30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Pilkades Serentak 106 Desa di Dairi: BPD Pegagan Julu VI Berhentikan P2KD

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, terus bergulir. Berdasarkan hasil musyawarah oleh Badan Permusyawaratan Desa (PBD) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Panitia pemilihan kepala desa (P2KD) diberhentikan.

TERANGKAN: Sebanyak lima anggota BPD Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi menerangkan pemberhentian P2KD di Sidikalang, Sabtu (20/11).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Menurut BPD, P2KD diberhentikan karena lalai menjalankan tugas/ melaksanakan tahapan Pilkades pada saat verifikasi berkas bakal calon(Balon) kades.

Pemberhentian P2KD sesuai hasil rapat musyawarah luar biasa BPD Desa Pegagan Julu VI yang dihadiri 5 dari 7 anggota BPD di Sekretariat BPD Pegagan Julu VI, Sabtu (20/11).

Hal itu diterangkan Sekretaris merangkap anggota BPD Pegagan Julu VI, Joter Bakara bersama anggota lainya, Riston Sinaga, Mardin Manjorang, Bunga Pinta Munthe, Junus Delma Bakara kepada wartawan usai mengantar surat hasil keputusan musyarah ke panitia kabupaten di Sidikalang, Sabtu (20/11) sore.

Joter Bakara menuturkan, P2KD lalai menjalankan tugas/ melaksanakan tahapan Pilkades dalam hal verifikasi berkas bakal calon kades, yang sebelumnya dinyatakan lengkap atas nama bakal calon Janiriduan Bakara, tetapi tidak diloloskan sebagai calon tetap.

P2KD dinilai melanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 8. Atas kelalaian itu, BPD berwenang memberhentikan P2KD, sesuai Perda diatas pada Pasal 54 Ayat 3.

Lanjut Joter dan diamini anggota BPD lainya, sesuai Perda itu pada Pasal 7, P2KD dibentuk oleh BPD melalui rapat paripurna BPD dan ditetapkan dengan keputusan BPD yang terdiri dari perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. Menurut BPD, pemberhentian P2KD demi menjaga kekondusifan dan ketentraman masyarakat Desa Pegagan Julu VI. Joter menegaskan, hasil keputusan musyawarah dilakukan BPD Pegagan Julu VI terkait pemberhentian P2KD Pegagan Julu VI, telah disampaikan kepada panitia kabupaten.

Untuk itu, BPD Pegagan Julu VI meminta panitia kabupaten/kecamatan agar segala fasilitas dan pembiayaan termasuk distribusikan logistik Pilkades ke Pegagan Julu VI supaya dihentikan sampai dengan diangkatnya kembali panitia pemilihan kepada desa yang baru.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi, Junihardi Siregar dikonfirmasi melalui pesan elektronik mengakui, sudah menerima surat dari BPD Pegagan Julu VI.

Sabtu siang ini diantar masyarakat ke Kantor. Tunggu dibahas panitia kabupaten dulu, tulis Junihardi lewat pesan elektronik whattshap. Seperti diketahui, sebanyak 106 desa di kabupaten Dairi akan menggelar Pilkades serentak, 25 November 2021. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, terus bergulir. Berdasarkan hasil musyawarah oleh Badan Permusyawaratan Desa (PBD) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Panitia pemilihan kepala desa (P2KD) diberhentikan.

TERANGKAN: Sebanyak lima anggota BPD Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi menerangkan pemberhentian P2KD di Sidikalang, Sabtu (20/11).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Menurut BPD, P2KD diberhentikan karena lalai menjalankan tugas/ melaksanakan tahapan Pilkades pada saat verifikasi berkas bakal calon(Balon) kades.

Pemberhentian P2KD sesuai hasil rapat musyawarah luar biasa BPD Desa Pegagan Julu VI yang dihadiri 5 dari 7 anggota BPD di Sekretariat BPD Pegagan Julu VI, Sabtu (20/11).

Hal itu diterangkan Sekretaris merangkap anggota BPD Pegagan Julu VI, Joter Bakara bersama anggota lainya, Riston Sinaga, Mardin Manjorang, Bunga Pinta Munthe, Junus Delma Bakara kepada wartawan usai mengantar surat hasil keputusan musyarah ke panitia kabupaten di Sidikalang, Sabtu (20/11) sore.

Joter Bakara menuturkan, P2KD lalai menjalankan tugas/ melaksanakan tahapan Pilkades dalam hal verifikasi berkas bakal calon kades, yang sebelumnya dinyatakan lengkap atas nama bakal calon Janiriduan Bakara, tetapi tidak diloloskan sebagai calon tetap.

P2KD dinilai melanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 8. Atas kelalaian itu, BPD berwenang memberhentikan P2KD, sesuai Perda diatas pada Pasal 54 Ayat 3.

Lanjut Joter dan diamini anggota BPD lainya, sesuai Perda itu pada Pasal 7, P2KD dibentuk oleh BPD melalui rapat paripurna BPD dan ditetapkan dengan keputusan BPD yang terdiri dari perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. Menurut BPD, pemberhentian P2KD demi menjaga kekondusifan dan ketentraman masyarakat Desa Pegagan Julu VI. Joter menegaskan, hasil keputusan musyawarah dilakukan BPD Pegagan Julu VI terkait pemberhentian P2KD Pegagan Julu VI, telah disampaikan kepada panitia kabupaten.

Untuk itu, BPD Pegagan Julu VI meminta panitia kabupaten/kecamatan agar segala fasilitas dan pembiayaan termasuk distribusikan logistik Pilkades ke Pegagan Julu VI supaya dihentikan sampai dengan diangkatnya kembali panitia pemilihan kepada desa yang baru.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Dairi, Junihardi Siregar dikonfirmasi melalui pesan elektronik mengakui, sudah menerima surat dari BPD Pegagan Julu VI.

Sabtu siang ini diantar masyarakat ke Kantor. Tunggu dibahas panitia kabupaten dulu, tulis Junihardi lewat pesan elektronik whattshap. Seperti diketahui, sebanyak 106 desa di kabupaten Dairi akan menggelar Pilkades serentak, 25 November 2021. (rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/