26 C
Medan
Wednesday, April 16, 2025

LBH dan 28 Pengacara Siap Bela Himma

 Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Poldasu: Silakan Prapid

Menanggapi pernyataan LBH Medan, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mempersilakan LBH memprapidkan kasus ini. โ€œBila penyelidikan kasus ini dianggap sebagai opini, silahkan mereka uji saja dengan prapid,โ€ ungkapnya, Selasa (22/5).

Nainggolan menyatakan, dalam menangani kasus Himma, penyidik kepolisian telah bersikap profesional. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, didukung keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada. โ€œYang berhak menentukan tersangka bersalah adalah pengadilan. Jadi silakan tunggu hasil keputusan pengadilan nanti,โ€ tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumateta Utara (Sumut) menangkap Himma Lubis dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5). Himma ditangkap karena postingan di akun facebook miliknya viral, sehingga mengundang perdebatan hangat warganet.

Dalam akun facebooknya, ia menulis: โ€˜Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden. Status itu dibuat pascabom Surabaya.

Sementara pada, Sabtu (12/5) ia juga membagikan kiriman mengenai pemicu kerusuhan di Mako Brimob berawal dari dibuangnya Al Quran saku milik salah satu istri pembesuk saat pemeriksaan, seraya memposting caption: โ€œIni dia pemicunya sodara. Kitab Al Quran dibuang,โ€ tulisnya.

 Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Poldasu: Silakan Prapid

Menanggapi pernyataan LBH Medan, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mempersilakan LBH memprapidkan kasus ini. โ€œBila penyelidikan kasus ini dianggap sebagai opini, silahkan mereka uji saja dengan prapid,โ€ ungkapnya, Selasa (22/5).

Nainggolan menyatakan, dalam menangani kasus Himma, penyidik kepolisian telah bersikap profesional. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, didukung keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada. โ€œYang berhak menentukan tersangka bersalah adalah pengadilan. Jadi silakan tunggu hasil keputusan pengadilan nanti,โ€ tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumateta Utara (Sumut) menangkap Himma Lubis dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5). Himma ditangkap karena postingan di akun facebook miliknya viral, sehingga mengundang perdebatan hangat warganet.

Dalam akun facebooknya, ia menulis: โ€˜Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden. Status itu dibuat pascabom Surabaya.

Sementara pada, Sabtu (12/5) ia juga membagikan kiriman mengenai pemicu kerusuhan di Mako Brimob berawal dari dibuangnya Al Quran saku milik salah satu istri pembesuk saat pemeriksaan, seraya memposting caption: โ€œIni dia pemicunya sodara. Kitab Al Quran dibuang,โ€ tulisnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru