26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jual Senpi ke Polisi, Budiyanto Masuk Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Residivis kasus penggelapan sepeda motor, Budiyanto Syahputra alias Putra (34) ditangkap kembali karena menjual senjata api (senpi) ilegal jenis FN kepada petugas polisi. Warga Jalan Sei Mencirim Dusun V A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ini pun terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Kutalimbaru.

PAPARAN: Kapolsek Kutalimbaru AKP H Surbakti memperlihatkan senpi ilegal milik Budiyanto Syahputra.

Kapolsek Kutalimbaru AKP H Surbakti menjelaskan, penangkapan Budiyanto Syahputra ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka lantaran memiliki senpi ilegal. Personel kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka sempat mencoba senpi tersebut dengan meletuskan ke udara di sekitar rumahnya, sehingga membuat masyarakat resah,” ujar H Surbakti kepada wartawan, Jumat (22/1).

Polisi pun melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) senpi. Setelah disepakati, selanjutnya bertemu dengan tersangka. Tak ingin sia-sia, petugas lalu memberikan uang tambahan sebesar Rp300 ribu kepada tersangka dan memintanya untuk membawa senpi tersebut.

“Setelah mengetahui tersangka membawa senpi, petugas kita yang sudah berada di lokasi langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” bebernya.

Disebutkan H Surbakti, sesuai hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku mendapatkan senpi itu dari rekannya berinisal Ek yang hendak dijual seharga Rp5 juta. “Senpi tersebut belum digunakan tersangka untuk berbuat kejahatan. Karena itu, kita masih mendalami kasusnya dan mengejar rekan tersangka,” jelas dia. (ris/dek)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Residivis kasus penggelapan sepeda motor, Budiyanto Syahputra alias Putra (34) ditangkap kembali karena menjual senjata api (senpi) ilegal jenis FN kepada petugas polisi. Warga Jalan Sei Mencirim Dusun V A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ini pun terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Kutalimbaru.

PAPARAN: Kapolsek Kutalimbaru AKP H Surbakti memperlihatkan senpi ilegal milik Budiyanto Syahputra.

Kapolsek Kutalimbaru AKP H Surbakti menjelaskan, penangkapan Budiyanto Syahputra ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka lantaran memiliki senpi ilegal. Personel kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka sempat mencoba senpi tersebut dengan meletuskan ke udara di sekitar rumahnya, sehingga membuat masyarakat resah,” ujar H Surbakti kepada wartawan, Jumat (22/1).

Polisi pun melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) senpi. Setelah disepakati, selanjutnya bertemu dengan tersangka. Tak ingin sia-sia, petugas lalu memberikan uang tambahan sebesar Rp300 ribu kepada tersangka dan memintanya untuk membawa senpi tersebut.

“Setelah mengetahui tersangka membawa senpi, petugas kita yang sudah berada di lokasi langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” bebernya.

Disebutkan H Surbakti, sesuai hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku mendapatkan senpi itu dari rekannya berinisal Ek yang hendak dijual seharga Rp5 juta. “Senpi tersebut belum digunakan tersangka untuk berbuat kejahatan. Karena itu, kita masih mendalami kasusnya dan mengejar rekan tersangka,” jelas dia. (ris/dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/