27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Sat Reskrim Ringkus Pelaku Cabul di Rumah Kost

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Adanya pengaduan dari orang tua korban pencabulan, Sanimah (39) warga Dusun III Desa Bukit Cermin Hilir Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai, akhirnya pelaku pencabulan Muhammad Iqbal Hidayatsyah (21) warga Dusun II Desa Jaba Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Minggu (22/5).

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rudianto Silalahi didampingi Kasie Humas AKP Agus Arianto Menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Korban pencabulan, sebut saja Bunga (16), kini sudah diambil pihak keluarga setelah beberapa hari dilarikan pelaku dan disembunyikan ditempat kost pelaku di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. “Sedangkan pelaku Iqbal kini di tahan di tahanan Mapolres Tebingtinggi untuk mempertangjawabkan perbuatannya,” jelas Kasie Humas AKP Agus Arianto, Senin (23/5).

Tertangkapnya pelaku karena adanya laporan dari teman korban, Iko (18) yang menanyakan kepada ibu korban, Sanimah bahwa Bunga sudah tidak pulang selama seminggu kerumah. Diceritakan Iko, bahwa dirinya mendapat kabar, kalau Bunga sedang berada di rumah kost pelaku dan tidak diberi izin pulang keluar, tetapi Iko mengatakan bahwa Bunga sudah berada ditempat tinggal Iko di Kota Tebingtinggi yang sempat berhasil kabur dari kost.

“Mendengar pernyataan Bunga, langsung ibu korban mendatangi Bunga ke Tebingtinggi, setelah dilakukan pertanyaan kepada Bunga, ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan cabul selama seminggu dirumah kost pelaku,” jelasnya.

Setelah keluarga membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi, personil Sat Reskrim langsung bergerak dan melakukan penangkapan kepada pelaku dengan tidak ada perlawan. Pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan cabul kepada Bunga, dengan alasan dirinya sangat mencintai Bunga dan berjanji akan menikahinya. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Adanya pengaduan dari orang tua korban pencabulan, Sanimah (39) warga Dusun III Desa Bukit Cermin Hilir Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai, akhirnya pelaku pencabulan Muhammad Iqbal Hidayatsyah (21) warga Dusun II Desa Jaba Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Minggu (22/5).

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rudianto Silalahi didampingi Kasie Humas AKP Agus Arianto Menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Korban pencabulan, sebut saja Bunga (16), kini sudah diambil pihak keluarga setelah beberapa hari dilarikan pelaku dan disembunyikan ditempat kost pelaku di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. “Sedangkan pelaku Iqbal kini di tahan di tahanan Mapolres Tebingtinggi untuk mempertangjawabkan perbuatannya,” jelas Kasie Humas AKP Agus Arianto, Senin (23/5).

Tertangkapnya pelaku karena adanya laporan dari teman korban, Iko (18) yang menanyakan kepada ibu korban, Sanimah bahwa Bunga sudah tidak pulang selama seminggu kerumah. Diceritakan Iko, bahwa dirinya mendapat kabar, kalau Bunga sedang berada di rumah kost pelaku dan tidak diberi izin pulang keluar, tetapi Iko mengatakan bahwa Bunga sudah berada ditempat tinggal Iko di Kota Tebingtinggi yang sempat berhasil kabur dari kost.

“Mendengar pernyataan Bunga, langsung ibu korban mendatangi Bunga ke Tebingtinggi, setelah dilakukan pertanyaan kepada Bunga, ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan cabul selama seminggu dirumah kost pelaku,” jelasnya.

Setelah keluarga membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi, personil Sat Reskrim langsung bergerak dan melakukan penangkapan kepada pelaku dengan tidak ada perlawan. Pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan cabul kepada Bunga, dengan alasan dirinya sangat mencintai Bunga dan berjanji akan menikahinya. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/