27.8 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Polres Labuhanbatu Sikat Jaringan Narkoba Aceh-Rantauprapat

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sindikat peredaran narkoba Aceh-Rantauprapat berhasil dibongkar oleh Polres Labuhanbatu. Dari kasus ini, petugas mengamankan 4 orang pelaku dengan barang bukti 300 gram sabu sabu.

Bandar narkoba-Ilustrasi

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati menyampaikan, kasus peredaran narkoba ini diawali dengan diamankannya Edy alias Atut, warga Jalan Diponegoro Rantauprapat bersama rekannya Surya Angga Pradana alias Anggi, Warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu.

Keduanya tersangka diciduk saat melintas di Jalan Baru By Pass Kota Rantauprapat, Senin (15/11). Saat itu keduanya mengendarai mobil dengan plat B 1567 PYU. Saat diamankan, dari kedua tersangka disita 300 gram sabu yang dibungkus dalam 3 plastik klip.

“Dari keterangan kedua tersangka, sabu hendak diedarkan di Ajamu atas suruhan Budiono alias Kotek, warga Kota Rantauprapat,”ungkap Murniati.

Selanjutnya, masih kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, pihaknya melakukan pengembangan untuk meringkus Kotek di rumahnya, Jalan Sirandorung Rantauprapat. Namun saat digerebek, petugas mengamankan seorang warga Aceh bernama Er Mahdi als Madi warga Kuala Simpang Aceh Tamiang.

“Kami terus melakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang. Saat menggeledah rumah Madi, diamankan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip,”papar AKP Murnati.

Dari keterangan Madi, selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki laki berinisial J namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.

Adapun tersangka Kotek dan Madi merupakan residivis kasus narkotika. Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan, dan selesai jalani hukuman tahun 2019. Sedangkan Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi, dan selesai menjalani hukuman tahun 2017.

Dari keterangan tersangka, selama 3 bulan menjadi kurir sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu, sudah berhasil meloloskan sebanyak 30 gram dan 50 gram. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sindikat peredaran narkoba Aceh-Rantauprapat berhasil dibongkar oleh Polres Labuhanbatu. Dari kasus ini, petugas mengamankan 4 orang pelaku dengan barang bukti 300 gram sabu sabu.

Bandar narkoba-Ilustrasi

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati menyampaikan, kasus peredaran narkoba ini diawali dengan diamankannya Edy alias Atut, warga Jalan Diponegoro Rantauprapat bersama rekannya Surya Angga Pradana alias Anggi, Warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu.

Keduanya tersangka diciduk saat melintas di Jalan Baru By Pass Kota Rantauprapat, Senin (15/11). Saat itu keduanya mengendarai mobil dengan plat B 1567 PYU. Saat diamankan, dari kedua tersangka disita 300 gram sabu yang dibungkus dalam 3 plastik klip.

“Dari keterangan kedua tersangka, sabu hendak diedarkan di Ajamu atas suruhan Budiono alias Kotek, warga Kota Rantauprapat,”ungkap Murniati.

Selanjutnya, masih kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, pihaknya melakukan pengembangan untuk meringkus Kotek di rumahnya, Jalan Sirandorung Rantauprapat. Namun saat digerebek, petugas mengamankan seorang warga Aceh bernama Er Mahdi als Madi warga Kuala Simpang Aceh Tamiang.

“Kami terus melakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang. Saat menggeledah rumah Madi, diamankan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip,”papar AKP Murnati.

Dari keterangan Madi, selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki laki berinisial J namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.

Adapun tersangka Kotek dan Madi merupakan residivis kasus narkotika. Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan, dan selesai jalani hukuman tahun 2019. Sedangkan Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi, dan selesai menjalani hukuman tahun 2017.

Dari keterangan tersangka, selama 3 bulan menjadi kurir sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu, sudah berhasil meloloskan sebanyak 30 gram dan 50 gram. (fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/