26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sertu Akhiruddin Terancam Pecat dan Penjara

Foto: Bambang/PM Dandim 0203 Langkat, Letkol Inf Agusman Heri, turun langsung ke lokasi kejadian penikaman anggota Brimob oleh pria diduga anggota TNI, Kamis (20/11/2014).
Foto: Bambang/PM
Dandim 0203 Langkat, Letkol Inf Agusman Heri, turun langsung ke lokasi kejadian penikaman anggota Brimob oleh pria diduga anggota TNI, Kamis (20/11/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka Sertu Akhiruddin pun akan segera masuk mahkamah militer. Kepala Staf Kodam I/BB, Brigadir Jendral TNI Cucu Somantri mengatakan, prajurit TNI tersebut kini ditangani Pom Dam I/BB untuk diproses sesuai dengan hukum militer. Akhiruddin terancam sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dari kesatuannya.

“Kita lihat nanti proses penyeledikan di Polisi Milter. Pertama dia akan kena sanksi pidana militer, pidana umum yang paling berat lagi sanksi administrasi. Kalau PDTH nanti kita lihat dari putusan Polisi Militer,” ungkap Kepala Staf Kodam I/BB, Brigadir Jendral TNI Cucu Somantri di Makodam I/BB, Jumat (21/11) siang.

Tak hanya dijerat hukum militer, Akhiruddin keungkinan besar akan dikenai hukum pidana. Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf mengatakan, pelaku kemungkinan dijerat pasal 340, 338 dan 351 KUHPidana.

Hingga kemarin, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau dan memintai keterangan 7 saksi yakni Benget Simatupang, Marlen Tarigan (teman terduga), Basing, Hutabarat alias Pak Uban, Ambarita, Silalahi dan Simarmata.

“Kasusnya ini ditangani Polres Binjai dan diback up penuh Polda Sumut. Untuk para saksi sementara dibawa ke Direktorat Reskrimum guna diminta keterangannya,” ujar Assegaf.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang personel kepolisian dari kesatuan Detasemen C Brimob Polda Sumut, Brigadir Beny H Sihombing menjadi korban penikaman yang dilakukan Seru Akhiruddin di sebuah lapo tuak di Jalan Ir Juanda Kelurahan Mencirim, Kecamantan Timur Binjai, Kamis (20/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Akibatnya, anggota personel kepolisian itu, tewas dengan luka tikaman di dada sebelah kiri.

Masyarakat sempat melarikan korban ke RSU Latersia Jalan Soekarno Hatta, Binjai. Namun nyawanya tidak terselamatkan. Korban pun, menghembuskan nafas terakhir tepat pukul 20.45 WIB. Sedangkan, pelaku berhasil melarikan dari lokasi kejadian tersebut. (gus/rin/tom)

Foto: Bambang/PM Dandim 0203 Langkat, Letkol Inf Agusman Heri, turun langsung ke lokasi kejadian penikaman anggota Brimob oleh pria diduga anggota TNI, Kamis (20/11/2014).
Foto: Bambang/PM
Dandim 0203 Langkat, Letkol Inf Agusman Heri, turun langsung ke lokasi kejadian penikaman anggota Brimob oleh pria diduga anggota TNI, Kamis (20/11/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka Sertu Akhiruddin pun akan segera masuk mahkamah militer. Kepala Staf Kodam I/BB, Brigadir Jendral TNI Cucu Somantri mengatakan, prajurit TNI tersebut kini ditangani Pom Dam I/BB untuk diproses sesuai dengan hukum militer. Akhiruddin terancam sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dari kesatuannya.

“Kita lihat nanti proses penyeledikan di Polisi Milter. Pertama dia akan kena sanksi pidana militer, pidana umum yang paling berat lagi sanksi administrasi. Kalau PDTH nanti kita lihat dari putusan Polisi Militer,” ungkap Kepala Staf Kodam I/BB, Brigadir Jendral TNI Cucu Somantri di Makodam I/BB, Jumat (21/11) siang.

Tak hanya dijerat hukum militer, Akhiruddin keungkinan besar akan dikenai hukum pidana. Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf mengatakan, pelaku kemungkinan dijerat pasal 340, 338 dan 351 KUHPidana.

Hingga kemarin, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau dan memintai keterangan 7 saksi yakni Benget Simatupang, Marlen Tarigan (teman terduga), Basing, Hutabarat alias Pak Uban, Ambarita, Silalahi dan Simarmata.

“Kasusnya ini ditangani Polres Binjai dan diback up penuh Polda Sumut. Untuk para saksi sementara dibawa ke Direktorat Reskrimum guna diminta keterangannya,” ujar Assegaf.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang personel kepolisian dari kesatuan Detasemen C Brimob Polda Sumut, Brigadir Beny H Sihombing menjadi korban penikaman yang dilakukan Seru Akhiruddin di sebuah lapo tuak di Jalan Ir Juanda Kelurahan Mencirim, Kecamantan Timur Binjai, Kamis (20/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Akibatnya, anggota personel kepolisian itu, tewas dengan luka tikaman di dada sebelah kiri.

Masyarakat sempat melarikan korban ke RSU Latersia Jalan Soekarno Hatta, Binjai. Namun nyawanya tidak terselamatkan. Korban pun, menghembuskan nafas terakhir tepat pukul 20.45 WIB. Sedangkan, pelaku berhasil melarikan dari lokasi kejadian tersebut. (gus/rin/tom)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/