30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

15 Butir Inex Golkan 4 Pria, Ini Wajahnya

Unit Reskrim Medan Baru meringkus 4 pria dari lokasi berbeda karena terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi.

MEDAN, SUMUTPOS.COUnit Reskrim Medan Baru meringkus 4 pria dari lokasi berbeda karena terkait peredaran narkoba jenis ekstasi. Sedikitnya 15 butir pil geleng-geleng diamankan sebagai barang bukti.

Dua pria pertama yang diamankan yakni Andre Siregar (23) dan Robi Kurniawan (22). Mereka dihadang di depan Restoran Raden Jalan Taruma, Kamis (21/12) sekira pukul.16.30 wib.

Pengakuan mereka kepada petugas, barang bukti inex rencananya akan diserahkan kepada Ade Kurniawan (31) dan Aidil Fitri (35). Tanpa buang waktu, pengembangan pun dilakukan.

Andre dan Robi diminta menunjukkan keberadaan 2 rekannya tersebut. Dan tanpa perlawanan berarti, Ade dan Aidil akhirnya diciduk dari kawasan Jalan Gatot Subroto.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu menyebutkan penangkapan terhadap keempat tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Atas perbuatan itu, keempatnya dijerat dengan pasal 114 Subs 112, Subs 132 UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (oki/ras)

Unit Reskrim Medan Baru meringkus 4 pria dari lokasi berbeda karena terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi.

MEDAN, SUMUTPOS.COUnit Reskrim Medan Baru meringkus 4 pria dari lokasi berbeda karena terkait peredaran narkoba jenis ekstasi. Sedikitnya 15 butir pil geleng-geleng diamankan sebagai barang bukti.

Dua pria pertama yang diamankan yakni Andre Siregar (23) dan Robi Kurniawan (22). Mereka dihadang di depan Restoran Raden Jalan Taruma, Kamis (21/12) sekira pukul.16.30 wib.

Pengakuan mereka kepada petugas, barang bukti inex rencananya akan diserahkan kepada Ade Kurniawan (31) dan Aidil Fitri (35). Tanpa buang waktu, pengembangan pun dilakukan.

Andre dan Robi diminta menunjukkan keberadaan 2 rekannya tersebut. Dan tanpa perlawanan berarti, Ade dan Aidil akhirnya diciduk dari kawasan Jalan Gatot Subroto.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu menyebutkan penangkapan terhadap keempat tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Atas perbuatan itu, keempatnya dijerat dengan pasal 114 Subs 112, Subs 132 UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (oki/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/