, berjalan menuju ruang Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinilai bersalah melakukan penganiyaan dan pembunuhan terhadap pekerjaan rumah tangga (PRT) dengan terdakwa Shamsul Rahman Anwar dituntut dengan hukuman 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8) sore.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Hutomo, menyatakan Shamsul terbukti melakukan tindak pidana dengan tujuan mengeksploitasikan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Penjualan Orang, dan turut serta dalam membuang mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang Pasal 181 KUHPidana dan melanggar Pasal 44 ayat 1 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ”Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Penjualan Orang, Pasal 181 KUHPidana tentang menyembunyikan kematian seseorang dan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT,” jelas Jaksa.

Jaksa pun menuntut Shamsul dengan pidana penjara selama 20 tahun, dengan denda Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bukan itu saja, Shamsul juga dituntut oleh Jaksa untuk membayarkan ganti rugi atau Restitusi dari UU TPPO, yakni suatu bentuk ganti rugi atas kerugian penderitaan atau biaya perobatan maupun kerugian lain yang dialami korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk korban Hermin alias Cici, Jaksa menuntut agar Shamsul membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta.”Dan untuk ganti rugi atau Restitusi pada korban Hermin alias Cici untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta, yang ditujukan kepada ahli warisnya,” terang Jaksa.

Untuk tiga korban lain yakni, Endang dan Anis Rahayu, Jaksa menuntut untuk membayar ganti masing-masing sebesar Rp75 juta dan untuk korban Rukmiyani sebesar Rp30 juta.”Untuk korban Endang agar terdakwa membayar ganti rugi Rp75 juta, dan Anis sebesar Rp75 juta dan Rukmiyani sebesar Rp 30 juta,” ujar Jaksa.

Mendengar tuntutan yang tinggi, ekspresi wajah Shamsul pun berubah dan terlihat pucat. Dan selama persidangan, Shamsul terus berzikir, mulutnya terus bergerak sambil memegang ruas jari tangan kanannya. Atas tuntutan tersebut, Shamsul pun akan menyampaikan pembelaan atau pleidoinya pada persidangan selanjutnya.“Saya pribadi akan menyampaikan pembelaan pak hakim,” jelas Shamsul.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sindu Hutomo, menyatakan kalau terdakwa didakwa melanggar pasal dari Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 ju 55 KUHPidana tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Atas penganiayaan dan pembunuhan terhadap Hermin alias Cici dan 3 PRT lainnya, Rukmiani, Endang dan Anis Rahayu.(gus/ila)

Sementara itu, Penasehat Hukum Shamsul, Iskandar Lubis,SH, dan Syaiful,SH, mengatakan kalau tuntutan Jaksa tidak profesional.

“Jaksa itu tidak paham dengan tuntutannya, emosional dan seakan balas dendam,” jelasnya.

Lanjutnya, kalau Shamsul tidak terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.”Sesuai fakta persidangan kan Shamsul tidak ada dalam penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, dan juga kenapa perdamaian tersebut tidak diindahkan oleh Jaksa,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sindu Hutomo, menyatakan kalau terdakwa didakwa melanggar pasal dari Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 ju 55 KUHPidana tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Atas penganiayaan dan pembunuhan terhadap Hermin alias Cici dan 3 PRT lainnya, Rukmiani, Endang dan Anis Rahayu.(gus/ila)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS  BERJALAN: Shamsul (kanan), terdakwa kasus penganiayaan PRT, berjalan menuju ruang Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
BERJALAN: Shamsul (kanan), terdakwa kasus penganiayaan PRT, berjalan menuju ruang Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinilai bersalah melakukan penganiyaan dan pembunuhan terhadap pekerjaan rumah tangga (PRT) dengan terdakwa Shamsul Rahman Anwar dituntut dengan hukuman 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8) sore.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Hutomo, menyatakan Shamsul terbukti melakukan tindak pidana dengan tujuan mengeksploitasikan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Penjualan Orang, dan turut serta dalam membuang mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang Pasal 181 KUHPidana dan melanggar Pasal 44 ayat 1 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ”Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Penjualan Orang, Pasal 181 KUHPidana tentang menyembunyikan kematian seseorang dan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT,” jelas Jaksa.

Jaksa pun menuntut Shamsul dengan pidana penjara selama 20 tahun, dengan denda Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bukan itu saja, Shamsul juga dituntut oleh Jaksa untuk membayarkan ganti rugi atau Restitusi dari UU TPPO, yakni suatu bentuk ganti rugi atas kerugian penderitaan atau biaya perobatan maupun kerugian lain yang dialami korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk korban Hermin alias Cici, Jaksa menuntut agar Shamsul membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta.”Dan untuk ganti rugi atau Restitusi pada korban Hermin alias Cici untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta, yang ditujukan kepada ahli warisnya,” terang Jaksa.

Untuk tiga korban lain yakni, Endang dan Anis Rahayu, Jaksa menuntut untuk membayar ganti masing-masing sebesar Rp75 juta dan untuk korban Rukmiyani sebesar Rp30 juta.”Untuk korban Endang agar terdakwa membayar ganti rugi Rp75 juta, dan Anis sebesar Rp75 juta dan Rukmiyani sebesar Rp 30 juta,” ujar Jaksa.

Mendengar tuntutan yang tinggi, ekspresi wajah Shamsul pun berubah dan terlihat pucat. Dan selama persidangan, Shamsul terus berzikir, mulutnya terus bergerak sambil memegang ruas jari tangan kanannya. Atas tuntutan tersebut, Shamsul pun akan menyampaikan pembelaan atau pleidoinya pada persidangan selanjutnya.“Saya pribadi akan menyampaikan pembelaan pak hakim,” jelas Shamsul.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sindu Hutomo, menyatakan kalau terdakwa didakwa melanggar pasal dari Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 ju 55 KUHPidana tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Atas penganiayaan dan pembunuhan terhadap Hermin alias Cici dan 3 PRT lainnya, Rukmiani, Endang dan Anis Rahayu.(gus/ila)

Sementara itu, Penasehat Hukum Shamsul, Iskandar Lubis,SH, dan Syaiful,SH, mengatakan kalau tuntutan Jaksa tidak profesional.

“Jaksa itu tidak paham dengan tuntutannya, emosional dan seakan balas dendam,” jelasnya.

Lanjutnya, kalau Shamsul tidak terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.”Sesuai fakta persidangan kan Shamsul tidak ada dalam penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, dan juga kenapa perdamaian tersebut tidak diindahkan oleh Jaksa,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sindu Hutomo, menyatakan kalau terdakwa didakwa melanggar pasal dari Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 ju 55 KUHPidana tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Atas penganiayaan dan pembunuhan terhadap Hermin alias Cici dan 3 PRT lainnya, Rukmiani, Endang dan Anis Rahayu.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/