23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Kasus Perjalanan Fiktif DPRD Tapteng, Empat Tersangka akan Diadili

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas empat tersangka, kasus dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/3).

“Iya, hari ini kita menyerahkan berkas para tersangka ke pengadilan,”ujar jaksa Kejatisu, Ria Tambunan dan Nurul Nasution saat menyerahkan berkas keempat tersangka.

Menurut keduanya, keempat tersangka masing-masing Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Awaluddin Rao, anggota dewan Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Jonias Silaban, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No 31 Tahun 1999.

“Untuk ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Jahoras Ritonga dan kami berdua, serta jaksa dari Kejari Sibolga,”pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (14/3), Kejatisu menjebloskan keempat tersangka ke Rutan Tanjunggusta, usai dilimpahkan penyidik Polda Sumut.

Dalam kasus ini, Ditrekrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom hingga saat ini masih berstatus DPO.

Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 08 Juni 2018.

Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah melakukan penggelembungan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada tahun 2016 dan 2017. (man/han)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas empat tersangka, kasus dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/3).

“Iya, hari ini kita menyerahkan berkas para tersangka ke pengadilan,”ujar jaksa Kejatisu, Ria Tambunan dan Nurul Nasution saat menyerahkan berkas keempat tersangka.

Menurut keduanya, keempat tersangka masing-masing Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Awaluddin Rao, anggota dewan Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Jonias Silaban, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No 31 Tahun 1999.

“Untuk ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Jahoras Ritonga dan kami berdua, serta jaksa dari Kejari Sibolga,”pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (14/3), Kejatisu menjebloskan keempat tersangka ke Rutan Tanjunggusta, usai dilimpahkan penyidik Polda Sumut.

Dalam kasus ini, Ditrekrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom hingga saat ini masih berstatus DPO.

Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 08 Juni 2018.

Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah melakukan penggelembungan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada tahun 2016 dan 2017. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/