32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Empat Pengedar Upal Ditangkap

Para tersangka pengedar uang palsu diaparkan Polsekta Medan Kota, Jumat (5/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus empat pengedar uang palsu (upal). Keempatnya diamankan dari lokasi berbeda saat membeli bensin dengan upal pecahan Rp50 ribu di depan showroom Indako Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (3/1).

Mereka yang diamankan adalah Yusril Ikhsan Nasution (19) warga Jalan  Delitua Pasar 1 Perumahan Deli Kencana, Rivaldo (18) warga Jalan Delitua Pasar 1 Kelurahan Candi Rejo Sibirubiru, Aulia Akbar Lubis (18) warga Jalan Desa Daluh Nomor 20 B Kecamatan Tanjungmorawa, dan Roy Robert Pakpahan (20) warga Jalan Aman Gang Beringin Kelurahan Teladan Timur.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, sindikat pengedar upal ini dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang yang membeli bensin menggunakan upal,” ujar Martuasah, Jumat (5/1).

Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung menuju lokasi  dan berhasil mengamankan Yusri dan Rivaldo dengan barang bukti lima lembar upal pecahan 50 ribu. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa upal tersebut diantarkan Roy yang ditemani Aulia menggunakan sepeda motor Suzuki Skywave di Jalan Sisingamangaraja depan kantor Samsat.

Diungkapkan Martuasah, bermodalkan bocoran pelaku, petugas akhirnya meringkus Aulia pada Kamis dini hari di kediamannya. Petugas terus melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan Roy di kamar kosnya di Jalan Menteng Raya 7.

“Dari kamar kos Roy petugas menyita printer, tinta, dan kertas serta peralatan mencetak uang palsu lainnya. Pelaku dan barang bukti sudah berada di kantor. Keempatnya dijerat dengan Undang-undang Nomor  7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 244 dan 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini. (dvs/azw)

Para tersangka pengedar uang palsu diaparkan Polsekta Medan Kota, Jumat (5/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus empat pengedar uang palsu (upal). Keempatnya diamankan dari lokasi berbeda saat membeli bensin dengan upal pecahan Rp50 ribu di depan showroom Indako Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (3/1).

Mereka yang diamankan adalah Yusril Ikhsan Nasution (19) warga Jalan  Delitua Pasar 1 Perumahan Deli Kencana, Rivaldo (18) warga Jalan Delitua Pasar 1 Kelurahan Candi Rejo Sibirubiru, Aulia Akbar Lubis (18) warga Jalan Desa Daluh Nomor 20 B Kecamatan Tanjungmorawa, dan Roy Robert Pakpahan (20) warga Jalan Aman Gang Beringin Kelurahan Teladan Timur.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, sindikat pengedar upal ini dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang yang membeli bensin menggunakan upal,” ujar Martuasah, Jumat (5/1).

Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung menuju lokasi  dan berhasil mengamankan Yusri dan Rivaldo dengan barang bukti lima lembar upal pecahan 50 ribu. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa upal tersebut diantarkan Roy yang ditemani Aulia menggunakan sepeda motor Suzuki Skywave di Jalan Sisingamangaraja depan kantor Samsat.

Diungkapkan Martuasah, bermodalkan bocoran pelaku, petugas akhirnya meringkus Aulia pada Kamis dini hari di kediamannya. Petugas terus melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan Roy di kamar kosnya di Jalan Menteng Raya 7.

“Dari kamar kos Roy petugas menyita printer, tinta, dan kertas serta peralatan mencetak uang palsu lainnya. Pelaku dan barang bukti sudah berada di kantor. Keempatnya dijerat dengan Undang-undang Nomor  7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 244 dan 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini. (dvs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/