MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku perampok bermodus beli laptop diringkus petugas Polsek Medan Area. Pelaku berinisial PPS (36) warga Komplek De Park Village Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Sedangkan korbannya, Erfin Indra Salim (37) warga Jalan Panglima Denai, Pasar 5 Komplek Angel Residence, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP A Philip Purba mengatakan, tersangka PPS dibekuk atas laporan korban. Aksi perampokan terjadi di Komplek The Park Village Jalan Air Bersih Ujung, pada Senin (9/5) sekira pukul 17.30 WIB.
“Awalnya korban dihubungi oleh tersangka lewat telepon seluler dan hendak membeli laptop korban. Tersangka lalu meminta korban untuk mengantarkan laptop tersebut ke Jalan Air Bersih Ujung,” kata Philip, Kamis (19/5).
Setelah sampai, tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar sembari meminta untuk menghidupkan laptop. Alasannya, tersangka ingin mengecek kondisi laptop korban.
“Ketika korban menghidupkan laptopnya, tersangka masuk ke dalam kamar dengan membawa besi berwarna hitam beserta senjata softgun dan langsung melakukan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka memar pada bagian lutut,” jelas Philip.
Dengan kondisi terluka, korban kabur dari rumah tersangka. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area, LP : 364 /V/2022/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan. Dari laporan korban, dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka. “Tersangka kita amankan dari tempat kos- kosan yang berada di Jalan Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, Senin (10/5) sekira pukul 16.30 WIB,” ujar Philip.
Dari tersangka, disita 1 unit softgun, 1 unit laptop merk HP milik korban, sebatang besi, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp550 ribu. Selain itu, juga disita 1 paket sabu ukuran besar, 1 paket sabu ukuran kecil, 73 butir diduga pil ekstasi warna hijau, 28 butir diduga pil ekstasi warna biru, 1 timbangan elektrik, 1 skop untuk sabu dan puluhan plastik klip merah. “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun,” tandasnya. (ris/han)