26 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Spesialis Curanmor Nisel Ditembak

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH (kanan) menginterogasi tersangka yang kerap mencuri sepeda motor di Kabupaten Nias Selatan.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Personel Satreskrim Polres Nias Selatan (Nisel) membekuk seorang spesialis pencurian sepeda motor. Pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Adalah Juwita Luaha alias Juwi (25) yang harus menahan pengap sel Polres Nisel. Warga Desa Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan ini sudah kerap membuat resah warga Kabupaten Nisel.

“Peristiwa terjadi 30 April 2018 malam lalu. Diduga pelaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Nias Selatan,” ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH didamping Kasat Reskrim AKP Antony Tarigan, Selasa (22/5) siang.

Saat itu, korban Ranilai Dakhi baru pulang ke rumahnya. Ia kemudian memarkirkan sepeda motor jenis Honda BB 2333 WF di halaman rumah.

“Keesokan hari nya saat korban hendak berangkat kerja, sepeda motor nya sudah tidak berada di tempat. Setelah dicari, korban yang tidak menemukan sepeda motornya lalu membuat laporan ke Polres Nias Selatan,” terang Faisal dalam press release di Mapolres Nias Selatan.

Petugas Satreskrim yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Kemudian, anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Niasel yang sedang melakukan patroli mendapat informasi keberadaan pelaku.

“Tersangka kita tangkap di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan saat sedang duduk di warung. Namun saat hendak ditangkap, pelaku yang dipenuhi tato dibagian lengan nya tersebut sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri,” tutur Faisal.

“Sehingga kita berikan tindakan tegas terukur di kaki kanan nya. Sepeda motor yang dicuri berhasil diamankan,” Sambungnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil curian diamankan di Polres Nisel. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3), (5) Subsider Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Mantan Kasubdit III/ Jahtanras Polda Sumatera Utara ini juga menjelaskan bahwa pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya.

“Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif dan sedang dalam proses pengembangan untuk meringkus para pelaku lain,” pungkasnya.(ala)

 

 

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH (kanan) menginterogasi tersangka yang kerap mencuri sepeda motor di Kabupaten Nias Selatan.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Personel Satreskrim Polres Nias Selatan (Nisel) membekuk seorang spesialis pencurian sepeda motor. Pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Adalah Juwita Luaha alias Juwi (25) yang harus menahan pengap sel Polres Nisel. Warga Desa Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan ini sudah kerap membuat resah warga Kabupaten Nisel.

“Peristiwa terjadi 30 April 2018 malam lalu. Diduga pelaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Nias Selatan,” ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH didamping Kasat Reskrim AKP Antony Tarigan, Selasa (22/5) siang.

Saat itu, korban Ranilai Dakhi baru pulang ke rumahnya. Ia kemudian memarkirkan sepeda motor jenis Honda BB 2333 WF di halaman rumah.

“Keesokan hari nya saat korban hendak berangkat kerja, sepeda motor nya sudah tidak berada di tempat. Setelah dicari, korban yang tidak menemukan sepeda motornya lalu membuat laporan ke Polres Nias Selatan,” terang Faisal dalam press release di Mapolres Nias Selatan.

Petugas Satreskrim yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Kemudian, anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Niasel yang sedang melakukan patroli mendapat informasi keberadaan pelaku.

“Tersangka kita tangkap di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan saat sedang duduk di warung. Namun saat hendak ditangkap, pelaku yang dipenuhi tato dibagian lengan nya tersebut sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri,” tutur Faisal.

“Sehingga kita berikan tindakan tegas terukur di kaki kanan nya. Sepeda motor yang dicuri berhasil diamankan,” Sambungnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil curian diamankan di Polres Nisel. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3), (5) Subsider Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Mantan Kasubdit III/ Jahtanras Polda Sumatera Utara ini juga menjelaskan bahwa pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya.

“Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif dan sedang dalam proses pengembangan untuk meringkus para pelaku lain,” pungkasnya.(ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/