26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

5 Kurir Sabu 56 Kg Dihukum Mati

ist
HUKUM: Lima terdakwa kurir 56 kg sabu divonis hukuman mati karena terbukti bersalah pada sidang dengan agenda putusan, di PN Medan, Rabu (22/1).
HUKUM: Lima terdakwa kurir 56 kg sabu divonis hukuman mati karena terbukti bersalah pada sidang dengan agenda putusan, di PN Medan, Rabu (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menghukum maksimal 5 terdakwa kasus narkotika. Kelimanya divonis mati lantaran menjadi kurir sabu seberat 56 kg, dalam sidang di ruang Cakra 6, Rabu (22/1).

Kelima terdakwa yakni, Boiman alias Boy bin Kartowijoyo, Iskandar alias Is bin Hamid (39) Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47), Suhairi alias Heri Bin Manjo (42), dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47).

Dalam amar putusannya, kelima terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua, Sabarulina Ginting.

Majelis Hakim berpendapat, hal yang memberatkan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” katanya.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun, yang semula juga menuntut mati. Usai pembacaan putusan, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan banding.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Iskandar, memberikan nomor HP terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil sabu 90 bungkus sabu di Jalan Medan Tembung.

Iskandar menyimpan sabu tersebut di gu dang yang juga sebagai tempat tinggal ter dakwa Suhairi, yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian, terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu tersebut. Kemudian Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi, diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat.

Terdakwa Suhairi, lalu menghubungi terdakwa Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman. Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.

Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.

Namun pada saat Iskandar meninggal keempat terdakwa lainnya, petugas anggota Bareskrim Polri menangkap keempat terdakwa Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang.

Lalu personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy Muhamad dan Rio Aditya dapat menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang. (man/btr)

ist
HUKUM: Lima terdakwa kurir 56 kg sabu divonis hukuman mati karena terbukti bersalah pada sidang dengan agenda putusan, di PN Medan, Rabu (22/1).
HUKUM: Lima terdakwa kurir 56 kg sabu divonis hukuman mati karena terbukti bersalah pada sidang dengan agenda putusan, di PN Medan, Rabu (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menghukum maksimal 5 terdakwa kasus narkotika. Kelimanya divonis mati lantaran menjadi kurir sabu seberat 56 kg, dalam sidang di ruang Cakra 6, Rabu (22/1).

Kelima terdakwa yakni, Boiman alias Boy bin Kartowijoyo, Iskandar alias Is bin Hamid (39) Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47), Suhairi alias Heri Bin Manjo (42), dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47).

Dalam amar putusannya, kelima terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua, Sabarulina Ginting.

Majelis Hakim berpendapat, hal yang memberatkan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” katanya.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun, yang semula juga menuntut mati. Usai pembacaan putusan, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan banding.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Iskandar, memberikan nomor HP terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil sabu 90 bungkus sabu di Jalan Medan Tembung.

Iskandar menyimpan sabu tersebut di gu dang yang juga sebagai tempat tinggal ter dakwa Suhairi, yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian, terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu tersebut. Kemudian Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi, diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat.

Terdakwa Suhairi, lalu menghubungi terdakwa Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman. Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.

Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.

Namun pada saat Iskandar meninggal keempat terdakwa lainnya, petugas anggota Bareskrim Polri menangkap keempat terdakwa Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang.

Lalu personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy Muhamad dan Rio Aditya dapat menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/