32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

LBH dan 28 Pengacara Siap Bela Himma

 Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Poldasu: Silakan Prapid

Menanggapi pernyataan LBH Medan, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mempersilakan LBH memprapidkan kasus ini. “Bila penyelidikan kasus ini dianggap sebagai opini, silahkan mereka uji saja dengan prapid,” ungkapnya, Selasa (22/5).

Nainggolan menyatakan, dalam menangani kasus Himma, penyidik kepolisian telah bersikap profesional. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, didukung keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada. “Yang berhak menentukan tersangka bersalah adalah pengadilan. Jadi silakan tunggu hasil keputusan pengadilan nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumateta Utara (Sumut) menangkap Himma Lubis dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5). Himma ditangkap karena postingan di akun facebook miliknya viral, sehingga mengundang perdebatan hangat warganet.

Dalam akun facebooknya, ia menulis: ‘Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden. Status itu dibuat pascabom Surabaya.

Sementara pada, Sabtu (12/5) ia juga membagikan kiriman mengenai pemicu kerusuhan di Mako Brimob berawal dari dibuangnya Al Quran saku milik salah satu istri pembesuk saat pemeriksaan, seraya memposting caption: “Ini dia pemicunya sodara. Kitab Al Quran dibuang,” tulisnya.

 Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Poldasu: Silakan Prapid

Menanggapi pernyataan LBH Medan, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mempersilakan LBH memprapidkan kasus ini. “Bila penyelidikan kasus ini dianggap sebagai opini, silahkan mereka uji saja dengan prapid,” ungkapnya, Selasa (22/5).

Nainggolan menyatakan, dalam menangani kasus Himma, penyidik kepolisian telah bersikap profesional. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, didukung keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada. “Yang berhak menentukan tersangka bersalah adalah pengadilan. Jadi silakan tunggu hasil keputusan pengadilan nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumateta Utara (Sumut) menangkap Himma Lubis dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5). Himma ditangkap karena postingan di akun facebook miliknya viral, sehingga mengundang perdebatan hangat warganet.

Dalam akun facebooknya, ia menulis: ‘Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden. Status itu dibuat pascabom Surabaya.

Sementara pada, Sabtu (12/5) ia juga membagikan kiriman mengenai pemicu kerusuhan di Mako Brimob berawal dari dibuangnya Al Quran saku milik salah satu istri pembesuk saat pemeriksaan, seraya memposting caption: “Ini dia pemicunya sodara. Kitab Al Quran dibuang,” tulisnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/