25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Bunuh Teman Gara-gara Sabu, Teddy Dituntut 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Teddy Saputra Caniago (22) dituntut jaksa selama 10 tahun penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/1). Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Husnul Nasution, hanya gara-gara sabu.

SIDANG: Suasana sidang Teddy Saputra Caniago, terdakwa kasus pembunuhan di PN Medan, Jumat (22/1).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Teddy Saputra Caniago dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujarnya, di hadapan Hakim Ketua Riana Pohan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Teddy telah menghilangkan nyawa orang lain. Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, perkara bermula pada 26 Desember 2019, ketika terdakwa Teddy dan Wanda Caniago (berkas terpisah) dan korban Husnul Nasution bertemu di depan Gang Arab. Ketiganya berencana membeli sabu dengan cara patungan seharga Rp50 ribu.

Saat itu korban Husnul menanyakan kepada Teddy dan Wanda, berapa uang yang dimiliki. Wanda mempunyai uang sebesar Rp16 ribu dan Teddy sebesar Rp20 ribu, lalu menyerahkan uang tersebut kepada Husnul.

Setelah uang diserahkan Wanda, namun korban Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang terdakwa Teddy kurang Rp4 ribu. Kemudian korban Husnul marah kepada Wanda, dan terjadi pertengkaran mulut hingga korban menampar Wanda.

Melihat perbuatan Husnul, terdakwa Teddy meminta korban agar jangan main pukul. Kemudian korban pun lari ke arah Gang Siti Khadijah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya. Melihat hal tersebut Wan da juga ikut mengejar. Pada saat Wanda berlari, dia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya.

Ketika terdakwa Teddy dan korban terjatuh karena menabrak sepeda motor, terdakwa Teddy langsung memukul muka korban, dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan setelah itu terdakwa Teddy memiting leher korban.

Kemudian, Teddy memanggil Wanda yang tak lain abangnya, seraya mengatakan tikam. Mendengar perkataan terdakwa Teddy, lalu Wanda menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua tusukan dan langsung pergi meninggalkan korban.

Karena takut dan bersalah, Teddy melarikan diri ke Jalan Tol Denai kemudian pergi ke Pematangsiantar. Selanjutnya dia melarikan diri ke Blang Pidie Aceh Selatan selama beberapa minggu. Saat melihat You Tube, Teddy semakin takut karena korban sudah meninggal dunia dan Wanda sudah ditangkap polisi. (man/dek)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Teddy Saputra Caniago (22) dituntut jaksa selama 10 tahun penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/1). Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Husnul Nasution, hanya gara-gara sabu.

SIDANG: Suasana sidang Teddy Saputra Caniago, terdakwa kasus pembunuhan di PN Medan, Jumat (22/1).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Teddy Saputra Caniago dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujarnya, di hadapan Hakim Ketua Riana Pohan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Teddy telah menghilangkan nyawa orang lain. Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, perkara bermula pada 26 Desember 2019, ketika terdakwa Teddy dan Wanda Caniago (berkas terpisah) dan korban Husnul Nasution bertemu di depan Gang Arab. Ketiganya berencana membeli sabu dengan cara patungan seharga Rp50 ribu.

Saat itu korban Husnul menanyakan kepada Teddy dan Wanda, berapa uang yang dimiliki. Wanda mempunyai uang sebesar Rp16 ribu dan Teddy sebesar Rp20 ribu, lalu menyerahkan uang tersebut kepada Husnul.

Setelah uang diserahkan Wanda, namun korban Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang terdakwa Teddy kurang Rp4 ribu. Kemudian korban Husnul marah kepada Wanda, dan terjadi pertengkaran mulut hingga korban menampar Wanda.

Melihat perbuatan Husnul, terdakwa Teddy meminta korban agar jangan main pukul. Kemudian korban pun lari ke arah Gang Siti Khadijah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya. Melihat hal tersebut Wan da juga ikut mengejar. Pada saat Wanda berlari, dia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya.

Ketika terdakwa Teddy dan korban terjatuh karena menabrak sepeda motor, terdakwa Teddy langsung memukul muka korban, dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan setelah itu terdakwa Teddy memiting leher korban.

Kemudian, Teddy memanggil Wanda yang tak lain abangnya, seraya mengatakan tikam. Mendengar perkataan terdakwa Teddy, lalu Wanda menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua tusukan dan langsung pergi meninggalkan korban.

Karena takut dan bersalah, Teddy melarikan diri ke Jalan Tol Denai kemudian pergi ke Pematangsiantar. Selanjutnya dia melarikan diri ke Blang Pidie Aceh Selatan selama beberapa minggu. Saat melihat You Tube, Teddy semakin takut karena korban sudah meninggal dunia dan Wanda sudah ditangkap polisi. (man/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/